perikanan
( 525 )PNBP Perikanan Sulit Tercapai
Pemerintah memproyeksikan capaian penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sektor perikanan tangkap tahun ini Rp 2 triliun atau di bawah target Rp 3,5 triliun. Masa transisi penerapan PNBP Pungutan Hasil Perikanan dari praproduksi menjadi pascaproduksi masih membutuhkan sejumlah persiapan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengemukakan, peralihan skema PNBP praproduksi ke pascaproduksi untuk sektor perikanan tangkap membutuhkan kesiapan regulasi dan infrastruktur. Kesiapan pelabuhan, antara lain logistik, listrik, air bersih, dan gudang pendingin (cold storage). Di masa transisi tahun ini, pihaknya memperkirakan PNBP perikanan tangkap tidak mencapai target.
”Kami tahu persis (target PNBP) tahun 2023 belum bisa (tercapai) karena seluruh peraturan sedang disiapkan, dan infrastruktur sedang dibereskan,” ujarnya, dalam konferensi pers “Penyesuaian Harga Acuan Ikan untuk Pelaksanaan PNBP Pascaproduksi di Sektor Perikanan Tangkap” di Jakarta, Selasa (28/2). Semula, penerapan PNBP pascaproduksi ditargetkan dimulai tahun 2022, tetapi diundur. Hingga saat ini, terdata 576 pelaku usaha perikanan tangkap yang telah siap menerapkan PNBP pascaproduksi. Adapun data kapal perikanan yang terdaftar di KKP berkisar 6.000-7.000 kapal. (Yoga)
PERIKANAN, Pasar Ekspor Tertekan, Dorong Pasar Domestik
Dampak resesi global di sektor perikanan perlu diantisipasi dengan sejumlah strategi, antara lain, bisa ditempuh dengan mendorong diversifikasi produk dan pasar, termasuk menggarap pasar dalam negeri. Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Erwin Dwiyana dalam Bincang Bahari yang digelar secara hibrida di Jakarta, Selasa (21/2) mengemukakan, resesi global terindikasi dari perlambatan pertumbuhan ekonomi dan turunnya permintaan dari beberapa negara tujuan utama ekspor perikanan Indonesia, antara lain AS, Jepang, Uni Eropa, dan ASEAN. Pertumbuhan impor produk perikanan oleh AS selama Juni - November 202, turun dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021. AS merupakan tujuan ekspor terbesar produk perikanan asal Indonesia. Menurut Erwin, di tengah perlambatan ekonomi di pasar-pasar utama, Indonesia perlu mendiversifikasi pasar. Indonesia juga bisa meningkatkan ekspor perikanan ke Australia, Korsel, dan Arab Saudi.
Di sisi lain, terbuka peluang pasar di dalam negeri. Berdasarkan data BPS, penyerapan produk perikanan di pasar domestik meningkat, dari 12,66 juta ton pada 2021 menjadi 13,11 juta ton pada 2022. Direktur Pengembangan dan Pengendalian Usaha ID Food Dirgayuza menambahkan, tantangan yang dihadapi pelaku usaha di tengah ancaman resesi global antara lain regulasi atau perubahan regulasi, dorongan ke hilirisasi produk ekspor, perubahan iklim, pembiayaan, dan perang berkepanjangan. Akan tetapi, di sisi lain, ancaman resesi global membuka peluang pengembangan sektor perikanan di dalam negeri. Semakin mahalnya produk impor dan permintaan yang tinggi dua tahun terakhir harus mampu dimanfaatkan pelaku usaha. Mayoritas produk perikanan yang dikonsumsi masyarakat segmen menengah atas berasal dari produk impor. (Yoga)
EKONOMI DAERAH Kampung Nila Bernilai Fantastis dari Ciamis
Kamis (16/2) siang, Syamsul Ma’arif (35) sudah pulang dari Pasar Kawali. Penjual ikan nila ini punya banyak agenda, mulai dari menemani keluarga sampai menyiapkan kedatangan pejabat di Kampung Nila di Dusun Banjarwaru, Desa Kawali, Ciamis, Jabar, tempat usahanya. Berada 21 kilometer selatan pusat pemerintahan Ciamis, Kampung Nila adalah lokasi budidaya nila (Oreochromis niloticus). Sebelum 2020, warga setempat ini tidak menyangka bisa hidup dari nila di kampungnya. Setelah menganggur karena PHK saat pandemic Covid-19, oleh kakaknya (Iim Gala Permana), ia disuruh pulang dan menjual ikan nila. ”Ternyata, banyak yang minat dengan ikan nila di sini. Katanya, dagingnya sekarang bagus. Sehari saya jual 20-30 kg. Kalau ramai, 50 kg per hari,” ujarnya. Ia mampu mengantongi Rp 50.000-Rp 100.000 dari berjualan pukul 05.00-12.00. Rata-rata, ia bisa meraup Rp 2,25 juta per bulan, lebih sedikit dibandingkan upahnya per bulan kala jadi buruh pabrik, yakni Rp 2,8 juta. Akan tetapi, kerja di desa berarti tidak harus memikirkan ongkos pergi pulang ke kampung halaman dan sewa rumah. Kini, ia menikmati sejuknya perbukitan di desanya, 500 meter di atas permukaan laut. Ia mulai belajar budidaya nila. Istrinya menjual bakso goreng berbahan nila dan tuna.
