perikanan
( 525 )Hibah Jangan Salah Sasaran
Pemerintah berencana menghibahkan 45 kapal ikan ilegal hasil sitaan. Harapanya hibah tidak salah saasaran lagi.
Sejumlah Aturan akan Dikaji Ulang
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berniat mengkaji ulang sejumlah peraturan yang menimbulkan pro dan kontra. Tujuanya untuk memperbaiki komunikasi dengan nelayan dan pengusaha agar tidak ada hambatan peraturan.
Aturan yang akan dikaji ulang adalah larangan menangkap ikan menggunkan cantrang, larangan menangkap benur dan hukuman menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan. Kajian akan mempertimbangkan masukan berbagai pihak.
Perikanan : Sertifikasi
Mulai Januari 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberlakukan wajib sertifikasi profesi nelayan. Kewajiban sertifikasi juga akan diberlakukan untuk pelaku usaha perikanan lainnya, seperti pelaku usaha budidaya ikan dan pengolahan.
Berdasarkan data KKP, profil pelaku usaha perikanan saat ini sekitar 2,7 juta nelayan. Sekitar 96% nya adalah nelayan kapal kecil berukuran dibawah 30 groston.
Harga Pakan Mengganjal Upaya Peningkatan Produksi
Upaya membangkitkan produksi perikanan budidaya terganjal harga pakan yang mahal. Pelaku usaha mengeluhkan komponen biaya pakan mencapai 80% dari biaya produksi.
Direktur Jenderal Perikanan budidaya KKP Slamet Soebjakto mengemukakan pemerintah akan mengkaji ulang SNI pakan untuk perikanan. Ia menambahkan pemerintah mendorong pengembangan pakan mandiri berbasis bahan baku lokal. Daerah yang sudah mengembangkan antara lain : Demak, Jember, Probolinggo, Banten dan Lampung.
Perikanan Budaya : Saatnya Menunjukan Totalitas
Pengembangan perikanan budidaya masih sangat rendah dibandingkan dengan potensinya. Berdasarkan data KKP, Lahan perikanan budidaya yang termanfaatkan baru 1,2 juta hektar. Luas itu setara dengan 6,7% dari total potensi lahan yang seluas 17,92 juta hektar.
Untuk perikanan air tawar, lahan budidaya yang digarap 214.252 ha (7,6%), lahan air payau baru dikelola 757.936 hektar (25,6%) sedangkan luas lahan budidaya air laut hanya 438 hektar (3,6%). Pengembangan yang masih terbatas juga terjadi pada komoditas unggulan seperti udang. Kendati kontribusi udang terhadap nilai ekspor perikanan hampir 50%. Dari potensi tambak udang seluas 3 juta hektar, yang beroperasi baru 660.000 hektar. Dan 80% dari tambak yang beroperasi merupakan tambak rakyat.
Komitmen pemerintah menerapkan total akuakultur kini dinanti. Disisi lain sudah saatnya mengarahkan kesiapan teknologi produksi ke teknologi berbasis digital yang mendorong produksi lebih efisien.
Soal Benih Lobster Disasar
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan merevisi sejumlah aturan yang memberatkan pelaku usaha perikanan. Salah satu aturan yang akan dikaji ulang adalah larangan penangkapan benih lobster. Edhy mengaku menerima masukan dari pelaku usaha, diantaranya harapan menghapus larangan ekspor baby lobster atau lobster ukuran kecil. Namun, Edhy menjelaskan peraturan Menteri yang dibuat di era sebelumnya bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya. Disisi lain, penangkapan lobster ukuran kecil untuk diekspor hanya memberi keuntungan kecil. Untuk itu, penangkapan lobster dari alam akan dikaji untuk kepentingan budidaya. Benih lobster yang ditangkap di alam hanya boleh dibudidayakan di wilayah asal tangkapan.
Edhy juga menambahkan ada berbagai masukan lain yang sudah diidentifikasi dari pelaku usaha, antara lain terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang, pembatasan ukuran kapal dan kesulitan izin kapal.
Pengusaha Desak Larangan Transshipment Dicabut
Wacana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang akan mencabut pelarangan penggunaan cantrang dan transshipment disambut gembira kalangan nelayan dan pengusaha perikanan. Pelonggaran transhipment diyakini bermanfaat bagi banyak pihak terkait dengan efisiensi operasional para pihak terkait. Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Syahril Sabirin, mengatakan sudah melakukan diskusi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan perihal dua wacana tersebut. Menurut dia, penggunaan alat tangkap cantrang memicu gap pendapatan antara nelayan kecil dan nelayan berkapasitas lebih besar. Selain itu, kata dia, cantrang sangat tak bersahabat bagi lingkungan laut seperti terumbu karang.
