perikanan
( 525 )Budidaya Lobster Terancam Hancur
Harga lobster hasil panen anjlok dan sulit terjual. Pembudidaya juga terancam tidak bisa melanjutkan usaha pembesaran karena tidak sanggup membeli benih yang harganya semakin mahal.
Menurut Sapardi pembudidaya lobster di desa Peremas NTT Barat, sebagian pembudidaya mulai memanen lobster bulan ini. Namun harga lobster turun 50% dibandingkan panen tahun lalu. Adapun harga lobster jenis pasir Rp 200.000 per kg, pada kondisi normal harga Rp 300.000 sd Rp 400.000 per kg. Sementara harga lobster mutiara ukuran di atas 500 gr Rp 400.000 per kg. Padahal pada musim panen biasanya harganya Rp 700.000 sd Rp 750.000 per kg. Menurutnya, pengepul mulai menolak hasil panen lobster dengan alasan susah menjualnya. Eskportir lebih gencar menyerap benih lobster.
Menurut Hairudding, pembudidaya di Telong Elong Lombok Timur, harga benih lobster pasir saat ini Rp 12.000 per ekor padahal harga normalnya Rp 2.000 per ekor. Harga benih bening lobster mutiara melonjak dari Rp 10.000-Rp 15.000 per ekor menjadi Rp 30.000 per ekor.
Nilai Ekonomi Budidaya Lobster Rp 3 Triliun
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memperkirakan nilai ekonomi dari budidaya lobster nasional pada 2023 mencapai Rp 3,12 triliun, atau naik 2.500% dari target tahun ini Rp 120 miliar. Kapasitas budidaya lobster pada 2023 ditargetkan mencapai 52 juta benih bening lobster (BL). Tahun ini, kapasitas budidaya lobster baru 2 juta BL, namun angka tersebut sudah jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya yang tidak lebih dari 0,30 juta BL.
Sesuai dengan mandat dari Presiden Joko Widodo untuk membuat nelayan tersenyum, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan, spirit utama dari Permen KP Nomor 12/ Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia adalah membuka peluang lebih besar untuk budidaya lobster di Tanah Air. Sedangkan kebijakan ekspor BL ditempuh demi memberikan kehidupan bagi nelayan yang selama ini menggantungkan hidupnya pada penangkapan BL sekaligus untuk menyiasati melimpahnya atau berlebihnya BL.
Pada 2022 lanjutnya, diperkirakan kapasitas menjadi 6 juta BL, restocking 60 ribu, dan nilai ekonominya Rp 360 miliar dan pada 2023 kapasitas menjadi 52 juta BL, restocking 520 ribu, dan nilai ekonominya melonjak menjadi Rp 3,12 triliun. Dengan penggunaan BL untuk budidaya sebesar 52 juta BL maka masih bisa dilakukan ekspor sebesar 365 juta BL per tahun dan diharapkan bisa diperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 365-730 miliar setiap tahunnya. Sedangkan untuk mendukung budidaya lobster, KKP akan membangun pusat pengembangan benih lobster (hatchery) di antaranya di NTB, diharapkan dalam tiga tahun ke depan hal itu sudah bisa direalisasikan.
Dalam kesempatan itu, sejumlah program KKP pada periode 2014- 2019 akan dilanjutkan pada periode 2019-2024 karena memang dinilai bisa memberi manfaat lebih besar bagi sektor KP. Edhy menjelaskan, SKPT menjadi cikal bakal pengembangan sentra perikanan di pulau terluar di Indonesia. Bagi para investor yang tertarik menanamkan modalnya di sektor KP nasional akan diarahkan ke SKPT-SKPT tersebut.
RI Berpeluang Rebut Pasar Udang Dunia
Usai meninjau dan panen udang vaname yang dikelola secara intensif di Desa Margasari, Lampung, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan , pandemi Covid-19 yang melanda dunia bisa sebagai peluang bagi Indonesia untuk merebut pasar udang internasional. Sebab, pandemi Covid-19 telah membuat sejumlah negara pesaing penghasil udang vaname terbesar dunia, seperti India, melakukan lockdown.
