perikanan
( 525 )Bisnis Ikan Cupang Hias Layak Menjadi Usaha Alternatif
Bisnis ikan cupang layak menjadi usaha alternatif di tengah pandemi Covid 19 untuk meningkatkan perekonomian keluarga. Dede salah satu warga Perdagangan yang menekuni bisnis ikan cupang hias, saat ditemul di Tempat usahanya di Perdagangan Kacamatan Bandar, Kamis (5/11) mengatakan, semenjak berbisnis ikan cupang hias, pendapatannya semakin meningkat. Dalam seminggu dirinya menjual ikan cupang hias dari berbagai jenis sebanyak 15 ekor dengan harga per ekornya Rp 100 ribu.
Adapun koleksi ikan hias yang dipelihara dan dibisniskan adalah ikan cupang jenis plakat yang belakangan ini tenar seperti hellboy, blue rim, multi colour, ikan cupang siam sisir dan ada beberapa lainnya.
Hatta pengusaha ikan hias di Jalan Sandang Pangan Perdagangan mengatakan, pembeli ikan hias di tempatnya semakin meningkat. Adapun harga ikan cupang hias di tempat usahanya bervariasi yakni mulai dari Rp 70 ribu sampul Rp 250 ribu per ekorya." Harga sesuai jenisnya,” ujarnya.
Udang UMKM Diekspor Ke Jepang
Udang tangkapan dan hasil budidaya dari tiga kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pembudidaya udang tambak dari Kotabaru, Kalsel, resmi diekspor ke Jepang, Rabu (4/11). Pelepasan ekspor udang tersebut dilaksanakan berbarengan dengan peresmian Program Akselerasi UMKM Berorientasi Ekspor Bank Indonesia Kalsel (Pamor Baintan) secara virtual.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Kalsel, Amanlison Sembiring mengatakan, pihaknya melakukan kurasi produk UMKM berpotensi ekspor untuk mendapatkan perluasan akses pasar khususnya pasar ekspor.
Total produksi udang yang berhasil diekspor dari ketiga kelompok pembudidaya tersebut pada 2019 mencapai 334,9ton atau senilai Rp 26,7 miliar. Kemudian, pada 2020 sampai dengan September 2020 hasil produksi udang mencapai 189 ton atau Rp 15,1 miliar. Kendati demikian, 90 persen dari nilai.
Berdasarkan data ekspor udang dari Kalsel pada 2019, tercatat mencapai 14,74 juta US Dollar atau 1,06 persen dari ekspor udang nasional dan di 2020 sampai dengan Agustus sudah mencapai 8,80 juta US Dollar atau 0,88 persen dari ekspor udang nasional.
Selain sektor perikanan, potensi ekspor lainnya juga didorong melalui UMKM sektor kreatif, meliputi fashion, handycraft, aksesoris, dan makanan olahan.
Udang UMKM Diekspor Ke Jepang
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Kalsel, Amanlison Sembiring mengatakan, pihaknya melakukan kurasi produk UMKM berpotensi ekspor untuk mendapatkan perluasan akses pasar khususnya pasar ekspor.
Total produksi udang yang berhasil diekspor dari ketiga kelompok pembudidaya tersebut pada 2019 mencapai 334,9ton atau senilai Rp 26,7 miliar. Kemudian, pada 2020 sampai dengan September 2020 hasil produksi udang mencapai 189ton atau Rp 15,1 miliar. Kendati demikian, 90 persen dari nilai. Kemudian, pada 2020 sampai dengan September 2020 hasil produksi udang mencapai 189 ton atau Rp 15,1 miliar.
Berdasarkan data ekspor udang dari Kalsel pada 2019, tercatat mencapai 14,74 juta US Dollar atau 1,06 persen dari ekspor udang nasional dan di 2020 sampai dengan Agustus sudah mencapai 8,80 juta US Dollar atau 0,88 persen dari ekspor udang nasional. Selain sektor perikanan, potensi ekspor lainnya juga didorong melalui UMKM sektor kreatif, meliputi fashion, handycraft, aksesoris, dan makanan olahan.