Adapun ihwal wacana pengkajian ulang pelarangan transshipment sebenarnya bagus sebagai temapt mengepul hasil tangkapan. Sebab, dalam unit kapan transshipment biasanya dilengkapi unit pendingin yang bisa menjaga kualitas hasil tangkapan laut. Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia, Ady Surya, sangat mendukung jika pelarangan transshipment dikaji ulang. Bagi pelaku industri, transshipment bisa menghemat penggunaan 75 persen bahan bakar operasional nelayan. Hal itu sangat efisien karena nelayan tidak perlu lagi bolak-balik ke dermaga. Adapun Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Yugi Prayanto, mengatakan sampai saat ini alat tangkap cantrang masih menjadi perdebatan atau bahan diskusi yang tak kunjung selesai, baik di pemerintah, pengusaha, atau pun masyarakat terkait dengan isu lingkungan.
Investasi Perikanan Budi Daya Terganjal Kendala Zonasi dan Teknologi
Upaya pemerintah mengerek investasi di sektor perikanan budi daya menghadapi beberapa tantangan berat. Dirjen Perikanan Budi Daya mengatakan salah satunya adalah terkait dengan penataan dan pembenahan ruang laut untuk penggunaan perikanan budi daya. Saat ini setiap daerah memiliki Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Namun, kata dia, belum semua daerah memiliki aturan mengenai batas kuantitas usaha budi daya, seperti jumlah maksimal keramba jaring apung (KJA) yang diperbolehkan di wilayah itu. Slamet memberi contoh Norwegia, yang menerapkan pembatasan budi daya perikanan mengacu pada kemampuan produksi dan populasi ikan di daerah tertentu.
Tantangan lain adalah teknologi. Menurut dia, perluasan investasi perikanan budi daya terhambat kendala penggunaan teknologi yang berbeda-beda, sehingga pemerintah daerah yang berurusan dengan pengusaha harus terus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Pemerintah membidik investasi US$ 50 juta atau Rp 700 miliar dari Norwegia, dengan perkiraan produksi 2.500 ton ikan per tahun. Berdasarkan catatan Kementerian Kelautan, realisasi investasi perikanan budi daya sepanjang tahun ini sudah mencapai Rp 893 miliar atau mencetak nilai tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Aplikasi Posel untuk Memudahkan Nelayan
Perusahaan penyedia platform komunikasi digital supertext asal Swedia bekerjasama dengan Kadin untuk menyediakan kanal komunikasi dan informasi untuk komunitas nelayan dan pembudidaya. Supertext diharapkan bisa memudahkan komunitas perikanan memperoleh dan berbagi informasi mengenai cuaca, teknis operasional, pemetaan pasar perikanan terkini, serta terhubung dengan pembeli. Hal ini akan menunjang peningkatan produktivitas dan pendapatan nelayan.
CEO Supertext Martin Jacobson menambahkan sekitar 280.000 nelayan di Indonesia telah menggunakan aplikasi Supertext. Investasi yang dialokasikan untuk program ini sekitar 15 juta dolar AS.
Ekspor Masih Sangat Rendah
Ekspor komoditas tuna, tongkol dan cakalang jauh di bawah angka produksi yang dirilis pemerintah. Pemingkatan ekspor komoditas ini didorong lewat produk turunanya yang lebih bernilai tambah. Berdasarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Indonesia merupakan produsen tuna, tongkol dan cakalang terbesar di dunia dengan total produksi 1,3 juta ton pada 2018. Dari jumlah tersebut, yang diekspor dalam bentuk beku, utuh dan olahan sebanyak 167.695 ton atau setara 280.700 ton ikan segar.
Volume ekspor itu sekitar 21,5% dari total produksi tuna, tongkol, dan cakalang
Pilihan Editor
-
Kemkes-BSSN Klaim Data Pengguna eHAC Tak Bocor
03 Sep 2021 -
UU Keamanan Data Tiongkok Resmi Berlaku
02 Sep 2021 -
Kinerja Ekspor, Perikanan Jadi Energi Baru
29 Aug 2021 -
Grup Djarum Siapkan Rencana IPO Blibli
29 Aug 2021