Menteri Edhy mengemukakan, produktivitas budi daya udang vaname yang dikelola intensif akan lebih maksimal dibandingkan tambak yang dikelola secara tradisional. Sehubungan itu, KKP meng ajak para pembudidaya udang secara tradisional di Desa Margasari beralih ke pengelolaan intensif agar hasil panen udang lebih maksimal. Terkait permodalan, para pembudidaya dapat meminjam dana melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) yang dimiliki KKP RI, bunganya kecil hanya 3% dan hasilnya semua milik petani.
Benahi Tata Kelola Lobster
Pemerintah diminta membenahi tata kelola lobster. Ekspor benih lobster dinilai lebih menguntungkan negara lain yang membesarkanya ketimbang pelaku usaha di dalam negeri.
Wakil ketua PBNU KH M Maksum Mahfud menyatakan bahwa pengelolaan SDA harus sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ekspor benih lobster membuka tantangan dan peluang sehingga perlu dicermati sejauh mana implementasinya menjamin keadilan bagi pelaku ekonomi, sumber devisa negara serta keberlanjutan lingkungan dan ekonomi. Selisih harga jual yang tinggi menarik pemburu rente untuk memburu kuota perdagangan sebesar-besarnya sehingga harus dicermati implikasinya terhadap keberlanjutan SDA tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa negara yang memiliki sumber benih lobster seperti Filipina dan Australia tidak menjual benih lobster karena memikirkan keberlanjutan dalam ekosistem. Susi meragukan alasan kebijakan ekspor benih lobster untuk kesejahteraan nelayan. Sebaliknya ekspor benih lobster ini hanya akan menuntungkan Vietnam yang mengandalkan benih lobster asal Indonesia untuk dibesarkan.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, pihaknya menilai mustahil nelayan benih libster bisa sejahtera dan kebijakan ini hanya menguntungkan Vietnam. Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi Publik TB Ardi Januar menyatakan legalisasi ekspor benih lobster akan menguntungkan semua pihak dan negara mendapatkan pemasukan.
Publik menyoroti, PNBP dari ekspor benih lobster rendah karena mengacu pada PP 75 tahun 2015. Namun menutut TB Ardi meskipun PP nya belum ada, kita menggunakan bank garansi.
Jalan Terjal perikanan
Kebijakan Pemerintah membuka ekspor benih lobster dan melegalkan alat tangkap cantrang dan sejenisnya dikhawatirkan menyulut konflik horizontal antar nelayan semakin marak. Pemerintah dinilai mengabaikan perlindungan terhadap nelayan kecil dan lebih berpihak pada kepentingan investor. Di sisi lain, tantangan ekspor perikanan Indonesia semakin besar ke negara tujuan utama ekspor.
Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia Masnuah, Selasa (21/7/2020), mengatakan, rencana pemerintah melegalkan cantrang dan sejenisnya meresahkan perempuan nelayan di Demak yang selama ini, konflik kerap terjadi dengan nelayan alat tangkap tak ramah lingkungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, ketatnya persyaratan impor negara tujuan dan persaingan antarnegara eksportir perikanan jadi tantangan dan peluang bagi eksportir perikanan nasional. Indonesia memiliki kebijakan yang sejalan dengan AS dalam hal keamanan produk pangan dan berkelanjutan pengelolaan sumber daya alam.
KKP mencatat, nilai ekspor perikanan Indonesia ke AS pada 2019 sebesar 1,83 miliar dollar AS atau 37,65 persen dari total nilai ekspor perikanan Indonesia. Berdasarkan data United Nations Commodity Trade Statistics Database ( UN Comtrade )2020, Indonesia menempati peringkat ke-5 negara eksportir produk perikanan laut ke AS.
