perikanan
( 525 )Pembudidaya dimanfaatkan
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 4 Mei 2020. Per awal Juli, ada 31 perusahaan yang memperoleh rekomendasi izin ekspor benih bening lobster.Berdasarkan Permen KP No12/2020, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dari wilayah RI mensyaratkan eksportir benih berhasil membudidayakan lobster di dalam negeri dengan melibatkanmasyarakat atau pembudidayasetempat berdasarkan rekomendasi pemerintah. Syarat lain, melepas liarkan (restocking) lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen.
Perusahaan menggandeng pembudidaya untuk memperoleh izin sebagai eksportir benih lobster. Namun, pembudidaya mengeluhkan, setelah izin didapat, mereka dilupakan. Ketua Kesatuan NelayanTradisional Indonesia (KNTI) Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), Amin Abdullah, menyampaikan, keluhan muncul dari sejumlah pembudidaya lobster di wilayahnya. Kemitraan untuk mengembangkan usaha pembesaran (budidaya) lobster yang dijanjikan perusahaan eksportir benih, tak jelas kelanjutannya. Menurutnya, hal ini menunjukkan Permen KP No 12/2020 mengutamakan ekspor benih, bukan pada budidaya lobster.
Ketua Kelompok Pembudidaya Lobster Maju Jaya di Dusun Telong Elong, Desa Jerowaru, Lombok Timur, Mashur mengungkapkan, kelompoknya merasa teperdaya perusahaan eksportir. Setelah pemerintah menerjunkan tim untuk memverifikasi kelompok itu sebagai mitra perusahaan, tidak ada lagi komunikasi dari perusahaan, setidaknya 9 kemitraan di Desa Jerowaru, Parimas, dan Ketapang Raya mengalami hal ini. Janj iperusahaan mengembangkan dan memasarkan lobster konsumsi hasil budidaya tidak berlanjut, sedangkan ekspor benihterus bergulir.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, pekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengemukakan, pemerintah menyiapkan bantuan KJA budidaya lobstersenilai Rp 30,21 miliar pada tahun ini, dengan percontohan di Lombok Timur dan Sumbawa, NTB. Bantuan berupa 159 KJA.
Ekspor Lobster Edhy Prabowo: Saya Siap Diaudit
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat kunjung ke Pelabuhan Perikanan Karangsong, KabupatenIndramayu, Jawa Barat, Senin (6/7/2020) malam menegaskan, calon eksportir benih lobster tidak melibatkan orang terdekat dan keluarganya. Pemberian izin ekspor benih lobster yang sudah diberikan ke 26 perusahaan dan akan bertambah menjadi 31 perusahaan sudah sesuai prosedur. Edhy yang berasal dari Partai Gerindra menepis informasi kedekatannya dengan calon eksportir, bahkan bersedia di audit terkait kebijakan itu.
Turut hadir dalam kunjungan ini Komisi Pemangku untuk Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ali Mochtar Ngabalin, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar, dan Pelaksana Tugas Bupati Indramayu Taufik Hidayat. Puluhan nelayan setempat juga turut serta.
Edhy menambahkan, pihaknya melihat peluang ekonomi dari penangkapan benih lobster. Jumlah benih lobster diIndonesia diperkirakan mencapai total 26 miliar ekor untuk enam jenis lobster di 11 wilayah pengelolaan perikanan. Apabila penangkapan benih hanya untuk lobster jenis pasir dan mutiara, jumlah benih ditaksir mencapai 5 miliar ekor. Terkait itu, kuota penangkapan benih bening lobster yang semula 139,4 juta ekor per tahun direncanakan ditingkatkan menjadi 500 juta benih per tahun.
Secara terpisah, Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Andreau Misanta mengakui, ada rencana ekspor benih lobster pekan ini. Investasi yang masuk semakin besar. Setiap perusahaan memiliki perhitungan investasi Rp 25 miliar. Dengan masuknya 50 perusahaan, investasi yang akan lahir Rp 1,25 triliun. Andreau mengakui, tariff penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk ekspor benih bening lobster masih belum final. Tarif ekspor benih lobster diusulkan pada kisaran Rp1.000 - Rp 5.000 per ekor. Penetapan tarif melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Secara terpisah, Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia Effendy Wong menyatakan, kebijakan membuka luas penangkapan benih lobster sama halnya dengan membuka eksploitasi besar-besaran dan menyongsong kepunahan benih. Ekspor benih besar-besaran justru akan menghidupkan budidaya di Vietnam dan negara tetangga lain yang sudah memiliki teknologi budidaya lebih baik dibandingkan dengan Indonesia. Selain itu, pembudidaya lobster Indonesia juga kalah bersaing dari segi biaya produksi, transportasi, dan akses pemasaran.
