Pemerintah Akui Masalah
Demi mendapatkan izin ekspor, perusahaan diduga memanfaatkan kemitraan dengan pembudidaya, seolah telah berhasil membudidayakan lobster. Kementrian mengakui adanya potensi masalah itu. Sayangnya sampai saat ini belum ada sanksi bagi perusahaan nakal.
Penolakan ekspor benih lobster terus berlanjut. Protes kebijakan itu, antara lain disuarakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) di Jakarta, Senin (13/7/2020). Dalam unjuk rasa itu, Kiara menggelar aksi simbolis penyegelan kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Salah satu yang disorot adalah dibukanya kembali keran ekspor benih bening lobster dan diizinkannya lagi penggunaan alat tangkap cantrang dan sejenisnya yang dinilai merusak lingkungan.
Tuntutan Kiara kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan agar mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan lobster. Dan juga tidak merevisi Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets). Serta mengimplementasikan mandat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Slamet, pekan lalu, menyatakan, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasan terkait ekspor benih lobster yang dilakukan berbagai perusahaan. Sebab, ketika pengawasan lemah, kebijakan justru akan berujung pada dikorbankannya kepentingan rakyat dan bangsa.
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023