Kerjasama Dorong Perikanan Berkelanjutan
Bank Dunia bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia mendorong pengembangan bisnis perikanan kakap dan tuna yang berkelanjutan di Laut Arafura dan Sawu. Prakarsa itu, antara lain, berupa pembiayaan Coastal Fisheries Initiative Challenge Fund sebesar 1 juta dollar AS dari Fasilitas Lingkungan Global atau GEF.
Program digarap bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi. Program Kelautan Berkelanjutan Indonesia (ISOP) Bank Dunia melibatkan calon pemodal dalam mengembangkan rencana bisnis dan mempromosikan peluang investasi sektor perikanan berkelanjutan.
Secara terpisah, Practice Manager Environment, Natural Resources and Blue Economy Bank Dunia Ann Jeannette Glauber menilai, peluang investasi penangkapan ikan yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan di Indonesia masih terbatas.
“Tujuan dari Challenge Fund adalah untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial dari sektor ini serta mendukung kesejahteraan dan mata pencarian orang-orang yang bergantung pada perikanan pesisir,” kata Ann Jeannette Glauber, dalam siaran pers.
Secara terpisah, Direktur Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengemukakan, inisiatif pendanaan yang masuk untuk investasi perikanan harus mempertimbangkan stok ikan, keterlibatan pemerintah daerah dan nelayan lokal, serta penguatan pembangunan perikanan berbasis wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI.
Relasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan pemerintah pusat dalam pengelolaan perikanan berbasis WPP belum berjalan optimal. Imbasnya, perizinan perikanan tangkap yang diterbitkan oleh pusat dan daerah tidak didasarkan pada angka jumlah tangkapan yang diperbolehkan terkait produktivitas kapal dan alat tangkap yang dipakai.
Kerjasama Dorong Perikanan Berkelanjutan
Bank Dunia bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia mendorong pengembangan bisnis perikanan kakap dan tuna yang berkelanjutan di Laut Arafura dan Sawu. Prakarsa itu, antara lain, berupa pembiayaan Coastal Fisheries Initiative Challenge Fund sebesar 1 juta dollar AS dari Fasilitas Lingkungan Global atau GEF.
Program digarap bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi. Program Kelautan Berkelanjutan Indonesia (ISOP) Bank Dunia melibatkan calon pemodal dalam mengembangkan rencana bisnis dan mempromosikan peluang investasi sektor perikanan berkelanjutan.
Secara terpisah, Practice Manager Environment, Natural Resources and Blue Economy Bank Dunia Ann Jeannette Glauber menilai, peluang investasi penangkapan ikan yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan di Indonesia masih terbatas.
“Tujuan dari Challenge Fund adalah untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial dari sektor ini serta mendukung kesejahteraan dan mata pencarian orang-orang yang bergantung pada perikanan pesisir,” kata Ann Jeannette Glauber, dalam siaran pers.
Secara terpisah, Direktur Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengemukakan, relasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan pemerintah pusat dalam pengelolaan perikanan berbasis WPP belum berjalan optimal. Imbasnya, perizinan perikanan tangkap yang diterbitkan oleh pusat dan daerah tidak didasarkan pada angka jumlah tangkapan yang diperbolehkan terkait produktivitas kapal dan alat tangkap yang dipakai.
Ikan Cupang Mulai Diburu Kolektor
Bisnis ikan hias di Kota Seribu Sungai dan sekitarnya saat ini mulai menggeliat. Banyak permintaan hingga meningkatnya omzet penjualan pemilik toko ikan hias. Satu di antaranya Ridho, warga Jalan HKSN Banjarmasin yang menjual berbagai ikan hias air tawar, akuarium, perlengkapan, aksesoris, dan pakan ikan.
Selain itu, ada pula yang banyak dicari saat ini yakni ikan cupang atau ikan aduan. Ia mengaku stok ikan cupang belum banyak, namun dari segi kualitas baik dan mulai diburu para kolektor. Ikan cupang dibanderol Rp 40.000-100.000 per ekor.