Pembudidaya Keluhkan Perizinan Berbelit
Pelaku usaha budidaya udang mengeluhkan aturan perizinan usaha yang berbelit. Saat ini terdapat 21 izin yang harus dipenuhi petambak udang tetapi sosialisasi terkait ketentuan tersebut dinilai masih minim. Pengurusan izin itu melibatkan sejumlah instansi ditingkat pusat dan daerah antara lain : pemerintah pusat, dinas energi sumber daya mineral, dinas kelautan dan perikanan, dinas lingkungan hidup serta dinas penanaman modal.
Ketua Shrimp Club Indonesia Jawa Barat Joko Sasongko berpendapat, minimnya pemahaman terkait perizinan membuat sejumlah petambak terjerat persoalan hukum. Pada tahun 2014, pihaknya mengkonfirmasi terdapat 14 jenis izin usaha tambak udang tetapi pada 2019 jumlahnya meningkat menjadi 21 izin. Dari 21 izin tersebut yang dikeluhkan antara lain : izin mendirikan bangunan dengan tarif restribusi dihitung per meter persegi tambak.
Deputi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kematiman dan Investasi Safri Burhanuddin mengemukakan pemerintah sedang melakukan perizinan untuk investasi udang menjadi 6 izin. Pemerintah menempatkan pengembangan produksi udang sebagai program prioritas perikanan tahun 2019-2024. Selama kurun waktu 2020-2024, produksi udang ditargetkan meningkat 2,5 kali lipat.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, target produksi udang tahun 2020 sebesar 630.000 ton dan meningkat menjadi 1,29 juta ton pada 2024. Luas tambak yang ditargetkan 58.800 hektar pada 2020 diproyeksikan menjadi 120.400 hektar pada 2024. Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, volume ekspor udang pada periode Januari-April 2020 mencapai 78.800 ton dengan nilai 648,72 juta dollar AS. Tahun 2019 volume ekspor udang sekitar 207.000 ton dengan nilai ekspor 1,7 miliar dollar AS.
KONTROVERSI PERUBAHAN REGULASI PERIKANAN - ‘Bisik-bisik’ di Balik Ekspor Lobster Cilik
Perubahan kebijakan yang kelewat drastis hampir selalu memantik polemik. Tak terkecuali, saat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tetiba mendistorsi berbagai beleid yang digadang-gadang sukses oleh pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Salah satu kebijakan yang mendadak dirombak adalah perihal ekspor benih bening lobster (BBL). Pada era Menteri Kelautan dan Perikanan 2014—2019, BBL ‘haram’ dijual ke luar negeri. Namun, kondisi berbalik saat ini.
Pro dan kontra yang menggelayuti pembukaan keran ekspor BBL (peurulus) hingga kini tak kunjung reda. Belum surut penolakan publik atas kebijakan yang dinilai gegabah itu, dugaan maladministrasi yang berpotensi merugikan negara mencuat ke permukaan. Sebanyak 35 koli BBL kabarnya diekspor oleh empat perusahaan dengan Vietnam sebagai negara tujuan. Ini adalah kali kedua aktivitas ekspor dilakukan sejak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/2020 diterbitkan pada Mei. Ekspor pertama dilaporkan terjadi pada 12 Juni.
Menurut ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) permen itu, penangkapan benur untuk budi daya harus mengacu pada kajian kuota dan wilayah penangkapan yang disusun oleh Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Syarat ekspor BBL juga diatur di Pasal 5. Ketentuannya, eksportir harus melakukan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat. Mereka harus merealisasikan panen secara berkelanjutan dan melepasliarkan 2% dari hasil panennya.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengemukakan empat eksportir BBL tersebut terindikasi tidak memiliki rekam jejak pembudidayaan yang dibuktikan dengan panen secara keberlanjutan. Hal ini tecermin dari proses ekspor yang terkesan ditutupi saat pembahasan revisi pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ekspor BBL masih bergulir. Besaran pungutan PNBP ekspor lobster diatur di PP No. 75/2015.Margin yang besar antara harga ekspor dan harga di tingkat nelayan membuat opsi ekspor menjadi pilihan menggiurkan di tengah berbagai risiko budi daya. Walhasil, benih kualitas tinggi bakal dikirim untuk ekspor dan yang tersisa di dalam negeri tinggallah kualitas rendah.