Budidaya Lobster Tak Menentu
Arah pengembangan budidaya lobster di Tanah Air semakin tak menjanjikan. Setelah terpedaya janji kemitraan eksportir benih lobster, kini pembudidaya rakyat kesulitan memperoleh benih lobster. Ombudsman RI sedang menginvestigasi kebijakan ekspor benih lobster yang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 itu.
Sementara Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro Semarang Suradi Wijaya Saputra menyoroti kebijakan ekspor benih lobster ditengah situasi stok lobster bermasalah. Rencana pemerintah membuka keran ekspor benih lobster didalam negeri, dikhawatirkan tidak berjalan mulus jika ekspor benih tidak terkendali. “Ada kekhawatiran, jika benih lobster diambil terus-menerus selama 3 tahun, pembudidaya pada tahun ke-4 tidak kebagian benih, pada saat kita juga tidak mampu melakukan pembenihan,” katanya dalam webinar ”’Quo Vadis’ Sumber Daya Lobster Kita?”, Selasa (14/7/2020).
Direktur Jendral Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto dalam webinar menyampaikan, pemerintah telah menyusun peta jalan budidaya lobster 2020-2024. Pada 2020 niali produksi lobster budidaya ditargetkan Rp 330 miliar dan meningkat menjadi Rp 1,73 triliun pada 2024. Menurut dia eksportir harus bekerja sama dengan pembudidaya. Ekportir membeli dimasyarakat sebagai bentuk kemitraan.
Secara teripsah, sapardi pembudidaya lobster di Desa Paremas, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menuturkan pembukaan keran eksport benih menyebabkan pembudidaya kesulitan menjangkau benih bening lobster untuk dibesarkan. Sementara benih lobster warna kehitaman dari sisa ekspor benih yang harganya jauh lebih murah sulit didapatkan.
Pemerintah Akui Masalah
Demi mendapatkan izin ekspor, perusahaan diduga memanfaatkan kemitraan dengan pembudidaya, seolah telah berhasil membudidayakan lobster. Kementrian mengakui adanya potensi masalah itu. Sayangnya sampai saat ini belum ada sanksi bagi perusahaan nakal.
Penolakan ekspor benih lobster terus berlanjut. Protes kebijakan itu, antara lain disuarakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) di Jakarta, Senin (13/7/2020). Dalam unjuk rasa itu, Kiara menggelar aksi simbolis penyegelan kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Salah satu yang disorot adalah dibukanya kembali keran ekspor benih bening lobster dan diizinkannya lagi penggunaan alat tangkap cantrang dan sejenisnya yang dinilai merusak lingkungan.
Tuntutan Kiara kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan agar mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan lobster. Dan juga tidak merevisi Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets). Serta mengimplementasikan mandat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Slamet, pekan lalu, menyatakan, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasan terkait ekspor benih lobster yang dilakukan berbagai perusahaan. Sebab, ketika pengawasan lemah, kebijakan justru akan berujung pada dikorbankannya kepentingan rakyat dan bangsa.
PCAR Memperluas Ekspor ke Pasar Asia
Direktur Utama PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR) Raditya Wardhana mengungkapkan, pihaknya berupaya melakukan diversifikasi pasar ekspor penjualan hasil laut ke sejumlah negara di Asia. Selama Inl, Prima Cakrawala bergantung pada pasar ekspor Amerika Serikat yang sempat menurun seiring adanya penerapan kebijakan lockdown dalam upaya mengantisipasi wabah Covid-19. Selama ini, penjualan ke AS berkontrIbusl hingga 90% penjualan ekspor PCAR. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2019, Prima Cakrawala mencatatkan penjualan ekspor setara 99,20% dari total penjualan bruto sebelum dikurangi retur dan potongan.
Demi mengurangi ketergantungan, Belum lama ini, PCAR telah mengantongi kontrak untuk melakukan pengiriman ekspor ikan beku ke China dengan pengapalan perdana atas 25 ton ikan beku ungkap Raditya. Selain itu upaya penjajakan ke beberapa pasar baru potensial lainnya yang tengah di bidik yakni Thailand, Vietnam, Sri Lanka dan Bahrain.
Tak Jelas Kemitraan Menuai Masalah
Persoalan bermunculan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka keran ekspor benih lobster. Kemitraan yang disyaratkan bagi eksportir tak jelas kelanjutanya dan pembudidaya sulit mendapatkan benih.
Ketua himpunan pembudidaya ikan laut indonesia Effendy Wong mengingatkan pemerintah perlu memastikan perusahaan eksportir benih lobster memiliki komitmen usaha budidaya. Komitmen ini terkait 70% dari benih lobster yang ditangkap untuk budidaya. Komitmen harus dibuktikan dengan keterbukaan informasi tentang lokasi KJA, jumlah benih yang ditebar dan produksi yang dihasilkan. Tanpa niat budidaya, kemitraan dikhawatirkan sekedar kamuflase perusahaan untuk memperoleh izin ekspor.
