;
Tags

perikanan

( 525 )

Trenggono Susun Formula Baru PNBP Sektor Perikanan

Ayutyas 04 Jan 2021 Investor Daily, 4 Januari 2021

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya mengkaji formulasi baru atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan dan perikanan (KP). Salah satu alasannya, perolehan PNBP saat ini tidak sebanding dengan potensinya. Trenggono ingin mengubah pendekatan PNBP dari izin menjadi pungutan hasil perikanan (PHP).

PNBP bidang perikanan tangkap pada 1 Januari-29 Desember 2020 yang hanya Rp 596,92 miliar tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan sebesar 7,70 juta ton. PNPB dari PRL hanya Rp 9,40 miliar pada periode 1 Januari-29 Desember 2020. Karena itu harus dihitung return-nya. UPT harusnya jadi trigger. Sementara itu, PNBP sumber daya alam perikanan meningkat sehingga PNBP 2020 bisa melampaui capaian 2019. Hingga 31 Desember 2020, PNBP perikanan tangkap yang diterima mencapai Rp 600,40 miliar atau telah melampaui capaian total PNBP 2019 sebanyak Rp 521,37 miliar. Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menyampaikan, persentase capaian PNBP perikanan tangkap tahun 2020 sebesar 66,69% dari target yang telah ditetapkan Rp 900,30 miliar.

Peningkatan seiring banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (Silat) yang dibuat KKP sejak 2019. Sejak diluncurkan 31 Desember 2019 lalu, sebanyak 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan. Dokukumen tersebut terdiri dari 2.499 surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Sistem perizinan cepat ini juga sejalan dengan hadirnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dengan semangat percepatan ddan efektivitas pengurusan izin.

Layanan PLN di Bekasi, Sambung Asa di Tambak Udang

Ayutyas 10 Dec 2020 Bisnis Indonesia

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melakukan penyambungan jaringan listrik baru untuk memastikan suplai energi guna mendukung kegiatan operasional tambak udang di Shrimp Breeding Center. Pemilik Shrimp Breeding Center, Ikhsan mengatakan mulanya tambak udang miliknya itu disambung dengan daya 33 kilo Volt Ampere (kVA). Namun, seiring dengan melonjaknya permintaan pasar, kapasitas daya listriknya tak mencukupi. Sehingga diperlukan listrik lagi sebesar 66 kVA, jadi total menjadi 99 kVA.

Shrimp Breeding Center merupakan tambak udang ke-10 di wilayah PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi yang melakukan penambahan daya listrik karena peningkatan aktivitas produksi. Dengan adanya listrik, biaya produksi akan lebih hemat, efektif dan efisien, jika dibanding harus membeli solar, dikarenakan apabila menggunakan genset paling lama hanya bertahan 6 jam. Masih ada potensi 1.000 hektare atau sekitar 7.000 kolam yang belum menggunakan listrik dalam produksi tambak udang di Bekasi.

Manager PLN UP3 Bekasi, Ririn Rachmawardini mengatakan untuk melayani kebutuhan para pengusaha tambak udang tersebut, PLN telah membangun 1.950 meter jaringan listrik tegangan menengah (20 kV) dan tiga buah gardu distribusi dengan total kapasitas 510 kVA. Selain usaha tambak udang, berdasarkan data PLN UP3 Bekasi, lonjakan permintaan akan listrik juga datang dari fasilitas layanan kesehatan. Pengajuan pasang baru untuk fasilitas kesehatan itu lokasinya tersebar mulai dari Bekasi Kota, Babelan, Bantargebang, Medan Satria dan Mustika Jaya dengan total kebutuhan daya mencapai 1.243,5 kVA. 

PLN Bekasi bangga bisa berkontribusi dengan melayani masyarakat termasuk puskesmas, RS dan petambak udang untuk kembali bangkit di tengah pandemi Covid-19. Sampai dengan Oktober 2020, PLN UP3 Bekasi mengelola lebih dari 911.000 pelanggan dengan daya kontrak sebesar 1.952,2 Mega Volt Ampere (MVA). Dengan proyeksi pertumbuhan pelanggan sekitar 35.000 per tahun, diperkirakan jumlahnya akan mencapai 1,1 juta pelanggan pada 2025. Adapun, daya kontrak diprediksi tumbuh 160.000-180.000 per tahun yang selanjutnya pada 2025 akan menyentuh angka 2.866 MVA.

Aparat Ungkap Penyelundupan Benih Lobster di Batam

Sajili 07 Dec 2020 Kompas

Aparat gabungan mengungkap penyelundupan benih lobster atau benur senilai Rp 4,3 miliar di Batam, Kepulauan Riau. Tiga pelaku yang menumpang Kapal Motor Kelud dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, berencana menyelundupkan 42.500 benur ke Vietnam melalui Singapura.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata, menyatakan, pengungkapan berawal dari laporan warga bahwa ada tiga penumpang KM Kelud membawa benur. Mereka berangkat dari Jakarta, hari Jumat (4/12/2020), dan tiba di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Minggu (6/12) pukul 08.30.

