;

KKP Hentikan Ekspor Benih Bening Lobster

Ekonomi Leo Putra 27 Nov 2020 Investor Daily, 27 November 2020
KKP Hentikan Ekspor Benih Bening Lobster

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Surat Edaran Nomor B.22891 IDJPT/PI.130/XI/2020 menyatakan akan menghentikan sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster. Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hal itu dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan BBL sebagaimana diatur dalam Permen KP No 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNBP di Lingkungan KKP.

Zaini menjelaskan, bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal SE tersebut ditetapkan diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah SE ini ditetapkan. Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri KP Ad Interim telah memanggil Sekjen KKP Antam Novambar dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan TB Haeru Rahayu ke Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kamis (26/11).

Sekjen KKP Antam Novambar memastikan layanan kepada masyarakat di lingkup KKP tetap berjalan seperti biasa setelah penetapan status hukum Menteri KP Edhy Prabowo sebagai tersangka oleh KPK. Antam mengemukakan bahwa seluruh pegawai di lingkungan KKP diharapkan agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Protokol kesehatan dalam menjaga kesehatan itu, ujar dia

Berkenaan dengan status hukum Menteri Edhy, pihak KKP telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penanganan hukumnya. Sementara itu, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Menteri Sekretaris Negara, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim

Tags :
#perikanan
Download Aplikasi Labirin :