Berkah Kampung Nila turut dinikmati warga lain. Ria Nurayu Ani (44) dan Dede Aah (48) pun mengolah nila menjadi aneka produk. ”Hari ini ada yang pesan tiga paket nasi liwet ikan nila. Besok ada sekitar 100 orang yang datang, termasuk Pak Bupati Ciamis dan Pak Dandim,” ujar Ria. Satu paket nasi liwet berisi nila, tempe, dan lalapan bisa untuk lima orang. Sebelum lahirnya Kampung Nila, Ria sibuk mengurus rumah tangga dan menjadi buruh tani. ”Sekarang, ibu-ibu jadi kenal orang ’atas’. Dulu, boro-boro ketemu bupati. Bapak camat saja enggak tahu. Bapak Gubernur (Ridwan Kamil) juga sudah ke sini,” ujarnya. Sekitar 10 ibu rumah tangga setempat akhirnya kini punya penghasilan tambahan. ”Yang paling penting, kami dapat pengalaman mengolah nila. Kami ikut bazar, pelatihan, dan pameran UMKM,” kata Dede. Syamsul, Ria, dan Dede termasuk dalam 80 keluarga yang hidup dari Kampung Nila. Ada yang mengurus pemijahan, pembesaran, pengolahan, hingga pemasaran nila. Tidak hanya di pasar, nila dan produk olahannya juga tersedia di Nilamart. Minimarket milik warga itu menyediakan oleh-oleh khas setempat. Warga dari sejumlah daerah berkunjung ke Kampung Nila untuk menikmati nasi liwet di atas saung sembari memandangi kolam ikan. Budidaya terintegrasi ini digagas oleh Iim Gala Permana sejak 2019. (Yoga)
Menakar Hilirisasi Perikanan
Hilirisasi perikanan menjadi keniscayaan. Namun, sejumlah pekerjaan rumah masih perlu dilakukan untuk membenahi ketimpangan rantai pasok.
Hilirisasi sejumlah sektor, termasuk sektor kelautan dan perikanan tengah menjadi sorotan. Presiden Joko Widodo, dalam Pertemuan Industri Jasa Keuangan 2023, pada 6 Februari 2023, kembali menegaskan perlunya hilirisasi produk sumber daya alam guna meningkatkan nilai tambah. Presiden mengatakan, Indonesia, sebagai eksportir nomor satu rumput laut, belum optimal mengolahnya menjadi bahan jadi, misalnya karagenan. Sementara China mengandalkan impor rumput laut, tetapi bisa menjadi eksportir nomor satu karagenan. Indonesia juga eksportir tuna, cakalang, dan tongkol. Namun, di sisi lain Indonesia juga merupakan negara nomor satu pengimpor tepung ikan. Oleh sebab itu, Presiden meminta tepung ikan diproduksi di dalam negeri. Sejurus dengan itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia pada 8 Februari 2023 menyebut peta jalan hilirisasi bahan mentah telah disusun hingga 2040. Strategi ini ditempuh untuk mengoptimalkan sumber daya alam dan mendorong pendapatan per kapita penduduk. Dari 21 komoditas yang bakal dilarang ekspor dalam bentuk mentah, lima jenis di antaranya di sektor perikanan meliputi udang, ikan, rajungan, rumput laut, dan garam.
Hilirisasi perikanan guna menghasilkan produk bernilai tambah merupakan keniscayaan. Meski demikian, masih perlu dipilah komoditas perikanan yang akan dihilirisasi.
Namun, keunggulan sumber daya masih tidak cukup untuk mendorong hilirisasi. Investasi di sektor perikanan tergolong paling rendah jika dibandingkan sektor-sektor lain.
Hilirisasi Perlu Melibatkan Nelayan
JJAKARTA, KOMPAS — Upaya Indonesia mendorong hilirisasi
perikanan diharapkan memperkuat nilai tambah dan daya
saing sektor kelautan dan perikanan. Selama ini, nilai ekspor perikanan Indonesia cenderung meningkat karena pengaruh harga komoditas, bukan karena peningkatan nilai
tambah produk perikanan.