Pebisnis ikan hias lainnya, Akhmad Zikri Suhairi saat ini membudidayakan dua jenis ikan hias yaitu guppy dan cupang. la memilih dua jenis itu berdasarkan pada mínat pembeli saat ini. “Ikan-ikan hias itu dijual dengan harga terjangkau, mulai dari ribuan hingga puluhan ribu rupiah,” ujarnya.
Pembukaan Akses Kapal Asing Mengancam Sumber Daya Ikan
Pemberian perizinan berusaha kapal penangkap ikan berbendera asing diatur dalam RUU Cipta Kerja, yakni terkait perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Dalam Pasal 27 RUU Cipta Kerja (draf versi 812 halaman), kapal penangkapan ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
RUU Cipta Kerja Pasal 27 juga menghapuskan ketentuan pada UU Perikanan yang mewajibkan kapal perikanan berbendera asing yang menangkap ikan di ZEEI menggunakan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70 persen dari jumlah ABK. Selain itu, mengubah definisi nelayan kecil, yakni tanpa batas ukuran kapal.
Direktur Kerja Sama Internasional dan Reformasi Kebijakan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Stephanie Juwana mengemukakan, pembukaan akses penangkapan ikan oleh kapal asing di ZEEI dapat memperburuk kondisi stok ikan untuk kepentingan nasional.
Pembukaan izin kapal asing juga dinilai tidak memenuhi persyaratan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS.
Penolakan RUU Cipta Kerja juga disampaikan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati.”Ini memberikan kesempatan besar asing untuk melakukan investasi dan eksploitasi ikan besar-besaran,” katanya.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Aliasi Nelayan Indonesia Riyono mengemukakan, dihapuskannya ketentuan kapal berbendera asing wajib menggunakan ABK dalam negeri membuat semakin sulit mengontrol pemanfaatan ZEEI. Operasi penangkapan ikan asing di ZEEI dikhawatirkan akan melanggar zona tangkap kapal dalam negeri dan nelayan lokal.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Mohammad Zaini mengemukakan, ketentuan kapal ikan asing telah diatur sebelumnya di Undang-Undang Perikanan sebagai bentuk ratifikasi UNCLOS. Namun, pemerintah sudah tidak lagi memberikan izin bagi kapal ikan berbendera asing.
CEO IOJI Mas Achmad Santosa menilai, Indonesia harus becermin dari dampak positif larangan seluruh kapal ikan asing pada tahun 2014-2019. Pada 2000-2014, izin kapal asing yang merajalela menjadi preseden buruk bagi stok sumber daya ikan dan memukul daya saing kapal nasional. ”Apabila kapal penangkapan ikan asing memang tidak diizinkan beroperasi di ZEEI, aturan itu seharusnya dihapuskan saja dari UU Cipta Kerja. Jangan sampai ada akal-akalan,” katanya.
Menanti Kebangkitan Lobster
Akhir September 2020, dikejutkan rencana ekspor jutaan benih bening lobster yang tidak sesuai dokumen. Rencana itu berhasil digagalkan. Ada indikasi penyalahgunaan izin ekspor dengan memanipulasi dokumen.
Dokumen mencantumkan 1,5 juta ekor, tetapi sebenarnya 2,7 juta ekor. Sejumlah pihak menilai tidak boleh ada toleransi terhadap kasus penyalahgunaan izin ekspor benih lobster. Pemerintah diminta menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin 14 perusahaan itu. Bahkan, jika memenuhi kriteria pelanggaran, bisa dikenai sanksi pidana.
Kasus manipulasi dokumen ekspor benih lobster menambah panjang daftar masalah akibat kebijakan ekspor benih lobster. Ekspor itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia tertanggal 4 Mei 2020.
