perikanan
( 525 )Produk Ikan Olahan - Permintaan Ekspor Melonjak
Permintaan ekspor produk ikan olahan untuk segmen ritel mengalami lonjakan hingga 20% selama masa pandemi Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo mengatakan hal itu terjadi lantaran pada masa pandemi ada kebiasaan baru di masyarakat yang lebih memilih mengonsumsi makanan olahan di rumah daripada di kafe atau restoran.
Budhi mengatakan kondisi peningkatan pasar ritel untuk produk ikan olahan juga terjadi di pasar domestik dengan kondisi pandemi yang sama. Masyarakat kini cenderung memasak ikan olahan atau kalengan yang setengah jadi karena lebih mudah.
Namun di sisi lain, permintaan ekspor untuk sektor hotel, restoran dan kafe (horeka) mengalami penurunan hingga 70% banyak yang tutup.
Budhi memaparkan, berdasarkan data Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), ekspor produk ikan olahan pada 2019 kebanyakan menyasar Amerika Serikat dengan kontribusi 37%.
Komoditas terbanyak yang paling diminati pasar ekspor yakni udang dengan kontribusi hingga 35%.
Kepala BPS Jatim Dadang Hardiwan mengatakan Nilai Tukar Nelayan (NTN) Jatim pada Mei 2020 tercatat 93,90 atau turun 0,39% dibandingkan dengan April 2020 sebesar 94,26.
Giliran Petani dan Nelayan Terima Guyuran Insentif
Pemerintah akhirnya mengguyur insentif untuk petani dan nelayan di masa pagebluk virus korona (Covid-19). Ada empat insentif yang disiapkan pemerintah untuk menjaga kebutuhan bahan pangan pokok dalam negeri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan program ini untuk meringankan beban biaya konsumsi rumah tangga dari keluarga kurang mampu termasuk di dalamnya petani dan nelayan miskin serta program – program lainnya demi kelancaran supply chain.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menyampaikan usulan insentif kepada nelayan terdampak Covid-19. Ia meminta tambahan anggaran stimulus penguatan sektor tangkap dan budidaya Rp 1,02 triliun juga Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN perikanan Perinus dan Perindo. Edhy juga meminta agar perbankan memberikan kelonggaran jaminan kepada pembudidaya seperti petambak udang agar menerima tambak udang sebagai jaminan. Sebab sat ini bank hanya mau jaminan aset pribadi.
KKP Tetapkan Eskportir Benih
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menetapkan sembilan perusahaan yang memperoleh rekomendasi untuk mengekspor benih lobster. Salah satu persyaratan eksportir benih lobster adalah sudah berhasil melakukan budidaya lobster di Tanah Air. Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengemukakan, ada sekitar 50 perusahaan yang mengajukan proposal budidaya dan ekspor benih bening lobster. Hingga kini, sembilan perusahaan sudah mengantongi izin budidaya dan ekspor benih lobster.
Kuota penangkapan benih bening lobster sebanyak 139.475.000 ekor per tahun, yang mengacu pada rekomendasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KKP. Benih lobster baru bisa dikeluarkan dari Indonesia setelah perusahaan berhasil membudidayakan dan melepasliarkan lobster. Pelaku usaha tidak boleh mengambil sendiri benih, tetapi harus bekerja sama dengan nelayan setempat.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menyebutkan dua syarat yang harus dipenuhi perusahaan budidaya lobster untuk mengekspor benih. Kedua syarat itu adalah panen secara berkelanjutan dan pelepasliaran (restocking) lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen budidaya. Menurut Slamet, hampir semua perusahaan budidaya lobster yang ditetapkan sebagai eksportir benih memiliki keramba jaring apung (KJA) atau bekerja sama dengan mitra pembudidaya. Pelaku usaha dinilai sudah lebih dulu memulai budidaya lobster sebelum Permen KP No 12/2020 yang mengatur budidaya lobster terbit. Namun Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Muhammad Arifudin, mengingatkan, izin budidaya lobster baru dibuka setelah Permen KP No 12/2020 terbit. Dengan demikian, ekspor benih lobster baru bisa dilakukan pada 16-20 bulan mendatang setelah syarat panen berkelanjutan atau minimal 2 kali panen dipenuhi. Ketentuan itu harus dilaksanakan transparan dan hati-hati. Calon eksportir juga mesti diverifikasi dengan ketat. Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong menuturkan, proses penetapan eksportir benih yang terkesan terburu-buru dikhawatirkan membuka celah pelanggaran.
