;

Pemerintah Perketat Ekspor Migas

Lingkungan Hidup Leo Putra 05 Apr 2019 Investor Daily
Pemerintah Perketat Ekspor Migas

Pemerintah memperketat ekspor minyak dan gas (migas) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi , dan Bahan Bakar lain. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan migas dan bahan bakar lain di dalam negeri. Permendag ini ditetapkan pada 28 Februari 2019 dan mulai berlaku pada 22 Maret 2019. Dalam peraturan ini, beberapa jenis minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain hanya dapat diekspor oleh badan usaha dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi dan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak bumi dan gas bumi, yang telah teregistrasi sebagai eksportir terdaftar.

Tags :
#Migas
Download Aplikasi Labirin :