Trenggono Susun Formula Baru PNBP Sektor Perikanan
Menteri Kelautan dan
Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya mengkaji formulasi baru atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan dan perikanan (KP).
Salah satu alasannya, perolehan PNBP saat ini tidak sebanding dengan potensinya.
Trenggono ingin mengubah pendekatan PNBP dari izin menjadi pungutan hasil
perikanan (PHP).
PNBP bidang perikanan tangkap pada 1 Januari-29 Desember 2020 yang hanya Rp 596,92 miliar tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan sebesar 7,70 juta ton. PNPB dari PRL hanya Rp 9,40 miliar pada periode 1 Januari-29 Desember 2020. Karena itu harus dihitung return-nya. UPT harusnya jadi trigger. Sementara itu, PNBP sumber daya alam perikanan meningkat sehingga PNBP 2020 bisa melampaui capaian 2019. Hingga 31 Desember 2020, PNBP perikanan tangkap yang diterima mencapai Rp 600,40 miliar atau telah melampaui capaian total PNBP 2019 sebanyak Rp 521,37 miliar. Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menyampaikan, persentase capaian PNBP perikanan tangkap tahun 2020 sebesar 66,69% dari target yang telah ditetapkan Rp 900,30 miliar.
Peningkatan seiring banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (Silat) yang dibuat KKP sejak 2019. Sejak diluncurkan 31 Desember 2019 lalu, sebanyak 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan. Dokukumen tersebut terdiri dari 2.499 surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Sistem perizinan cepat ini juga sejalan dengan hadirnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dengan semangat percepatan ddan efektivitas pengurusan izin.
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023