Berdasarkan informasi itu, petugas Bea dan Cukai Batam berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk memeriksa barang bawaan penumpang KM Kelud. “Ditemukan tiga karung baju yang dicampur bungkusan plastik berisi benih lobster,” kata Susila, Minggu.

Ia menuturkan, total ditemukan 157 plastik berisi benur yang terdiri dari 152 kantong benur jenis pasir dan 5 kantong benur jenis mutiara. Setelah dihitung, diketahui jumlah benur jenis pasir 41.500 ekor dan benur jenis mutiara 1.000 ekor.

Kepala BKIPM Kelas I Batam Agung Gede mengatakan, harga benur jenis pasir sekitar Rp 100.000 per ekor. Adapun harga satu benur jenis mutiara ditaksir Rp 150.000. Maka, nilai dari 42.500 benur selundupan itu apabila ditotal mencapai Rp 4,3 miliar.


Perikanan : Ekspor ke China Terancam Embargo

ayu.dewi 03 Dec 2020 Kompas

Otoritas Bea dan Cukai China (GACC) kembali mendeteksi dua kasus kontaminasi virus penyebab Covid-19 pada kemasan produk ikan asal Indonesia pada 2 Desember 2020. Akibatnya, ekspor produk perikanan beku Indonesia terancam dihentikan sementara atau diembargo oleh otoritas China.

Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) Widodo Sumiyanto menjelaskan, pihaknya menerima notifikasi dari GACC terkait jejak virus SARS-CoV-2 pada sampel kemasan produk ikan yang dikirim PT CKA yang berdomisili di Sumatera Utara dan PT SFI yang berlokasi di Jawa Timur. Setiap perusahaan itu mengirim satu kontainer berkapasitas 25 ton.

Dalam perundingan RI-China yang alot, Rabu (2/12/2020), China masih memberi kesempatan bagi Indonesia untuk mengekspor ikan ke negeri tirai bambu itu dengan sejumlah persyaratan ketat. Adapun Indonesia menjanjikan pengendalian hulu-hilir perikanan.

Widodo menambahkan, persyaratan ketat yang ditetapkan otoritas China antara lain standar keamanan pangan dan pengendalian perikanan hulu-hilir. Standar itu meliputi proses produksi perikanan tangkap dan budidaya, pengolahan, pengemasan, distribusi, serta logistik.

Selain itu, seluruh produk perikanan yang dikirim ke China wajib dievaluasi dengan uji Covid-19. Hanya produk perikanan yang sudah dikendalikan di hulu-hilir yang boleh dikirim ke China.

 


China Temukan Lagi Jejak Virus pada Kemasan Produk

ayu.dewi 02 Dec 2020 Kompas

Untuk ketiga kalinya, ditemukan jejak virus korona tipe baru pada kemasan dan produk perikanan yang dikirim dari Indonesia ke China. Indonesia perlu memastikan pengawasan ketat dari hulu ke hilir perikanan untuk memastikan produk yang diekspor memenuhi standar keamanan pangan.

Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) Widodo Sumiyanto mengemukakan, investigasi tengah dilakukan menyusul temuan Otoritas Bea dan Cukai China (GACC).

Untuk mencegah kejadian berulang, tambah Widodo, pihaknya akan menerapkan pengawasan ketat hulu-hilir, mulai dari proses produksi penangkapan dan budidaya ikan, pengolahan, penyedia kemasan, hingga distribusi.  Langkah lain adalah mengevaluasi unit pengolahan ikan yang mengekspor ikan ke China.

“Saya mohon maaf kepada masyarakat Indonesia karena belum mampu mencegah (temuan korona tipe baru) secara paripurna. Akan tetapi, kami berupaya meningkatkan sistem pengawasan perikanan dari hulu-hilir. Seluruh pihak harus berkomitmen,” ujarnya, Selasa (1/12/2020).

Menurut data KKP, sampai dengan triwulan III-2020, hasil perikanan diekspor ke 149 negara sebanyak 921.265 ton dengan nilai 4,28 miliar dollar AS. Volume itu meningkat 6 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019, yakni 867.266 ton atau senilai 4,01 miliar dollar AS ke 158 negara tujuan ekspor.


Penyelundupan Benih Lobster Masih Terjadi

ayu.dewi 01 Dec 2020 Kompas

Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan ekspor benih lobster yang membuka celah pelanggaran dan diminta mengembangkan budidaya lobster di Indonesia.

Kebijakan ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).

Peneliti Kebijakan Kelautan dan Perikanan LIPI, Anta Maulana Nasution, menyampaikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 membuka jalan bagi pengelolaan, penangkapan benih lobster, dan peningkatan kapasitas pembudidaya lobster.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Penasihat Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan, Effendi Gazali, berpendapat, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 terkait kebijakan ekspor benih lobster sudah dibuat detail dengan mempertimbangkan kepentingan nelayan dan pembudidaya.

