Benahi Tata Kelola Lobster
Pemerintah diminta membenahi tata kelola lobster. Ekspor benih lobster dinilai lebih menguntungkan negara lain yang membesarkanya ketimbang pelaku usaha di dalam negeri.
Wakil ketua PBNU KH M Maksum Mahfud menyatakan bahwa pengelolaan SDA harus sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ekspor benih lobster membuka tantangan dan peluang sehingga perlu dicermati sejauh mana implementasinya menjamin keadilan bagi pelaku ekonomi, sumber devisa negara serta keberlanjutan lingkungan dan ekonomi. Selisih harga jual yang tinggi menarik pemburu rente untuk memburu kuota perdagangan sebesar-besarnya sehingga harus dicermati implikasinya terhadap keberlanjutan SDA tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa negara yang memiliki sumber benih lobster seperti Filipina dan Australia tidak menjual benih lobster karena memikirkan keberlanjutan dalam ekosistem. Susi meragukan alasan kebijakan ekspor benih lobster untuk kesejahteraan nelayan. Sebaliknya ekspor benih lobster ini hanya akan menuntungkan Vietnam yang mengandalkan benih lobster asal Indonesia untuk dibesarkan.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, pihaknya menilai mustahil nelayan benih libster bisa sejahtera dan kebijakan ini hanya menguntungkan Vietnam. Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi Publik TB Ardi Januar menyatakan legalisasi ekspor benih lobster akan menguntungkan semua pihak dan negara mendapatkan pemasukan.
Publik menyoroti, PNBP dari ekspor benih lobster rendah karena mengacu pada PP 75 tahun 2015. Namun menutut TB Ardi meskipun PP nya belum ada, kita menggunakan bank garansi.
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023