;

Pembudidaya Keluhkan Perizinan Berbelit

Ekonomi Ayu Dewi 21 Jul 2020 Kompas, 21 Juli 2020
Pembudidaya Keluhkan Perizinan Berbelit

Pelaku usaha budidaya udang mengeluhkan aturan perizinan usaha yang berbelit. Saat ini terdapat 21 izin yang harus dipenuhi petambak udang tetapi sosialisasi terkait ketentuan tersebut dinilai masih minim. Pengurusan izin itu melibatkan sejumlah instansi ditingkat pusat dan daerah antara lain : pemerintah pusat, dinas energi sumber daya mineral, dinas kelautan dan perikanan, dinas lingkungan hidup serta dinas penanaman modal.

Ketua Shrimp Club Indonesia Jawa Barat Joko Sasongko berpendapat, minimnya pemahaman terkait perizinan membuat sejumlah petambak terjerat persoalan hukum. Pada tahun 2014, pihaknya mengkonfirmasi terdapat 14 jenis izin usaha tambak udang tetapi pada 2019 jumlahnya meningkat menjadi 21 izin. Dari 21 izin tersebut yang dikeluhkan antara lain : izin mendirikan bangunan dengan tarif restribusi dihitung per meter persegi tambak. 

Deputi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kematiman dan Investasi Safri Burhanuddin mengemukakan pemerintah sedang melakukan perizinan untuk investasi udang menjadi 6 izin. Pemerintah menempatkan pengembangan produksi udang sebagai program prioritas perikanan tahun 2019-2024. Selama kurun waktu 2020-2024, produksi udang ditargetkan meningkat 2,5 kali lipat. 

Berdasarkan data Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, target produksi udang tahun 2020 sebesar 630.000 ton dan meningkat menjadi 1,29 juta ton pada 2024. Luas tambak yang ditargetkan 58.800 hektar pada 2020 diproyeksikan menjadi 120.400 hektar pada 2024. Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, volume ekspor udang pada periode Januari-April  2020 mencapai 78.800 ton dengan nilai 648,72 juta dollar AS. Tahun 2019 volume ekspor udang sekitar 207.000 ton dengan nilai ekspor 1,7 miliar dollar AS.

Tags :
#perikanan
Download Aplikasi Labirin :