Ketua Asosiasi Perkumpulan Dunia Lobster Indonesia (Perduli) Chandra Astan mengungkapkan, regulasi ekspor benih lobster merupakan jawaban yang baik bagi negara di tengah krisis ekonomi, peningkatan kesejahteraan nelayan, dan pengembangan budidaya.

Namun, pelaksanaannya banyak terhambat, antara lain kompleksitas penyelundupan benih. Pihaknya telah berupaya mengatur tata niaga untuk menekan penyelundupan. Ia menambahkan, praktik penyelundupan benih diduga masih terjadi hingga saat ini, antara lain, melalui jalur Jambi-Pekanbaru-Palembang.


KKP Hentikan Ekspor Benih Bening Lobster

leoputra 27 Nov 2020 Investor Daily, 27 November 2020

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Surat Edaran Nomor B.22891 IDJPT/PI.130/XI/2020 menyatakan akan menghentikan sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster. Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hal itu dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan BBL sebagaimana diatur dalam Permen KP No 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNBP di Lingkungan KKP.

Zaini menjelaskan, bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal SE tersebut ditetapkan diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah SE ini ditetapkan. Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri KP Ad Interim telah memanggil Sekjen KKP Antam Novambar dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan TB Haeru Rahayu ke Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kamis (26/11).

Sekjen KKP Antam Novambar memastikan layanan kepada masyarakat di lingkup KKP tetap berjalan seperti biasa setelah penetapan status hukum Menteri KP Edhy Prabowo sebagai tersangka oleh KPK. Antam mengemukakan bahwa seluruh pegawai di lingkungan KKP diharapkan agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Protokol kesehatan dalam menjaga kesehatan itu, ujar dia

Berkenaan dengan status hukum Menteri Edhy, pihak KKP telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penanganan hukumnya. Sementara itu, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Menteri Sekretaris Negara, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim

Korupsi Benur Lobster - KPK : Tak Tertutup Tersangka Baru KKP

ayu.dewi 27 Nov 2020 Kontan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus suap yang melibatkan Eddy Prabowo (EP), Menteri Kelautan dan Perikanan. Sebab dalam penetapan tujuh tersangka di kasus dugaan suap perizinan ekspor benur lobster ini, baru melibatkan satu pemberi suap.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, saat ini tim terus melakukan pengembangan penyidikan dengan menggali dokumen, data dari transaksi elektronik. “Akan ada yang lain, akan kami informasikan hasil penyidikan apakah ada tersangka baru atau tidak,” katanya Kamis (26/11).

Pada kesempatan itu KPK juga menyampaikan ada dua tersangka yang sebelumnya tidak termasuk dalam penangkapan, telah menyerahkan diri ke penyidik KPK. KPK telah menetapkan tujuh orang yakni EP Menteri KKP, SAF Staf khusus menteri KKP, SWD pengurus PT ACK AF staf istri menteri KKP serta SJT direktur PT DPP.


Gerindra Sulsel : Terlalu Negatif Disebut Terlibat

leoputra 27 Nov 2020 Tibun Timur

Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulsel, Andi Iwan Aras (AIA), meminta partainya tidak dikait-kaitkan dengan dugaan korupsi ekspor lobster. Sementara pengurus DPP Partai Golkar, Eka Sastra, berharap ekspor lobster tetap dilanjutkan karena sangat membantu nelayan.

AIA dan Eka dikaitkan dengan ekspor lobster. Keduanya menjadi komisaris di PT Maradeka Karya Semesta, salah satu perusahaan yang mendapat izin ekspor lobster.

Dia menegaskan, PT Maradeka Karya Semesta hanya satu dari puluhan perusahaan yang mendapat izin ekspor lobster. “Bahasa terlibat sebenarnya pengertiannya agak negatif, “ ujar AIA yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulsel itu.

Dia berharap kebijakan ekspor benur lobster keluar negeri tetap dibuka ke depan. “Harapan kita agar tetap dibuka ekspor ini, karena lagi bagus harga,” tandas Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2004-2019 itu.

Eka mengakui, dibanding dikirim keluar negeri, benur lobster itu sebaiknya dibesarkan dulu sebelum dijual. Hanya saja, Eka menilai pemeliharaan lobster membutuhkan modal, teknologi, serta sumber daya manusia (SDM).


Harga Aneka Jenis Ikan Masih Tinggi di Pematangsiantar

Benny1284 26 Nov 2020 Sinar Indonesia Baru

Sebagian masyarakat di Pematangsiantar mengeluhkan masih tingginya harga aneka jenis ikan basah segar yang diperdagangkan di pasar-pasar tradisional Pematangsiantar. Harga ikan basah yang masih tinggi antara lain, ikan dencis Rp 31.000 per kg, gembung kuring Rp 40.000 per kg, aso-aso Rp 38.000 per kg, mujahir Rp 30.000 per kg, lele Rp 22.000 per kg, udang Rp 80.000 per kg dan lainnya.