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional
Indonesia (KNTI) Riza Damanik menilai, dorongan pemerintah untuk hilirisasi perikanan merupakan solusi tepat untuk meningkatkan nilai
tambah. Perikanan merupakan sektor unggulan nasional.
Sektor ini memiliki volume
produksi beberapa komoditas
yang lebih unggul dibandingkan dengan komoditas serupa
dari negara lain.
Akan tetapi, kenaikan nilai
ekspor perikanan Indonesia
lebih ditopang oleh kenaikan
harga komoditas. ”Titik berat
pengembangan sektor perikanan masih sebatas produksi dan belum peningkatan nilai tambah,” kata Riza dalam
”Outlook KNTI 2023: Akselerasi Pertumbuhan dan Peningkatan Kesejahteraan Nelayan Kecil dan Tradisional di
Indonesia”, di Jakarta, Senin
(13/2/2023). (Yoga)
BBM Bersubsidi untuk Nelayan Diperkuat
Pertamina berkomitmen menambah stasiun pengisian bahan bakar nelayan di 30 lokasi untuk memperkuat pasokan solar bersubsidi bagi nelayan dengan bobot kapal maksimal 30 gros ton. ”Nelayan perlu berhimpun dalam koperasi untuk bisa mendapatkan kemudahan BBM bersubsidi,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini, Kamis (2/2). (Yoga)
Pemerintah Revisi Tarif Pungutan Hasil Perikanan
Pemerintah sedang merevisi tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi yang baru diberlakukan awal tahun ini. Penarikan pungutan hasil perikanan tersebut memberi kesempatan kepada pelaku usaha kapal perikanan melaporkan sendiri tangkapan ikannya. Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP Ukon Ahmad Furqon mengatakan, mulai Januari 2023, pemerintah memberlakukan penarikan PNBP pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi bagi kapal penangkap ikan yang memperoleh izin dari pemerintah pusat. Penarikan PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi itu sejalan dengan pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur. Pengaturan PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi tertuang dalam PP No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP. Meski PNBP pascaproduksi itu baru mulai diterapkan tahun ini, pemerintah tengah merevisi tariff pungutan tersebut sebagai respons atas keluhan sejumlah pelaku usaha terhadap indeks tarif pungutan yang dinilai memberatkan. ”Proses revisi sedang berjalan, tetapi karena levelnya adalah peraturan pemerintah, maka pembahasan butuh waktu,” ujarnya dalam Bincang Bahari ”Pengaturan PNBP Pascaproduksi”, di Jakarta, Kamis (19/1). Ukon menambahkan, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota memberi kesempatan pelaku usaha kapal penangkap ikan menghitung sendiri tangkapan ikan sebagai dasar penetapan tarif PNBP pascaproduksi.
Di samping itu, metode pungutan PNBP juga dapat dilakukan oleh aparat KKP. Penghitungan sendiri hasil produksi oleh pelaku usaha dilakukan secara manual dengan metode penimbangan ikan ataupun pengukuran palka. Hasil penghitungan lalu dimasukkan ke aplikasi penangkapan ikan terukur (e-PIT). Dari pendataan volume tangkapan, pelaku usaha akan mendapat hitungan tarif PNBP pungutan hasil perikanan yang wajib dibayarkan sebagai persyaratan untuk izin melaut berikutnya. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jateng Riswanto berharap penerapan PNBP pascaproduksi melalui e-PIT tidak menyandera kapal perikanan untuk berangkat melaut jika pungutan PNBP belum bisa dibayar pemilik kapal. Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran, Bandung, Yudi Nurul Ihsan menambahkan, peralihan PNBP praproduksi menjadi pascaproduksi diharapkan mampu memotivasi nelayan untuk lebih giat melaut. Indonesia memiliki potensi ikan melimpah, tetapi masih banyak problem dalam tata kelola dan tata niaga. Robani, pemilik kapal ikan di Karangsong, Indramayu, Jabar, berpendapat, harga acuan ikan yang ditetapkan pemerintah sebagai instrumen penghitungan PNBP dikhawatirkan tidak sesuai kondisi riil. Saatini, nelayan dihadapkan pada kualitas ikan yang belum memadai. Sebanyak 30-40 % tangkapan berkualitas buruk dengan harga jual di bawah standar. (Yoga)
Kenaikan Harga BBM Hambat Capaian PNBP Perikanan Tangkap
Pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP untuk subsektor perikanan tangkap tahun 2023 sebesar Rp 3,5 triliun atau naik 300 % dari realisasi tahun 2022 senilai Rp 1,26 triliun. Target itu sejalan dengan peralihan skema pungutan hasil perikanan dari praproduksi ke pascaproduksi, serta pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur. Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota memberi kesempatan investor dalam dan luar negeri untuk memanfaatkan sumber daya ikan pada zona-zona industri melalui perizinan berjangka 15 tahun. Dari kebijakan itu, pemerintah menargetkan PNBP pada 2024 mencapai Rp 12 triliun. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi, saat dihubungi, Senin (2/1) mengatakan, pihaknya sedang menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) tentang penangkapan ikan terukur. KKP telah menyiapkan aplikasi penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT) untuk memudahkan penghitungan PNBP pascaproduksi melalui penghitungan mandiri.
