Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional
Presiden Joko Widodo membentuk Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. Pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) dilakukan melalui PERPRES No.66 Tahun 2021 tentang BPN yang ditandatangani dan diberlakukan pada 29 Juli 2021. Kehadiran BPN membawa harapan baru bagi sektor pangan nasional karena badan itu diyakini bisa menuntaskan persolan atau polemik yang kerap terjadi di sektor tersebut. Pembentukan BPN merupakan amanat dari pasal 129 dari UU No.18 tahun 2012 tentangan Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Dalam salinan PERPRES itu, bahwa pasal 1 disebutkan, BPN merupakan lembaga pemerintah yang berada dibawah dan bertanggung jawab ke Presiden. Pasal 2 menyebutkan, BPN bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Kemudian pasal 42 menyebutkan, pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPN dibebankan pada APNH dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam pasal 45 disebutkan, pada saat berlakunya Perpres No.66 tahun 2021 tersebut maka pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan dibidang peningkatan di verifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Perpres No.45 tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi BPN.
Sedangkan Presiden Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (Wamti) Agusdin Pulungan memberikan apresiasi kepada pemerintah terutama Presiden Jokowi atas inisiatifnya dalam memperbaiki sistem pangan nasional melalui pembentukan BPN. Perum Bulog yang selama ini mempunyai beberapa tugas akan sedikit berkurang karena sebagian dialihkan ke BPN. Dihubungi secara terpisah, Sekertaris Perusahaan Perum Bulog Awaludin Iqbal mengatakan, pihaknya mendukung pembentukan PBN.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas Lampung Bustanul Arifin mengatakan kepada Investor Daily, Rabu (25/8), "Meskipun dampaknya masih jangka panjang tetapi kehadirannya diharapkan bisa mengeluarkan solusi bertanggung jawab untuk ketahanan dan keamanan pangan," BPN harus perkuat kerja sama yang kuat dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kemenko Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan. (YTD)
Tags :
#PanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023