;

Menanti Kebangkitan Lobster

Menanti Kebangkitan Lobster

Akhir September 2020, dikejutkan rencana ekspor jutaan benih bening lobster yang tidak sesuai dokumen. Rencana itu berhasil digagalkan. Ada indikasi penyalahgunaan izin ekspor dengan memanipulasi dokumen.

Dokumen mencantumkan 1,5 juta ekor, tetapi sebenarnya 2,7 juta ekor. Sejumlah pihak menilai tidak boleh ada toleransi terhadap kasus penyalahgunaan izin ekspor benih lobster. Pemerintah diminta menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin 14 perusahaan itu. Bahkan, jika memenuhi kriteria pelanggaran, bisa dikenai sanksi pidana.

Kasus manipulasi dokumen ekspor benih lobster menambah panjang daftar masalah akibat kebijakan ekspor benih lobster. Ekspor itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia tertanggal 4 Mei 2020.

Namun, komitmen eksportir benih lobster untuk mengembangkan budidaya di Tanah Air diragukan. Pembudidaya mengeluhkan kemitraan yang dijanjikan perusahaan eksportir benih untuk mengembangkan usaha pembesaran atau budidaya lobster tak jelas kelanjutannya. Alih-alih budidaya, eksportir diduga memanfaatkan janji kemitraan dengan pembudidaya lobster demi memperoleh izin ekspor benih (Kompas, 13/7/2020).

Komitmen pemerintah menjaga pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) benih lobster belum terlaksana. Hingga kini, peraturan pemerintah terkait PNBP ekspor benih lobster belum juga disahkan. Kendati demikian, pasokan benih bening lobster dari Indonesia ke Vietnam terus bergulir untuk dibesarkan menjadi lobster ukuran konsumsi yang bernilai tambah jauh lebih tinggi.

Pada Mei-Juli 2020, menurut catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan, 3,18 juta ekor benih lobster diekspor Indonesia.


Download Aplikasi Labirin :