Namun, komitmen eksportir benih lobster untuk mengembangkan budidaya di Tanah Air diragukan. Pembudidaya mengeluhkan kemitraan yang dijanjikan perusahaan eksportir benih untuk mengembangkan usaha pembesaran atau budidaya lobster tak jelas kelanjutannya. Alih-alih budidaya, eksportir diduga memanfaatkan janji kemitraan dengan pembudidaya lobster demi memperoleh izin ekspor benih (Kompas, 13/7/2020).
Komitmen pemerintah menjaga pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) benih lobster belum terlaksana. Hingga kini, peraturan pemerintah terkait PNBP ekspor benih lobster belum juga disahkan. Kendati demikian, pasokan benih bening lobster dari Indonesia ke Vietnam terus bergulir untuk dibesarkan menjadi lobster ukuran konsumsi yang bernilai tambah jauh lebih tinggi.
Pada Mei-Juli 2020, menurut catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan, 3,18 juta ekor benih lobster diekspor Indonesia.
Perikanan: Konsisten, Bukan Menoleransi Pelanggaran
Izin ekspor 14 perusahaan dibekukan sementara. Kasus ini dilimpahkan Bea dan Cukai ke kepolisian. Komisi IV DPR mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan itu. Di dalam rapat dengan komisi IV DPR, Selasa (22/9/2020), KKP menyatakan akan mencabut izin ekspor 14 perusahaan.
Kasus bermula dari pencegahan ekspor benih bening lobster oleh Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten. Dokumen ekspor 14 perusahaan menyebutkan 1,5 juta ekor benih lobster. Namun benih yang akan dikirim sebanyak 2,7 juta ekor atau ada 1,2 juta ekor yang tidak dilaporkan di dalam dokumen.
Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Andreau Misanta menyatakan, dari 14 perusahaan itu, tidak semuanya menyalahi aturan pengiriman ekspor benih lobster. Jika terbukti melanggar, sanksi administrasi berupa pencabutan izin ekspor akan dikenakan.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohamad Abdi Suhufan menyatakan, pemerintah inkonsisten jika menoleransi pelanggaran dan pelakunya. Persoalan itu, antara lain keluhan dari pembudidaya yang kesulitan mencari benih lobster sejak izin ekspor dibuka.
Kepolisian Resor Trenggalek menahan dua nelayan terkait dengan dugaan penyelundupan 38.200 benih lobster. Kepala Kepolisian Resor Trenggalek Ajun Komisaris Besar Doni Satria Sembiring menyatakan, “Kedua tersangka adalah warga Kecamatan Munjungan, Trenggalek,” katanya saat di hubungi dari Surabaya, Kamis. Nelayan itu ditahan karena mengangkut benih lobster tanpa surat keterangan asal benih (SKAB). “Selain tidak dilengkapi SKAB, kelompok usaha bersama mereka tidak sesuai dengan asal pengambilan benih di tingkat nelayan,” katanya.
Beri Sanksi, Nol Toleransi
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020. Hingga Agustus 2020, 47 perusahaan mendapat rekomendasi ekspor benih bening lobster.
Rapat kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Selasa (22/9/2020), antara lain membahas pencegahan ekspor benih bening lobster oleh Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, pekan lalu.
Jumlah benih bening lobster yang tertera di dokumen ekspor 1,5 juta ekor. Namun, benih yang akan dikirim 2,7 juta ekor. Artinya sebanyak 1,2 juta ekor benih bening lobster tidak dilaporkan di dokumen itu. Komisi IV DPR mendesak pemerintah mencabut izin ekspor 14 perusahaan eksportir.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Dani Setiawan meminta kasus manipulasi itu ditindaklanjuti. Caranya, dengan menjatuhkan sanksi bagi eksportir nakal, yakni sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan memasukkan perusahaan ke daftar hitam.
Kasus penyalahgunaan ekspor benih lobster menunjukkan standar operasional pengawasan perlu diperbaiki. KKP perlu berbenah.
Pilihan Editor
-
25 Tahun Lagi Cadangan Timah Indonesia Habis
14 Dec 2021 -
Emiten Komponen Otomotif Kian Menderu
14 Dec 2021









