Pembudidaya dimanfaatkan
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 4 Mei 2020. Per awal Juli, ada 31 perusahaan yang memperoleh rekomendasi izin ekspor benih bening lobster.Berdasarkan Permen KP No12/2020, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dari wilayah RI mensyaratkan eksportir benih berhasil membudidayakan lobster di dalam negeri dengan melibatkanmasyarakat atau pembudidayasetempat berdasarkan rekomendasi pemerintah. Syarat lain, melepas liarkan (restocking) lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen.
Perusahaan menggandeng pembudidaya untuk memperoleh izin sebagai eksportir benih lobster. Namun, pembudidaya mengeluhkan, setelah izin didapat, mereka dilupakan. Ketua Kesatuan NelayanTradisional Indonesia (KNTI) Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), Amin Abdullah, menyampaikan, keluhan muncul dari sejumlah pembudidaya lobster di wilayahnya. Kemitraan untuk mengembangkan usaha pembesaran (budidaya) lobster yang dijanjikan perusahaan eksportir benih, tak jelas kelanjutannya. Menurutnya, hal ini menunjukkan Permen KP No 12/2020 mengutamakan ekspor benih, bukan pada budidaya lobster.
Ketua Kelompok Pembudidaya Lobster Maju Jaya di Dusun Telong Elong, Desa Jerowaru, Lombok Timur, Mashur mengungkapkan, kelompoknya merasa teperdaya perusahaan eksportir. Setelah pemerintah menerjunkan tim untuk memverifikasi kelompok itu sebagai mitra perusahaan, tidak ada lagi komunikasi dari perusahaan, setidaknya 9 kemitraan di Desa Jerowaru, Parimas, dan Ketapang Raya mengalami hal ini. Janj iperusahaan mengembangkan dan memasarkan lobster konsumsi hasil budidaya tidak berlanjut, sedangkan ekspor benihterus bergulir.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, pekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengemukakan, pemerintah menyiapkan bantuan KJA budidaya lobstersenilai Rp 30,21 miliar pada tahun ini, dengan percontohan di Lombok Timur dan Sumbawa, NTB. Bantuan berupa 159 KJA.
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023