Ekspor benih lobster dinilai tidak transparan
Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia Effendy Wong, dalam diskusi daring ”Ekspor Benih Lobster: Untung atau Buntung”, yang diselenggarakan Forum Marikultur Nasional di Jakarta mengatakan, di tengah mengalirnya ekspor benih bening lobster, pengembangan usaha budidaya lobster dalam negeri menghadapi ketidakpastian karena peta jalan budidaya lobster belum jelas. Effendy juga menyoroti 18 perusahaan yang memperoleh rekomendasi ekspor benih lobster dari pemerintah. Salah satu persyaratan ekspor adalah sudah berhasil budidaya lobster. Namun, tak ada transparansi terkait penentuan eksportir, kuota ekspor benih, dan jumlah keramba jaring apung lobster yang dinyatakan berhasil panen.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membenarkan ada ekspor benih lobster yang dilakukan PT TAM dan PT ASL pada 12 Juni 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Berdasarkan data Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, ekspor benih lobster PT TAM dan PT ASL dikemas dalam tujuh koli. PT TAM mengekspor benih lobster sebanyak 60.000 ekor, sedangkan PT ASL sekitar 37.500 ekor. Guru Besar Universitas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, La Ode M Aslan, menyatakan, ekspor benih lobster yang dilakukan mulai Juni, hanya selang satu bulan sejak Permen KP 12/2020 ditetapkan, menuai tanda tanya publik. Apalagi, budidaya lobster bukan pekerjaan yang singkat dan membutuhkan investasi panjang. Di sisi lain, Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Effendi Gazali menyatakan, KKP berupaya mengatur ekspor benih dan budidaya lobster berjalan beriringan. Namun Effendi mengakui, belum ada penetapan penerimaan negara bukan pajak terkait ekspor benih lobster. Terkait transparansi, ia menantang publik yang tidak puas dengan penetapan ekspor benih untuk menyuarakan ke KKP melalui mekanisme keterbukaan informasi publik, sedangkan apabila ada kegusaran pengusaha terkait monopoli kargo dapat menyuarakan melalui Komite Pengawasan persaingan usaha.
Perikanan Mengejar Pendapatan Jangka Pendek
Kebijakan ekspor benih bening lobster yang menuai pro-kontra dari berbagai pihak itu bergulir di tengah target pemerintah menggenjot penerimaan negara. Sedikitnya dua perusahaan eksportir mulai mengekspor benih lobster. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), per Mei 2020, sebanyak 18 perusahaan mendapat rekomendasi ekspor benih. Sementara ada 50 perusahaan yang mengajukan proposal budidaya dan ekspor benih bening lobster. Perdebatan muncul terkait mekanisme penerimaan negara yang didapat dari ekspor benih lobster itu. Pada saat revisi PP 75/2015 belum terbit, benih lobster sudah diekspor. Akibatnya, pemerintah sebatas mengenakan pungutan sertifikasi kesehatan (HC) karantina sesuai PP 75/2015. Tak bisa menerima penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Langkah pemerintah membuka keran ekspor benih lobster mendorong perburuan benih bening lobster semakin marak yang menyebabkan nasib budidaya lobster diliputi ketidakpastian. Harga benih bening semakin mahal. Sebaliknya, harga lobster hasil budidaya anjlok karena pasar ekspor kian sulit. Data Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan KKP menunjukkan, volume ekspor lobster hidup pada Maret 2020 sebanyak 410.553 ekor dan lobster mati 50.108 kilogram. Namun, pada April 2020, ekspor terhenti total. Pada Mei 2020, ekspor lobster hidup sebanyak 5.704 ekor.
Keinginan pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara dengan melonggarkan sejumlah aturan tecermin dari rencana merevisi 29 peraturan di lingkup KKP. Dari 29 peraturan itu, sebanyak 18 peraturan di antaranya melingkupi sektor perikanan tangkap. Sejumlah kebijakan akan direvisi karena dinilai menghambat dunia usaha. Di sektor perikanan tangkap, misalnya, pemerintah melegalkan beberapa alat tangkap ikan yang sebelumnya dilarang. Dampak lain, timbul konflik antarnelayan cantrang dan nelayan tradisional. Tata kelola perikanan yang lemah akan berbalik arah menjadi bumerang bagi pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.
