KONTROVERSI PERUBAHAN REGULASI PERIKANAN - ‘Bisik-bisik’ di Balik Ekspor Lobster Cilik
Perubahan kebijakan yang kelewat drastis hampir selalu memantik polemik. Tak terkecuali, saat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tetiba mendistorsi berbagai beleid yang digadang-gadang sukses oleh pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Salah satu kebijakan yang mendadak dirombak adalah perihal ekspor benih bening lobster (BBL). Pada era Menteri Kelautan dan Perikanan 2014—2019, BBL ‘haram’ dijual ke luar negeri. Namun, kondisi berbalik saat ini.
Pro dan kontra yang menggelayuti pembukaan keran ekspor BBL (peurulus) hingga kini tak kunjung reda. Belum surut penolakan publik atas kebijakan yang dinilai gegabah itu, dugaan maladministrasi yang berpotensi merugikan negara mencuat ke permukaan. Sebanyak 35 koli BBL kabarnya diekspor oleh empat perusahaan dengan Vietnam sebagai negara tujuan. Ini adalah kali kedua aktivitas ekspor dilakukan sejak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/2020 diterbitkan pada Mei. Ekspor pertama dilaporkan terjadi pada 12 Juni.
Menurut ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) permen itu, penangkapan benur untuk budi daya harus mengacu pada kajian kuota dan wilayah penangkapan yang disusun oleh Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Syarat ekspor BBL juga diatur di Pasal 5. Ketentuannya, eksportir harus melakukan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat. Mereka harus merealisasikan panen secara berkelanjutan dan melepasliarkan 2% dari hasil panennya.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengemukakan empat eksportir BBL tersebut terindikasi tidak memiliki rekam jejak pembudidayaan yang dibuktikan dengan panen secara keberlanjutan. Hal ini tecermin dari proses ekspor yang terkesan ditutupi saat pembahasan revisi pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ekspor BBL masih bergulir. Besaran pungutan PNBP ekspor lobster diatur di PP No. 75/2015.Margin yang besar antara harga ekspor dan harga di tingkat nelayan membuat opsi ekspor menjadi pilihan menggiurkan di tengah berbagai risiko budi daya. Walhasil, benih kualitas tinggi bakal dikirim untuk ekspor dan yang tersisa di dalam negeri tinggallah kualitas rendah.
Risiko ini yang lantas membuat Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Dani Setiawan mendesak pemerintah mengatur harga penjualan BBL di nelayan dan harga ekspor. Menurutnya, harga benur di tingkat nelayan ada di kisaran Rp10.000 —Rp15.000 per ekor. Sangat kontras dengan harga ekspor yang dikabarkan mencapai Rp70.000— Rp150.000 per ekor.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023