Capaian PNBP perikanan tangkap pada 2022 sebesar Rp 1,26 triliun tercatat naik 61 % dibandingkan tahun 2021 senilai Rp 784 miliar. Ini merupakan rekor tertinggi PNBP subsektor perikanan tangkap. Meski demikian, realisasi PNBP 2022 itu masih di bawah target KKP sebesar Rp 1,6 triliun. Tidak tercapainya target PNBP perikanan tangkap dipicu lonjakan harga BBM yang menyebabkan biaya perbekalan kapal perikanan naik hampir dua kali lipat. Akibat membengkaknya biaya operasionalisasi, banyak kapal perikanan berukuran besar di atas 30 gros ton tidak memperpanjang izin penangkapan ikan. Pada bulan November dan Desember 2022, PNBP dari perpanjangan izin tercatat hanya sekitar Rp 1 miliar, jauh di bawah PNBP periode sama tahun lalu yang Rp 300 miliar. KKP telah mengusulkan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP terkait mekanisme penghitungan PNBP agar tidak membebani nelayan. Di sisi lain, banyak kapal perikanan menunggu penerapan PNBP pascaproduksi mulai Januari 2023 yang tidak lagi memberlakukan pembayaran izin di muka. (Yoga)
Targetkan Produksi 2 Juta Ton Udang
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahaya saat menandatangani nota kesepahaman bersama Pemkab Sumba Timur di Kupang, NTT, Selasa (27/12), mengatakan, udang merupakan komoditas unggulan ekspor perikanan yang terus digalakkan pemerintah. Pada periode 2020-2024, produksi udang ditargetkan mencapai 2 juta ton dengan nilai ekspor 4,25 miliar USD. (Yoga)
PROGRAM EKONOMI BIRU 2023 : TAHUN PERTARUHAN DI PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan siap menerapkan skema penangkapan ikan terukur mulai awal tahun depan setelah mendapatkan restu Presiden Joko Widodo melalui penerbitan payung hukum skema baru itu. Periode 2023 merupakan tahun pertaruhan untuk merealisasikan penangkapan ikan terukur di Tanah Air. Alasannya adalah uji coba sistem penangkapan ikan berbasis kuota dan zonasi ditargetkan bisa dimulai 1 Januari 2023. Kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan upaya pemerintah mewujudkan arah pembangunan sektor kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru. Konsep tersebut mentransformasikan pengelolaan perikanan yang selama ini sepenuhnya berbasis input control ke dalam pengelolaan berbasis output control. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan roh dari kebijakan penangkapan ikan secara terukur adalah supaya sumber daya ikan terjaga dengan baik. Dia mengestimasikan potensi sumber daya perikanan di Indonesia mencapai sekitar 12 juta ton per tahun. Bila mengacu teori bahwa ikan yang bisa ditangkap maksimal 80% atau 9,6 juta ton per tahun, dia menjamin populasi ikan tetap bisa terjaga. Program selanjutnya, budi daya perikanan bisa lebih di kedepankan. Trenggono menyatakan terdapat tiga jenis kuota penangkapan ikan terukur yang diberikan kepada pemangku kepentingan di perikanan. Pertama, kuota kepada industri penangkap ikan. Kedua, kuota kepada masyarakat lokal atau pesisir. Ketiga, kuota untuk hobi serta pendidikan dan pelatihan. CEO IOJI Mas Achmad Santosa menilai justru rencana penerapan penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang digagas KKP lebih berpihak kepada nelayan kecil yang jumlahnya mencapai jutaan orang di Indonesia. Menurutnya, kebijakan penangkapan terukur merupakan satu dari lima program Ekonomi Biru yang digagas KKP untuk menjaga kesehatan ekosistem perikanan Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir. Mas Achmad mendukung penuh lima program Ekonomi Biru.
Pilihan Editor
-
Perlu Titik Temu Soal JHT
11 Mar 2022 -
Wapres: Tindak Tegas Spekulan Pangan
12 Mar 2022 -
Kebijakan Edhy Jadi Pemicu Penyuapan
11 Mar 2022