Ekspor Perikanan Meningkat
Ekspor perikanan meningkat di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, volume ekspor perikanan RI pada Januari-April 2020 sebanyak414.700 ton atau meningkat 15,79 persen secaratahunan dengan nilai 1,68 miliar dollar AS ataunaik 10,29 persen secara tahunan. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, kenaikan nilai ekspor disumbang komoditas ikan dan udang. Restoran tutup, warung tutup, tetapi mulut manusia tidak akan tutup. Hanya pola peredaran berubah ke industri ritel.Inilah peluang yang perlu dimanfaatkan pelakuindustri,” katanya dalam seminar virtual ”Strategi Sektor Kelautan dan Perikanan Menjadi Motor Penggerak Perekonomian Nasionaldi Tengah Pandemi Covid-19”
Budidaya Belum Tersentuh
Pengembangan budidaya lobster dinilai belum tersentuh di tengah pembukaan keran ekspor benih lobster. Kebijakan mendorong budidaya dinilai sulit berjalan beriringan dengan ekspor benih. Sementara itu, tawaran perusahaan untuk bekerja sama dengan nelayan dan pembudidaya terkait dengan ekspor benih lobster mulai marak. Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster diatur sesuai dengan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Hingga akhir Mei 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan rekomendasi terhadap 18 perusahaan eksportir benih dari 50 perusahaan yang mengajukan.
Kepala Desa Paremas, Kecamatan Jerowaru, Nusa Tenggara Barat, Sahman menyatakan, muncul tawaran kerja sama dari beberapa perusahaan untuk pembelian benih lobster. Sejumlah nelayan juga ditawarkan masuk jalur koperasi. Namun, tawaran itu ditolak masyarakat nelayan karena belum ada jaminan kepastian harga jual benih. Sebaliknya, pasar lobster hasil budidaya tersendat. Sejak pandemi Covid-19, sebagian pembudidaya kesulitan menjual lobster sehingga lobster terus dibesarkan hingga berukuran di atas 1 kilogram per ekor. Ia mengungkapkan, tidak ada pengepul yang mau membeli lobster hasil budidaya saat ini. Sahman menambahkan, potensi budidaya lobster sangat besar. Desa Paremas yang berada di sekitar perairan Teluk Jukung menjadi salah satu sentra lobster di Nusa Tenggara Barat. Jumlah pembudidaya dan nelayan lobster di wilayah itu mencapai 700 orang. Pihaknya berharap perusahaan yang masuk ke wilayah itu berkomitmen membesarkan budidaya lobster dan akses pasar.
Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong meragukan komitmen pemerintah untuk mengembangkan budidaya lobster di Tanah Air. Hingga saat ini belum ada sosialisasi ataupun peta jalan budidaya lobster di Tanah Air, sedangkan pemerintah terus menambah rekomendasi eksportir benih lobster. Ia pesimistis budidaya lobster di Indonesia mampu tumbuh berbarengan dengan kebijakan ekspor benih walaupun pemerintah mensyaratkan eksportir wajib berhasil dalam budidaya lobster. Muncul indikasi kerja sama dengan pembudidaya lobster merupakan cara perusahaan untuk menenuhi persyaratan izin ekspor benih.
