;

KKP Tetapkan Eskportir Benih

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 14 Jun 2020 Kompas, 27 Mei 2020
KKP Tetapkan Eskportir Benih

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menetapkan sembilan perusahaan yang memperoleh rekomendasi untuk mengekspor benih lobster. Salah satu persyaratan eksportir benih lobster adalah sudah berhasil melakukan budidaya lobster di Tanah Air. Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengemukakan, ada sekitar 50 perusahaan yang mengajukan proposal budidaya dan ekspor benih bening lobster. Hingga kini, sembilan perusahaan sudah mengantongi izin budidaya dan ekspor benih lobster.

Kuota penangkapan benih bening lobster sebanyak 139.475.000 ekor per tahun, yang mengacu pada rekomendasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KKP. Benih lobster baru bisa dikeluarkan dari Indonesia setelah perusahaan berhasil membudidayakan dan melepasliarkan lobster. Pelaku usaha tidak boleh mengambil sendiri benih, tetapi harus bekerja sama dengan nelayan setempat.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menyebutkan dua syarat yang harus dipenuhi perusahaan budidaya lobster untuk mengekspor benih. Kedua syarat itu adalah panen secara berkelanjutan dan pelepasliaran (restocking) lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen budidaya. Menurut Slamet, hampir semua perusahaan budidaya lobster yang ditetapkan sebagai eksportir benih memiliki keramba jaring apung (KJA) atau bekerja sama dengan mitra pembudidaya. Pelaku usaha dinilai sudah lebih dulu memulai budidaya lobster sebelum Permen KP No 12/2020 yang mengatur budidaya lobster terbit. Namun Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Muhammad Arifudin, mengingatkan, izin budidaya lobster baru dibuka setelah Permen KP No 12/2020 terbit. Dengan demikian, ekspor benih lobster baru bisa dilakukan pada 16-20 bulan mendatang setelah syarat panen berkelanjutan atau minimal 2 kali panen dipenuhi. Ketentuan itu harus dilaksanakan transparan dan hati-hati. Calon eksportir juga mesti diverifikasi dengan ketat. Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong menuturkan, proses penetapan eksportir benih yang terkesan terburu-buru dikhawatirkan membuka celah pelanggaran.


Download Aplikasi Labirin :