Perikanan : Ekspor ke China Terancam Embargo
Otoritas Bea dan Cukai China (GACC) kembali mendeteksi dua kasus kontaminasi virus penyebab Covid-19 pada kemasan produk ikan asal Indonesia pada 2 Desember 2020. Akibatnya, ekspor produk perikanan beku Indonesia terancam dihentikan sementara atau diembargo oleh otoritas China.
Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) Widodo Sumiyanto menjelaskan, pihaknya menerima notifikasi dari GACC terkait jejak virus SARS-CoV-2 pada sampel kemasan produk ikan yang dikirim PT CKA yang berdomisili di Sumatera Utara dan PT SFI yang berlokasi di Jawa Timur. Setiap perusahaan itu mengirim satu kontainer berkapasitas 25 ton.
Dalam perundingan RI-China yang alot, Rabu (2/12/2020), China masih memberi kesempatan bagi Indonesia untuk mengekspor ikan ke negeri tirai bambu itu dengan sejumlah persyaratan ketat. Adapun Indonesia menjanjikan pengendalian hulu-hilir perikanan.
Widodo menambahkan, persyaratan ketat yang ditetapkan otoritas China antara lain standar keamanan pangan dan pengendalian perikanan hulu-hilir. Standar itu meliputi proses produksi perikanan tangkap dan budidaya, pengolahan, pengemasan, distribusi, serta logistik.
Selain itu, seluruh produk perikanan yang dikirim ke China wajib dievaluasi dengan uji Covid-19. Hanya produk perikanan yang sudah dikendalikan di hulu-hilir yang boleh dikirim ke China.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023