Budidaya Lobster Tak Menentu
Arah pengembangan budidaya lobster di Tanah Air semakin tak menjanjikan. Setelah terpedaya janji kemitraan eksportir benih lobster, kini pembudidaya rakyat kesulitan memperoleh benih lobster. Ombudsman RI sedang menginvestigasi kebijakan ekspor benih lobster yang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 itu.
Sementara Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro Semarang Suradi Wijaya Saputra menyoroti kebijakan ekspor benih lobster ditengah situasi stok lobster bermasalah. Rencana pemerintah membuka keran ekspor benih lobster didalam negeri, dikhawatirkan tidak berjalan mulus jika ekspor benih tidak terkendali. “Ada kekhawatiran, jika benih lobster diambil terus-menerus selama 3 tahun, pembudidaya pada tahun ke-4 tidak kebagian benih, pada saat kita juga tidak mampu melakukan pembenihan,” katanya dalam webinar ”’Quo Vadis’ Sumber Daya Lobster Kita?”, Selasa (14/7/2020).
Direktur Jendral Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto dalam webinar menyampaikan, pemerintah telah menyusun peta jalan budidaya lobster 2020-2024. Pada 2020 niali produksi lobster budidaya ditargetkan Rp 330 miliar dan meningkat menjadi Rp 1,73 triliun pada 2024. Menurut dia eksportir harus bekerja sama dengan pembudidaya. Ekportir membeli dimasyarakat sebagai bentuk kemitraan.
Secara teripsah, sapardi pembudidaya lobster di Desa Paremas, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menuturkan pembukaan keran eksport benih menyebabkan pembudidaya kesulitan menjangkau benih bening lobster untuk dibesarkan. Sementara benih lobster warna kehitaman dari sisa ekspor benih yang harganya jauh lebih murah sulit didapatkan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023