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto, pemerintah telah menetapkan target budidaya lobster hingga lima tahun ke depan. Adapun persyaratan eksportir untuk mendapatkan kuota ekspor benih antara lain sudah melakukan panen berkelanjutan dan pelepasliaran sebanyak 2 persen hasil panen. Dari data yang dikompilasi tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster, hampir semua perusahaan eksportir memiliki keramba jaring apung ataupun bekerja sama dengan mitra. Penetapan izin budidaya yang dikeluarkan pihaknya berlaku satu tahun. Apabila (perusahaan) tidak mematuhi, akan ada sanksi pencabutan surat penetapan.
KKP Tambah Eksportir Benih Lobster
Pemerintah terus menambah penetapan jumlah eksportir benih losbter. Keberhasilan eksportir benih dalam melakukan budidaya lobster belum teruji. Kini, 18 perusahaan eksportir benih lobster itu masih dalam tahap membudidayakan lobster namun belum mendapat kuota ekspor benih.
Ekspor benih bening lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah RI pada 4 Mei 2020. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar mengungkapkan, jumlah perusahaan yang mengajukan proposal budidaya dan ekspor benih bening lobster terus bertambah hingga lebih dari 50 perusahaan. Zulficar menambahkan, penetapan eksportir benih telah melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi, dan pengecekan lapangan oleh tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster KKP. Kemudian, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya menerbitkan rekomendasi yang disampaikan ke Ditjen Perikanan Tangkap untuk menetapkan eksportir.
Keberhasilan budidaya lobster di dalam negeri ditunjukkan dengan panen secara berkelanjutan dan melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil budidaya dan dengan ukuran sesuai hasil panen. Adapun kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster ditetapkan berdasarkan kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Menurut Direktur Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto, saat ini eksportir benih bening lobster masih dalam tahap membudidayakan lobster.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menilai proses penetapan eksportir benih bening lobster janggal. Kejanggalan itu di antaranya penetapan eksportir benih yang tidak didahului rekam jejak keberhasilan budidaya lobster. Kejanggalan lain, pemberian izin ekspor benih lobster kepada sejumlah perusahaan tidak berdasarkan kajian terkini stok benih lobster. Kuota tangkapan benih lobster seharusnya mengacu pada kajian Komnas Kajiskan. Namun, Komnas Kajiskan tidak dilibatkan.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanudin mengatakan akan memantau dan menguji pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020. Aturan tersebut dinilai sebagai jalan tengah di tengah kondisi permintaan pasar. Menurut Safri, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui ekspor benih bening lobster sepanjang tidak mengganggu keseimbangan lingkungan. Untuk itu, ekspor benih harus dibatasi. Kendala yang berpotensi muncul adalah pengendalian harga. Apabila ekspor benih lobster terus dilakukan, Indonesia akan bersaing dengan Vietnam yang selama ini mengandalkan pasokan benih dari Indonesia dan mendapat nilai tambah dari pembesaran benih.
Gairah Budidaya nan Pupus
Kegiatan budidaya dan pembesaran benih lobster di Tanah Air mulai bergairah. Namun, gairah itu surut seiring kebijakan pemerintah yang mengizinkan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 4 Mei 2020. Mengacu pada peraturan itu, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dari wilayah RI mensyaratkan antara lain:
- Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) setiap tahun
- Eksportir benih telah melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi pemerintah.
- Benih diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar.
Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong pesimistis budidaya lobster di Indonesia mampu tumbuh berbarengan dengan kebijakan ekspor benih. Meskipun, pemerintah mensyaratkan eksportir wajib mengembangkan budidaya lobster. Sebaliknya, ekspor benih lobster justru akan memajukan budidaya lobster di Vietnam yang selama ini mengandalkan pasokan benih dari Indonesia. Effendy menambahkan, lobster hasil budidaya di Indonesia dipastikan kalah bersaing dengan Vietnam untuk mengisi pasar China. Sebab, produk Vietnam masuk ke China melalui jalan darat, sedangkan produk Indonesia harus menggunakan pesawat dan kena pajak impor.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Badung, mencegah penyelundupan benih lobster dari wilayah Indonesia ke luar negeri. Dalam pencegahan itu, petugas menyita delapan kantong plastik yang berisikan 10.008 benih lobster dan menahan seorang penumpang berinisial AH. Tahun 2019, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan merilis, aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp 300 miliar-Rp 900 miliar per tahun. Dana dipakai pengepul dalam negeri untuk membeli benih tangkapan nelayan lokal. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP merilis, penyelundupan benih lobster antara lain ke Vietnam dan Singapura. Benih selundupan itu dibesarkan sehingga memberi nilai tambah lebih besar.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyebutkan, kebijakan ekspor benih lobster menandai babak baru eksploitasi sumber daya perikanan untuk tujuan jangka pendek, yakni menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan. Kondisi ini bertolak belakang dengan hasil kajian Komnas Kajiskan, yaitu tingkat pemanfaatan sumber daya lobster di beberapa wilayah dalam status eksploitasi berlebih. Halim menambahkan, kebijakan ekspor benih justru menghantam usaha budidaya (pembesaran) lobster Tanah Air yang mulai bergairah. Pembudidaya terancam kesulitan memperoleh benih lobster yang berkualitas dengan harga terjangkau.
Secara terpisah, Ketua Komnas Kajiskan periode 2016-2019 Indra Jaya menuturkan, Komnas Kajiskan belum pernah mengkaji potensi benih lobster dan jumlah yang boleh dieksploitasi. Kajian yang dilakukan baru potensi dan pemanfaatan lobster ukuran dewasa. Data terakhir Komnas Kajiskan pada 2016, tingkat pemanfaatan lobster pada 6 dari 11 wilayah pengelolaan pengairan (WPP) RI dalam status penangkapan berlebih atau zona merah, sedangkan 5 WPP dalam status sudah termanfaatkan penuh atau zona kuning.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar mengemukakan, pemerintah tengah menyiapkan petunjuk teknis terkait ekspor benih lobster. Petunjuk teknis itu antara lain mengatur ekspor benih lobster hanya diizinkan jika pelaku usaha terbukti sudah punya fasilitas budidaya lobster yang berhasil.
Pembudidaya dan Nelayan Terpuruk
Survei Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menunjukkan, penjualan produksi ikan menjadi kendala besar di sejumlah daerah, banyak pengepul ikan tidak melayani atau membatasi pembelian ikan dari nelayan dan pembudidaya, sementara tempat pelelangan ikan dan pasar ditutup. Kondisi ini menyebabkan harga ikan merosot, nelayan yang tetap melaut kesulitan modal karena harga jual tak sebanding dengan biaya melaut. Nelayan terbelit utang kepada tetangga, juragan, dan pengepul. Bahkan sejumlah nelayan juga menjual barang dan perabotan untuk modal melaut dan menyambung hidup.
Saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (19/4/2020), Hilmatul Baidlo, perempuan nelayan di Desa Nambangan, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur menyampaikan, nelayan melakukan berbagai cara untuk tetap melaut. Namun, harga ikan anjlok dan ikan sulit terjual karena pasar tutup. Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat KNTI Dani Setiawan mengatakan selain penjualan ikan biaya operasional juga meningkat karena pasokan bahan bakar minyak langka dan mahal Pembudidaya mengeluhkan kesulitan memperoleh benih dan sarana yang berbahan baku impor, kondisi ini memperburuk kehidupan keluarga nelayan dan pembudidaya. Pendapatan mereka menurun sedangkan mereka terbelit biaya hidup.
Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers, Sabtu (18/4), menyatakan, perikanan tangkap dan ekspor hasil laut harus tetap berjalan dengan memprioritaskan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19. Luhut mengimbau kepala daerah mengalokasikan APBD untuk membeli produk perikanan. Nelayan, pembudidaya, pengolah, dan petambak garam yang rugi dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar diberikan bantuan langsung tunai.