Di dunia, perdagangan global sedang memasuki masa suram akibat perang dagang Amerika Serikat dan China, serta dampak pandemi Covid-19. Kondisi itu membuat ekonomi dunia lesu. Pada situasi ini, nyali negara diuji untuk bisa berpikir taktis dan strategis demi kepentingan ekonomi jangka panjang. Upaya memacu daya tahan ekonomi dan sektor usaha mutlak menjunjung prinsip kelestarian sumber daya dan bisnis jangka panjang. Sebaliknya, ada harga mahal yang harus dibayar jika orientasi pengelolaan perikanan hanya untuk kepentingan sesaat. Kita tentu berharap sektor perikanan Indonesia tidak sedang menyongsong titik nadir.
Benih Lobster Indonesia Mulai di Ekspor ke Vietnam
Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang juga Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Misanta menyampaikan, satu bulan sejak pemerintah menerbitkan kebijakan ekspor benih bening lobster, pengiriman benih lobster mulai berlangsung. Pemerintah menilai sedikitnya dua perusahaan eksportir telah berhasil membudidayakan lobster, sebagai salah satu syarat izin ekspor benih.
Manajer Operasional PT Aquatic SSLautan Rejeki, Bahraen Hartoni, mengakui, pekan lalu sudah mengekspor perdana benih bening lobste ke Vietnam. Menurut Bahraen, usaha pembesaran atau budidaya lobster telah dilakukan sejak 2017, termasuk bermitra dengan nelayan dan pembudidaya. Lokasi budidaya lobster di Nias (Sumatera Utara) dan berkembang di Lombok (Nusa Tenggara Barat). Mitra binaan tersebar di Lampung, Sumut, Jabar, Jateng, Jatim, dan NTB.
Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengonfirmasi ekspor benih lobster yang dilakukan PT TAM dan PT ASL yang dikemas dalam 7 koli. PT TAM mengekspor benih lobster sebanyak 60.000 ekor, sedangkan PT ASL sekitar 37.500 ekor. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menyebutkan, saat ini sudah ada perusahaan yang berhasil panen lobster karena mulai menyiapkan budidaya ketika KKP membuka peluang untuk pembesaran lobster sejak akhir 2019. Slamet menegaskan, akan memantau perkembangan hasil budidaya lobster oleh perusahaan-perusahaan eksportir.
Secara terpisah, Abdullah, pembudidaya lobster di Dusun Telong Elong, Desa Jerowaru NTB, menyampaikan, masih terus membesarkan lobster karena pasar ekspor masih lesu. Abdullah menuturkan, pada Mei 2020, salah satu perusahaan eksportir di Lombok membeli lobster hasil pembesaran dari pembudidaya di wilayah itu sebanyak 300 kilogram (kg), dengan ukuran sekitar 250 – 400 gram per ekor.
KKP izinkan alat tangkap cantrang digunakan lagi
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda memaparkan pemerintah segera menerbitkan revisi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang usaha penangkapan ikan. Dalam revisi itu, beberapa alat tangkap ikan yang sebelumnya dilarang, yakni pukat hela atau trawl dan cantrang, akan diizinkan digunakan lagi. Larangan itu tadinya diperuntukkan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal, dan berkelanjutan. Namun menurut Trian, penyusunan revisi aturan telah mempertimbangkan hasil kajian, karakteristik alat untuk menangkap, dan sifat alat tangkap tersebut.
Trian mengungkapkan, selama ini kapal cantrang tetap beroperasi berbekal surat keterangan melaut. Dengan melegalkan cantrang, KKP dapat mengatur dan mengendalikan untuk memastikan penggunaan cantrang mematuhi standar ramah lingkungan. KKP juga berencana merevisi peraturan tentang usaha perikanan tangkap. Revisi itu antara lain mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gros ton beroperasi lagi, dengan persentase skala usaha 22 persen.
Di sisi lain, Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) James Then menyoroti rencana membuka kembali izin kapal ikan di atas 200 GT. Selama ini, nelayan lokal menikmati kebijakan yang melarang kapal ikan asing masuk ke perairan Indonesia dan larangan izin kapal ikan berukuran 200 GT. Pembukaan kembali izin kapal di atas 200 GT dikhawatirkan membuka pintu bagi kapal-kapal ikan asing masuk ke Indonesia. Namun menurut Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Nimmi Zulbainarni, regulasi perlu berpihak kepada semua pihak. Prinsip konservasi dan ekonomi perlu berjalan beriringan.
Terkait ekspor benih lobster, Trian menyampaikan, penetapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merujuk pada kebijakan pemerintah membuka keran ekspor benih lobster. Penetapan PNBP akan ditentukan per ekor, sedangkan pungutan dibebankan kepada eksportir.
Pilihan Editor
-
Kayuhan Ekonomi Sepeda di Yogyakarta
11 Dec 2021 -
Konglomerasi Menguasai Asuransi Umum
04 Oct 2021 -
Ribbit Capital Danai Bank Jago
05 Oct 2021 -
PPATK : Transaksi Narkoba Tembus Rp 120 Triliun
30 Sep 2021









