;
Tags

perikanan

( 525 )

Menata Udang

ayu.dewi 24 Sep 2019 Kompas

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Januari sd Juni 2019, volume ekspor udang berkisar 94.400 ton. Pencapaian ini turun dibandingkan periode yang sama ditahun 2018 yang mencapai 95.200 ton. Adapun nilai ekspor turun lebih dalam hingga 10, 22% yakni dari 858,76 juta dollar AS pada Januari-Juli 2018 menjadi 770,94 juta dollar AS pada Januari-Juli 2019.

Penurunan ekspor udang berlangsung disaat target besar pemerintah untuk menggenjot komoditas unggulan perikanan. Pemerintah menargetkan kenaikan produksi udang nasional sebanyak 150.000 ton pada 2019-2021 dan ekspor ditargetkan 2,7 miliar dollar AS.

Shrimp Club Indonesia memprediksi, untuk menggenjot produksi dan ekspor selama 3 tahun setidaknya diperlukan tambahan benur 2,3 miliar ekor  per tahun, tambahan pakan  54.437 ton per tahun dan pembukaan lahan 2.093 ha per tahun. Sementara itu , untuk bisa mencapai target kenaikan ekspor 1 miliar dollar AS maka kebutuhan biaya investasi ditaksir 3-5 kali lipat.

Realisasi Investasi Belum Optimal

ayu.dewi 23 Sep 2019 Kompas

Pencapaian investasi di sektor kelautan dan perikanan dinilai belum optimal. Meskipun nilai investasi cenderung naik selama kurun waktu 2015-2019, realisasinya masih dibawah target pemerintah. Rumitnya perizinan dinilai menjadi salah satu penyebabnya. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan pada 2018 mencapai Rp 4,89 triliun. Sementara tahun 2017 realisasinya Rp 4,83 triliun, lebih rendah dari capaian 2016 yang mencapai Rp 5,08 triliun. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51) Budi Wibowo menyatakan salah satu kendala investasi adalah perizinan yang berbelit. Disisi lain, investasi juga terkendala bahan baku yang sulit. Utilitas unit pengolahan ikan saat ini baru 50-60% dari kapasitas. 

Penangkapan Ilegal akan Terus Diperangi

ayu.dewi 18 Sep 2019 Kompas

Upaya satuan tugas 115 memerangi penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak ditercatat mesti terus dilanjutkan. Sebab sindikat penangkapan ikan ilegal ditengarai terus mencari celah untuk menjalankan operasinya di perairan Indonesia.

Kinerja satgas 115 antara lain terlihat dari stok ikan yang naik dari 7,1 juta ton menjadi 12 juta ton pada 2016. Pajak di sektor perikanan naik dari Rp 300 miliar menjadi Rp 1,7 triliun. Sementara nilai tukar nelayan naik dari 104 menjadi 115. 

Masih 2.183 Kapal Ikan Belum Memperpanjang Izin

budi6271 25 Jul 2019 Kontan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperbarui data perizinan kapal ikan di Indonesia. KKP menyatakan hingga 22 Juli 2019, sebanyak 2.183 izin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross ton (GT) telah berakhir masa berlakunya. Dirjen Perikanan Tangkap menjelaskan, dari total 7.987 kapal yang beroperasi , terdapat 2.183 kapal yang sudah daluwarsa izinnya. Jika 2.183 unit kapal perikanan itu melaut, akan berpotensi merugikan negara 156.050 GT atau setara dengan Rp 137,84 miliar. Pemilik kapal akan kena sejumlah sanksi atau denda jika tidak segera memperbarui izinnya.

Perikanan Ilegal : Pemberantasan Belum Tuntas

ayu.dewi 23 Jul 2019 Kompas

Komitmen Indonesia untuk membrantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau IUUF masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah. Kejahatan transnasional itu masih terus berlangsung dengan melibatkan pelaku lintas negara. 

Dalam 4 (empat) tahun, Indonesia membuktikan komitmen menjadikan laut sebagai masa depan bangsa. Namun, kebijakan pemberantasan IUUF sebagai upaya mendorong perikanan berkelanjutan belum selesai. Hampir 10.000 kapal ikan ilegal sudah ditindak, tetapi pemilik kapal-kapal itu belum bisa disentuh.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, sebanyak 60% kegiatan perikanan saat ini masih tidak dilaporkan. Salah satu modus kejahatan yang masih berlangsung adalah kapal ikan dalam negeri membawa tangkapan ke pinggir laut lepas untuk alih muatan ikan kemudian dijual ke luar negeri. Kapal asing ilegal yang telah menunggu di samudra berkoordinasi dengan kapal pengumpul ikan. saat melancarkan operasi, kapal ikan mematikan VMS.

Singapura Diminta Berhenti Terima Benur Selundupan

ayu.dewi 16 Jul 2019 Kompas

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta pemerintah Singapura tidak lagi mengizinkan benur (benih lobster) dari Indonesia masuk ke wilayahnya. Sejak lama, Singapura diketahui menjadi tempat transit para penyelundup benur menuju Vietnam. 

Sepanjang tahun 2019 tercatat ada 39 upaya penyelundupan benur yang digagalkan. Jumlah benur yang diselamatkan 3,1 juta ekor. Nilainya ditaksir sekitar Rp 474,6 miliar. Penyelundupan benur diperkirakan akan lebih maarak pada Agustus-Desember. Masa itu adalah waktunya lobster bertelur di laut selatan.

Penyelundup biasanya membawa benur dari pantai selatan Jawa melalui Lampung menuju Jambi menggunakan jalur darat. Dari Jambi benur diselundupkan menuju Singapura melalui jalur laut untuk selanjutnya dikirm ke Vietnam.