RI Ekspor Hasil Perikanan Rp 194 Miliar
Pada Rabu (1/4), Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sukses melepas ekspor 3.200 ton hasil perikanan senilai Rp 194,60 miliar dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, ke 13 negara tujuan, di tengah merebaknya pandemi Covid-19. Adanya proses perizinan ekspor hasil perikanan yang mudah, di antaranya dengan tidak mewajibkan dokumen Surat Kesehatan Ikan/Health Certificate (HC) sebagai persyaratan ekspor kecuali negara tujuan memintanya. Menteri KP Edhy Prabowo mengatakan, KKP mempermudah proses perizinan ekspor hasil perikanan untuk menggeliatkan ekonomi nasional melalui kinerja ekspor hasil perikanan.
Ekspor 3.200 ton hasil perikanan itu menggunakan KM OOCL Guangzhou, hasil perikanan berasal dari 36 perusahaan Indonesia, dikemas dalam 115 unit kontainer ke-13 negara tujuan ekspor, yaitu Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Mauritus, Reunion, Taiwan, Thailand, AS, Vietnam, dan Lithuania. Komoditas perikanan yang diekspor terdiri atas 28 jenis, yaitu udang, cumi, paha kodok, sotong, cupang, cakalang, yellow fins tuna, dan lainnya.
Menteri Edhy menjamin bahwa perizinan di sektor kelautan dan perikanan mudah dan kondusif. KKP akan terus melakukan terobosan dan menyederhanakan prosedur ekspor, sesuai kebijakan fiskal. Kinerja ekspor dapat berjalan dengan sangat baik apabila semua instansi bersama kementerian/lembaga saling koordinasi dan bersinergi. Kemudahan bagi para eksportir terkait perizinan ekspor perikanan dengan tidak mewajibkan HC sebagai syarat ekspor kecuali negara tujuan yang memintanya, ditargetkan berlaku mulai 1 April 2020.
Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan, UPT Lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) melakukan pembatasan layanan yang bersifat tatap muka beralih menjadi layanan online, guna membantu pemerintah dalam mencegah dan menekan kenaikan kasus Covid-19. Untuk pelayanan yang tidak memerlukan tatap muka secara langsung, telah disiapkan jalur komunikasi melalui nomor telepon atau email bagi pembudidaya yang membutuhkan. Hotline layanan kepada pembudidaya tersebar di seluruh Indonesia dan dapat dilihat di instagram dan website yang disediakan. Sejak 2009, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam telah mengembangkan sistem untuk dapat melakukan pelayanan online bagi pembudidaya, melalui integrasi sistem aplikasi pesan instan WhatsApp-Website bernama SimaPro BPBL Batam.
Dampak Covid-19 : Perikanan Tunggu Pasar Ekspor Pulih
Industri perikanan yang selama ini menggarap ekspor sebagai pasar utama memilih untuk menunggu situasi pasar global pulih. Langkah ini dilakukan menyusul status pandemi Covid-19 yang dikeluarkan WHO. Permintaan beberapa komoditas unggulan masih ada tetapi permintaan bergeser. Disisi lain pasar dalam negeri mulai dilirik untuk digarap.
Sementara itu, pasar ekspor ke China mulai bangkit namun muncul tren pergeseran permintaan ke jenis ikan yang harganya lebih murah. Sedangkan permintaan tuna kaleng cenderung tetap terutama untuk dipasarkan ke Jepang, Timur Tengah, Inggris, Amerika Serikat dan Australia.
Pilihan Editor
-
Rem Laju Utang, Sejumlah Strategi Disiapkan
30 Sep 2021 -
Kebocoran Data Seolah Dibiarkan Terus Terjadi
04 Sep 2021









