Pemerintah Realisasikan Pembangunan Jargas 5 Juta Sambungan
Pemerintah menerbitkan PP No 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Pelanggan Kecil. Pasal 7 beleid ini, menyebutkan bahwa Menteri ESDM melakukan perencanaan Jargas didasarkan pada volume kebutuhan, ketersediaan sumber gas bumi serta ketersediaan infrastruktur penunjang. nantinya, Gubernur/bupati/walikota/badan usaha dapa mengusulkan volume kebutuhan penyaluran gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil pada Menteri. Dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas ini adalah BUMN yang ditunjuk berdasarkan penugasan yaitu PT Pertamina (Persero) sesuai dengan Kepmen ESDM No 11/K/10/EM/2019. Dengan adanya payung hukum ini diyakini bahwa Pemerintah akan dapat merealisasikan pembangunan jargas 5 juta sambungan pada tahun 2025 dengan dilakukanya berbagai percepatan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023