;

Penyelundupan Benih Lobster Masih Terjadi

Ekonomi Ayu Dewi 01 Dec 2020 Kompas
Penyelundupan Benih Lobster Masih Terjadi

Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan ekspor benih lobster yang membuka celah pelanggaran dan diminta mengembangkan budidaya lobster di Indonesia.

Kebijakan ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).

Peneliti Kebijakan Kelautan dan Perikanan LIPI, Anta Maulana Nasution, menyampaikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 membuka jalan bagi pengelolaan, penangkapan benih lobster, dan peningkatan kapasitas pembudidaya lobster.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Penasihat Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan, Effendi Gazali, berpendapat, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 terkait kebijakan ekspor benih lobster sudah dibuat detail dengan mempertimbangkan kepentingan nelayan dan pembudidaya.

Ketua Asosiasi Perkumpulan Dunia Lobster Indonesia (Perduli) Chandra Astan mengungkapkan, regulasi ekspor benih lobster merupakan jawaban yang baik bagi negara di tengah krisis ekonomi, peningkatan kesejahteraan nelayan, dan pengembangan budidaya.

Namun, pelaksanaannya banyak terhambat, antara lain kompleksitas penyelundupan benih. Pihaknya telah berupaya mengatur tata niaga untuk menekan penyelundupan. Ia menambahkan, praktik penyelundupan benih diduga masih terjadi hingga saat ini, antara lain, melalui jalur Jambi-Pekanbaru-Palembang.


Download Aplikasi Labirin :