Pelaporan Hasil Penangkapan Ikan, Potensi Pajak Perikanan Rp5 Triliun Menguap

tuankacan 05 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan memprediksi potensi kehilangan pajak dari sektor perikanan selama 2018 mencapai Rp5 triliun. Potensi kehilangan pajak tersebut terjadi lantaran adanya pelaporan yang tidak benar berdasarkan evaluasi atas laporan kegiatan usaha dan laporan kegiatan penangkapan (LHU/LKP) terkait dengan hasil tangkapan ikan oleh para pemilik kapal. KKP mencatat ada kapal-kapal yang terindikasi melakukan tindakan unreported fishing, ada temuan sekitar 1,177 juta ton hasil tangkapan ikan yang tidak dilaporkan. Hasil tangkapan tersebut bervariasi mulai dari cumi, tuna, dan lain-lain. Nilai tankapan tersebut setara dengan Rp35,3 triliun dengan asumsi harga rata-rata produk perikanan yang tidak dilaporkan sebesar Rp30.000 per kilogram. Selain pelanggaran dalam LHU/LKP, sejumlah pelanggaran lain yang ditemui a.l. pelanggaran wilayah penangkapan ikan, pengurusan perizinan yang mayoritas dilakukan oleh calo, pembangunan kapal tanpa rekomendasi KKP untuk kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT) dan tanpa rekomendasi pemerintah daerah untuk kapal dibawah 30 GT dan tidak melakukan perpanajangan izin.

Realisasi Ekspor Ikan Semester I Rp 40,57 T

budi6271 05 Jul 2019 Kontan

Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat nilai ekspor komoditas perikanan pada semester I 2019 mencapat Rp 40,57 triliun atau naik 24,29% dibandingkan dengan semester I 2018 sebesar Rp 32,64 triliun. Nilai itu terdiri dari Rp 32,90 triliun untuk produk konsumsi, sementara nilai ekspor non konsumsi sebesar Rp 7,67 triliun.

Tangkap Pengepul Benur

ayu.dewi 25 Jun 2019 Kompas

Dalam setahun aliran dana dari luar negeri yang diduga digunakan untuk mendanai pengepul membeli benur tangkapan nelayan lokal mencapai Rp 300 miliar hingga Rp 900 miliar. Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina mengungkapkan, pengepul di desa memiliki kemampuan modal yang besar karena mereka memperoleh suplai dana dari bandarnya di luar negeri. Berdasarkan data dari PPATK, dana terlacak masuk dari rekening bank di Singapura lalu dikirim ke Batam dan Brunei Darussalam.

Dana itu kemudian dialirkan kepada pengepul melalui rekening salah satu bank swasta di dalam negeri. Dana tersebut tak langsung dialirkan kepada pengepul tetapi beberapa rekening toko dan perusahaan, diantaranya atas nama toko mainan, garmen dan perusahaan ekspor ikan. KKP sudah menelusuri sumber dana itu dan telah memegang identitas pemilik rekening tersebut. 

Investigasi Kompas di salah satu kawasan penangkapan dan penjualan benur sepanjang pantai selatan Sukabumi hingga lebak Banten mengkonfirmasi kemampuan pengepul menyerap berapa pun banyaknya benur dari nelayan. Pengepul membeli benur dari nelayan dengan harga Rp 7.000 per ekor untuk benur lobster pasir dan Rp 40.000 untuk benur lobster mutiara. Setelah ditampung pengepul, benur diselundupkan keluar negeri. Estimasi KKP, benur lobster pasir yang diselundupkan keluar negeri dijual seharga Rp 150.000 per ekor sedangkan benur lobster mutiara dijual Rp 200.000 per ekor.

Jutaan Benur Diselundupkan

ayu.dewi 24 Jun 2019 Kompas

Lima tahun terakhir, jutaan benur lobster diselundupkan ke luar negeri. Dalam kurun 2014 – April 2019, penyelundupan 7,5 juta ekor benur lobster senilai Rp 1 triliun bisa digagalkan. Investigasi Kompas selama Mei – Juni 2019 mengungkap, keterlibatan penyelundup sudah tampak sejak awal, dari mulai benur lobster ditangkap di laut. Benur ditangkap di perairan berkarang tempat habitat lobster. Area itu tersebar di sepanjang Samudera Indonesia, mulai dari pesisir barat Sumatera, selatan Jawa hingga Nusa Tenggara, dan Sulawesi.

Penangkapan benur seperti di Pantai Binuangeun, Banten, dibiarkan aparat. Padahal setiap hari ada sekitar 1.000 bagan dioperasikan untuk menangkap benur di sekitar pantai itu. Menurut BE, ada empat pengepul besarnya di desanya yang tak pernah tersentuh aparat penegak hukum. Mereka adalah JD, BB, AI atau AF, dan IB. Dari keempatnya, JD merupakan pengepul yang kerap memberikan pinjaman modal kepada penangkap benur.

Pengepul berperan mendorong warga dan nelayan menangkap benur dalam jumlah besar. Pengepul membeli benur dengan harga tinggi. Satu ekor benur lobster pasir (panulirus homarus), di beli seharga Rp 7.000, dan benur lobster mutiara (panulirus ornatus) seharga Rp 40.000. Sekali menjaring, penangkap benur mendapatkan setidaknya 100—1.000 ekor.

Keterlibatan aparat dalam penyelundupan benur lobster diungkapkan Panglima Komando Armada I TNI Angkatan Laut, Laksamana Muda Yudo Margono. Menurut dia, Armada I sempat gagal menangkap pengepul benur di perairan Bengkulu. Setelah diselidiki, menurut Yudo, ada anggota TNI AL yang membocorkan operasi penertiban ke pengepul.