;

Gairah Budidaya nan Pupus

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 17 May 2020 Kompas, 8 Mei 2020
Gairah Budidaya nan Pupus

Kegiatan budidaya dan pembesaran benih lobster di Tanah Air mulai bergairah. Namun, gairah itu surut seiring kebijakan pemerintah yang mengizinkan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 4 Mei 2020. Mengacu pada peraturan itu, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dari wilayah RI mensyaratkan antara lain:

  • Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) setiap tahun
  • Eksportir benih telah melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi pemerintah.
  • Benih diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar.

Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong pesimistis budidaya lobster di Indonesia mampu tumbuh berbarengan dengan kebijakan ekspor benih. Meskipun, pemerintah mensyaratkan eksportir wajib mengembangkan budidaya lobster. Sebaliknya, ekspor benih lobster justru akan memajukan budidaya lobster di Vietnam yang selama ini mengandalkan pasokan benih dari Indonesia. Effendy menambahkan, lobster hasil budidaya di Indonesia dipastikan kalah bersaing dengan Vietnam untuk mengisi pasar China. Sebab, produk Vietnam masuk ke China melalui jalan darat, sedangkan produk Indonesia harus menggunakan pesawat dan kena pajak impor.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Badung, mencegah penyelundupan benih lobster dari wilayah Indonesia ke luar negeri. Dalam pencegahan itu, petugas menyita delapan kantong plastik yang berisikan 10.008 benih lobster dan menahan seorang penumpang berinisial AH. Tahun 2019, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan merilis, aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp 300 miliar-Rp 900 miliar per tahun. Dana dipakai pengepul dalam negeri untuk membeli benih tangkapan nelayan lokal. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP merilis, penyelundupan benih lobster antara lain ke Vietnam dan Singapura. Benih selundupan itu dibesarkan sehingga memberi nilai tambah lebih besar.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyebutkan, kebijakan ekspor benih lobster menandai babak baru eksploitasi sumber daya perikanan untuk tujuan jangka pendek, yakni menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan. Kondisi ini bertolak belakang dengan hasil kajian Komnas Kajiskan, yaitu tingkat pemanfaatan sumber daya lobster di beberapa wilayah dalam status eksploitasi berlebih. Halim menambahkan, kebijakan ekspor benih justru menghantam usaha budidaya (pembesaran) lobster Tanah Air yang mulai bergairah. Pembudidaya terancam kesulitan memperoleh benih lobster yang berkualitas dengan harga terjangkau.

Secara terpisah, Ketua Komnas Kajiskan periode 2016-2019 Indra Jaya menuturkan, Komnas Kajiskan belum pernah mengkaji potensi benih lobster dan jumlah yang boleh dieksploitasi. Kajian yang dilakukan baru potensi dan pemanfaatan lobster ukuran dewasa. Data terakhir Komnas Kajiskan pada 2016, tingkat pemanfaatan lobster pada 6 dari 11 wilayah pengelolaan pengairan (WPP) RI dalam status penangkapan berlebih atau zona merah, sedangkan 5 WPP dalam status sudah termanfaatkan penuh atau zona kuning.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar mengemukakan, pemerintah tengah menyiapkan petunjuk teknis terkait ekspor benih lobster. Petunjuk teknis itu antara lain mengatur ekspor benih lobster hanya diizinkan jika pelaku usaha terbukti sudah punya fasilitas budidaya lobster yang berhasil.

Download Aplikasi Labirin :