Jalan Terjal perikanan
Kebijakan Pemerintah membuka ekspor benih lobster dan melegalkan alat tangkap cantrang dan sejenisnya dikhawatirkan menyulut konflik horizontal antar nelayan semakin marak. Pemerintah dinilai mengabaikan perlindungan terhadap nelayan kecil dan lebih berpihak pada kepentingan investor. Di sisi lain, tantangan ekspor perikanan Indonesia semakin besar ke negara tujuan utama ekspor.
Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia Masnuah, Selasa (21/7/2020), mengatakan, rencana pemerintah melegalkan cantrang dan sejenisnya meresahkan perempuan nelayan di Demak yang selama ini, konflik kerap terjadi dengan nelayan alat tangkap tak ramah lingkungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, ketatnya persyaratan impor negara tujuan dan persaingan antarnegara eksportir perikanan jadi tantangan dan peluang bagi eksportir perikanan nasional. Indonesia memiliki kebijakan yang sejalan dengan AS dalam hal keamanan produk pangan dan berkelanjutan pengelolaan sumber daya alam.
KKP mencatat, nilai ekspor perikanan Indonesia ke AS pada 2019 sebesar 1,83 miliar dollar AS atau 37,65 persen dari total nilai ekspor perikanan Indonesia. Berdasarkan data United Nations Commodity Trade Statistics Database ( UN Comtrade )2020, Indonesia menempati peringkat ke-5 negara eksportir produk perikanan laut ke AS.
Postingan Terkait
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023