Tidak Taat Aturan, Izin Niaga 48 Badan Usaha Migas Terancam Dicabut
BPH Migas mencatat terdapat 48 badan usaha niaga migas yang izin niaganya terancam dicabut. Alasannya, mereka belum memenuhi kewajiban atas verifikasi niaga serta lalai dalam membayar iuran. Kepala BPH Migas mengatakan penindakan itu sudah direstui Menteri ESDM. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute menyampaikan keputusan pemerintah sudah sesuai, namun pemerintah perlu mengevaluasi lebih lanjut agar keputusan tersebut tidak berdampak terhadap penyalur BBM dan gas.
Tags :
#MigasPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023