;

Beri Sanksi, Nol Toleransi

Ekonomi Mohamad Sajili 24 Sep 2020 Kompas
Beri Sanksi, Nol Toleransi

Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020. Hingga Agustus 2020, 47 perusahaan mendapat rekomendasi ekspor benih bening lobster.

Rapat kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Selasa (22/9/2020), antara lain membahas pencegahan ekspor benih bening lobster oleh Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, pekan lalu.

Jumlah benih bening lobster yang tertera di dokumen ekspor 1,5 juta ekor. Namun, benih yang akan dikirim 2,7 juta ekor. Artinya sebanyak 1,2 juta ekor benih bening lobster tidak dilaporkan di dokumen itu. Komisi IV DPR mendesak pemerintah mencabut izin ekspor 14 perusahaan eksportir.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Dani Setiawan meminta kasus manipulasi itu ditindaklanjuti. Caranya, dengan menjatuhkan sanksi bagi eksportir nakal, yakni sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan memasukkan perusahaan ke daftar hitam.

Kasus penyalahgunaan ekspor benih lobster menunjukkan standar operasional pengawasan perlu diperbaiki. KKP perlu berbenah.


Download Aplikasi Labirin :