KKP Tambah Eksportir Benih Lobster
Pemerintah terus menambah penetapan jumlah eksportir benih losbter. Keberhasilan eksportir benih dalam melakukan budidaya lobster belum teruji. Kini, 18 perusahaan eksportir benih lobster itu masih dalam tahap membudidayakan lobster namun belum mendapat kuota ekspor benih.
Ekspor benih bening lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah RI pada 4 Mei 2020. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar mengungkapkan, jumlah perusahaan yang mengajukan proposal budidaya dan ekspor benih bening lobster terus bertambah hingga lebih dari 50 perusahaan. Zulficar menambahkan, penetapan eksportir benih telah melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi, dan pengecekan lapangan oleh tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster KKP. Kemudian, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya menerbitkan rekomendasi yang disampaikan ke Ditjen Perikanan Tangkap untuk menetapkan eksportir.
Keberhasilan budidaya lobster di dalam negeri ditunjukkan dengan panen secara berkelanjutan dan melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil budidaya dan dengan ukuran sesuai hasil panen. Adapun kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster ditetapkan berdasarkan kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Menurut Direktur Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto, saat ini eksportir benih bening lobster masih dalam tahap membudidayakan lobster.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menilai proses penetapan eksportir benih bening lobster janggal. Kejanggalan itu di antaranya penetapan eksportir benih yang tidak didahului rekam jejak keberhasilan budidaya lobster. Kejanggalan lain, pemberian izin ekspor benih lobster kepada sejumlah perusahaan tidak berdasarkan kajian terkini stok benih lobster. Kuota tangkapan benih lobster seharusnya mengacu pada kajian Komnas Kajiskan. Namun, Komnas Kajiskan tidak dilibatkan.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanudin mengatakan akan memantau dan menguji pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020. Aturan tersebut dinilai sebagai jalan tengah di tengah kondisi permintaan pasar. Menurut Safri, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui ekspor benih bening lobster sepanjang tidak mengganggu keseimbangan lingkungan. Untuk itu, ekspor benih harus dibatasi. Kendala yang berpotensi muncul adalah pengendalian harga. Apabila ekspor benih lobster terus dilakukan, Indonesia akan bersaing dengan Vietnam yang selama ini mengandalkan pasokan benih dari Indonesia dan mendapat nilai tambah dari pembesaran benih.
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023