Aprindo: PPN Multitarif Rugikan Konsumen dan Peritel
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak perencanaan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif dan pajak penghasilan (PPh) badan minimal 1% dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU KUP. Kedua aturan itu dianggap hanya akan merugikan konsumen dan industri ritel dalam negeri. Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey menerangkan, pengenaan PPN pada sejumlah bahan pokok hanya akan membebani daya beli konsumen dan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah. Roy menilai, perbedaan tarif PPN antara ritel modern dan tradisional untuk barang yang sama tidak membuat konsumen lebih memilih pasar tradisional. Hal yang terjadi justru perbedaan. "Selain itu, akan sering terjadi dispute dalam pengawasan dan pemeriksaan berbagai jenis barang pada ritel yang jumlah unit penjaga stok besar dan keragaman yang signifikan.
Sementara itu, Ketua BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Mardani H. Maming mengatakan, jika pengusaha kuat, negara pasti akan kuat hampir semua negara bangsa percaya dengan kalimat ini. "Kami berharap, kebijakan RUU KUP tidak bertentangan dengan semangat menumbuhkan wirausaha muda Inodnesia. Kita semua tahu, pendemi Covid-19 menjadi pukulan bagi pengusaha. Sebanyak 80% merasakan dampak negatif pendemi," kata Maming. Beliau menerangkan, sebanyak 58% pengusaha melaporkan penurunan pendapatan hingga 81%. Lalu sebanyak 91% pengusaha muda belum menyadari bantuan dari pemerintah, termasuk sosialisasi pengurangan pajak dan insentif lainnya. (YTD)
Tags :
#RitelPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023