;

Perikanan: Konsisten, Bukan Menoleransi Pelanggaran

Ekonomi Mohamad Sajili 25 Sep 2020 Kompas
Perikanan: Konsisten, Bukan Menoleransi Pelanggaran

Izin ekspor 14 perusahaan dibekukan sementara. Kasus ini dilimpahkan Bea dan Cukai ke kepolisian. Komisi IV DPR mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan itu. Di dalam rapat dengan komisi IV DPR, Selasa (22/9/2020), KKP menyatakan akan mencabut izin ekspor 14 perusahaan.

Kasus bermula dari pencegahan ekspor benih bening lobster oleh Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten. Dokumen ekspor 14 perusahaan menyebutkan 1,5 juta ekor benih lobster. Namun benih yang akan dikirim sebanyak 2,7 juta ekor atau ada 1,2 juta ekor yang tidak dilaporkan di dalam dokumen.

Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Andreau Misanta menyatakan, dari 14 perusahaan itu, tidak semuanya menyalahi aturan pengiriman ekspor benih lobster. Jika terbukti melanggar, sanksi administrasi berupa pencabutan izin ekspor akan dikenakan.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohamad Abdi Suhufan menyatakan, pemerintah inkonsisten jika menoleransi pelanggaran dan pelakunya. Persoalan itu, antara lain keluhan dari pembudidaya yang kesulitan mencari benih lobster sejak izin ekspor dibuka.

Kepolisian Resor Trenggalek menahan dua nelayan terkait dengan dugaan penyelundupan 38.200 benih lobster. Kepala Kepolisian Resor Trenggalek Ajun Komisaris Besar Doni Satria Sembiring menyatakan, “Kedua tersangka adalah warga Kecamatan Munjungan, Trenggalek,” katanya saat di hubungi dari Surabaya, Kamis. Nelayan itu ditahan karena mengangkut benih lobster tanpa surat keterangan asal benih (SKAB). “Selain tidak dilengkapi SKAB, kelompok usaha bersama mereka tidak sesuai dengan asal pengambilan benih di tingkat nelayan,” katanya.


Download Aplikasi Labirin :