Risiko ini yang lantas membuat Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Dani Setiawan mendesak pemerintah mengatur harga penjualan BBL di nelayan dan harga ekspor. Menurutnya, harga benur di tingkat nelayan ada di kisaran Rp10.000 —Rp15.000 per ekor. Sangat kontras dengan harga ekspor yang dikabarkan mencapai Rp70.000— Rp150.000 per ekor.
Petani-Nelayan Belum aman
Sejumlah anggota Komisi IV DPR, dalam rapat Selasa (7/7/2020), menilai, Stimulus dan bantuan yang digulirkan pemerintah belum mengangkat kesejahteraan produsen pangan. Jaminan penyerapan hasil panen dengan harga layak jadi insentif terbaik, hal ini dirasakan di sektor pertanian serta perikanan dan kelautan dinilai belum berdampak signifikan. Para pelaku utama seperti petani dan nelayan, justru makin terimpit di tengah pandemi Covid-19. Dari data BPS Nilai tukar petani (NTP), salah satu indikator untukmengukur kesejahteraan petani, termasuk pekebun, pembudidaya ikan, dan nelayan turun di bawah 100 pada Mei dan Juni 2020.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menggulirkan anggaran percepatan pemulihan ekonomi mulai April hingga akhir tahun, meliputi 23 jenis program. Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan, berpendapat, survei KNTI di lima wilayah, yakni Semarang, Gresik, Lombok Timur, Medan, dan Aceh, menunjukkan,bantuan bahan kebutuhan pokok tidak optimal. Penyaluran bantuan tidak merata, terutama karena problem pendataan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebutkan, sejumlah upaya antara lain, penyaluran bahan pokok, produk ikan olahan, alat kesehatan,sarana prasarana produksi, penyaluran kredit, serta pendidikan dan pelatihan sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Pemerintah juga memfasilitasi digitalisasi pemasaran ikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklaim penyaluran beberapa program bantuan telah selesai, pendanaan 269 nelayan senilai Rp 9,67 miliar serta akad kredit 74 debitor senilai Rp 9,52 miliar. Sementara program safari gemar ikan dari Rp8,62 miliar telah terealisasi Rp 5,56 miliar (64,47 persen). Adapun di sektor perikanan budidaya, baru tersalur 41 ton atau Rp 950 juta (13 persen). Sementara stimulus perlindungan usaha pembudidaya kecil, berupa Asuransi senilai Rp 3,5 miliar baru terealisasi Rp 93,98 juta atau 2,6 persen. Program pengembangan usaha garam rakyat baru terealisasi Rp 5,24 miliar atau 22,83 persen dari target Rp 22miliar.
Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, realisasi anggaran mencapai 42,72 persen dari Rp 2,65 triliun. Pemerintah juga berencana memberikan bantuan langsung tunai untuk petani mulai Mei 2020. Rencana ini belum jelas hingga kini. Namun, menurut Ketua Umum Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan Indonesia Guntur Subagja, bantuan langsung tunai hanya berdampak sesaat. Ia mengharapkan bantuan yang berkesinambungan bagi petani yang berorientasi pada daya produksi dan daya beli petani. Bisa berupa pembelian produk pertanian dengan harga layak. Hal senada juga disampaikan Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan, Winarno Tohir dan Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia Agus Ruli Ardiansyah,
Harga Lobster jatuh Pembudidaya Resah
Hairudin, pembudidaya lobster di Desa Telong Elong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menuturkan, sejak awal tahun hingga kini, harga lobster tak kunjung terdongkrak. “Kami, pembudidaya, rasanya sakit. Lobster (panen) tidak ada harganya. Seharusnya, bulan juli tren harga lobster mulai naik. Akan tetapi, sampai sekarang, belum keliatan trennya malah anjlok,” ujar Hairudin yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Hal senada dikemukakan Abdullah, pembudidaya lobster di Desa Telong- Elong. Harga jual Hasil Budidaya lobster jennies pasir berukuran diatas 200 gram saat ini Rp 200.000 per kilogram (kg). Dalam Kondisi normal, harga lobster itu berkisar Rp 325.000- Rp 350.000 per kg, bahkan mencapai kisaran Rp 425.000-Rp 450.000 per kg. sementara itu, harga lobster mutiara berukuran di atas 500 gram Rp 340.000-Rp 380.000 per kg. Pada Agustus, harga lobster mutiara bisa Rp 700.000-Rp 750.000 per kg.
Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia Effendy Wong mengatakan, pasar lobster konsumsi ke China biasanya meningkat pada Agustus. Namun, diorediksi banyak pasokan lobster dari Vietnam ke China. Vietnam unggul dalam mutu dan transportasi, dengan ongkos kirim hanya 20 persen dari biaya logistic Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jendral Perikanan Tangkap Kemaritiman Kelautan dan Perikanan Zulficar mundur dari jabatannya. Rabu (15/7/2020) sore, beredar pesan singkat terkait pengunduran diri Zulficar per 14 Juli 2020. Disebutkan, surat pengunduran diri yang dilayangkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan itu disertai alasan-alasan prinsip.
“Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan JPT Madya Direktur Jendral Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian tim kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan melayani pemangku kepentingan kelautan perikanan,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Agung Tri Prasetyo.
Eksportir Benih Lobster Wajib Sediakan Jaminan Bank
Kementerian Kelautan dan Perikanan mewajibkan eksportir benih lobster membuat rekening jaminan bank alias bank guarantee untuk memastikan negara menerima pendapatan dari perdagangan tersebut. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan, Antam Novambar, mengatakan hal itu menjadi solusi sembari menanti terbitnya peraturan baru mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut Antam, eksportir wajib menyimpan sejumlah dana jaminan di rekening bank guarantee. Setelah aturan PNBP terbaru terbit, pemerintah akan menagih kekurangan bayar pajak ekspor benih lobster melalui rekening bank guarantee.
Dalam penempatan dana jaminan, pemerintah mengestimasi tarif PNBP sebesar Rp 2.000 per ekor benih bening lobster. Bank milik negara ditunjuk sebagai penampung dana tersebut.
Hingga saat ini pemerintah hanya memungut PNBP dalam rangka penerbitan sertifikat kesehatan karantina. Tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015. Aturan itu mewajibkan eksportir membayar Rp 250 untuk setiap 1.000 ekor benih crustacea, termasuk lobster. Namun, Peraturan tersebut masih dalam tahap revisi.
Kepala Bagian Program, Monitoring, dan Evaluasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Hari Maryadi, mengatakan pembuatan bank guarantee telah dilakukan oleh dua perusahaan yang mengirim benih bening lobster ke Vietnam pada 12 Juni lalu, yaitu PT Tania Asia Marina dan PT Aquatic SSLautan Rejeki.
Pengamat perikanan, Suhana, mengaku bingung terhadap langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan ekspor ini. Pasalnya, pemerintah telah mengizinkan ekspor di tengah ketidakpastian aturan.
Menurut Abdul Halim, pakar dari Center of Maritime Studies for Humanity, pemerintah perlu mencantumkan ketentuan khusus agar dapat menarik PNBP pengeluaran benih yang belum dibayarkan eksportir sebelum aturan baru terbit.
Pilihan Editor
-
Visa Luncurkan Layanan Konsultasi Kripto
09 Dec 2021 -
Jasa Keuangan Paling Banyak Dikeluhkan
10 Dec 2021 -
Inflasi AS Melonjak 6,8% pada November
11 Dec 2021









