Perikanan Ilegal : Pemberantasan Belum Tuntas
Komitmen Indonesia untuk membrantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau IUUF masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah. Kejahatan transnasional itu masih terus berlangsung dengan melibatkan pelaku lintas negara.
Dalam 4 (empat) tahun, Indonesia membuktikan komitmen menjadikan laut sebagai masa depan bangsa. Namun, kebijakan pemberantasan IUUF sebagai upaya mendorong perikanan berkelanjutan belum selesai. Hampir 10.000 kapal ikan ilegal sudah ditindak, tetapi pemilik kapal-kapal itu belum bisa disentuh.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, sebanyak 60% kegiatan perikanan saat ini masih tidak dilaporkan. Salah satu modus kejahatan yang masih berlangsung adalah kapal ikan dalam negeri membawa tangkapan ke pinggir laut lepas untuk alih muatan ikan kemudian dijual ke luar negeri. Kapal asing ilegal yang telah menunggu di samudra berkoordinasi dengan kapal pengumpul ikan. saat melancarkan operasi, kapal ikan mematikan VMS.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023