;
Tags

perikanan

( 525 )

Waswas Sektor Perikanan karena Devisa Ditahan

KT1 18 Jul 2023 Tempo

Rencana pemerintah menerapkan ketentuan anyar devisa hasil ekspor (DHE) pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan menuai keberatan dari para pelaku usaha, salah satunya eksportir hasil perikanan dan kelautan. Musababnya, aturan baru yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam itu dinilai dapat membuat arus permodalan mereka seret. Ketua Umum Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Budhi Wibowo, mengatakan, dengan margin keuntungan sektor perikanan yang hanya sekitar 5 persen, DHE yang diterima pasti akan diputar kembali untuk membeli ikan buat diekspor. Karena itu, kebijakan yang mewajibkan eksportir menempatkan duit hasil ekspor di rekening khusus paling sedikit 30 persen dan setidaknya selama tiga bulan itu akan membuat eksportir ikan kesulitan permodalan.

"Bayangkan, kalau modal kerja kami membeli ikan US$ 1 juta, kemudian dari ekspor kami hanya dapat margin sedikit dan disuruh menahan 30 persen, berarti modal kami tinggal US$ 700 ribu," ujar Budhi kepada Tempo, kemarin. Kondisi tersebut hanya kondisi pada bulan pertama. Memasuki bulan kedua, ketika hasil ekspor kembali ditahan 30 persen, modal eksportir untuk membeli ikan semakin tipis, bahkan kurang dari separuh modal awal. Begitu pula pada bulan ketiga. "Kami tidak mungkin bekerja seperti itu."  Di sisi lain, menambah permodalan pun, menurut Budhi, bukan opsi yang mudah. Alasannya, para pengusaha harus menyiapkan agunan untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan. Karena itu, ia khawatir para pelaku usaha pada akhirnya akan mengambil opsi mengurangi produksi, bahkan tidak beroperasi sama sekali. Karena itu, ia merasa seharusnya pemerintah tidak perlu mengenakan kebijakan DHE kepada sektor perikanan. (Yetede)

Pengusaha Keluhkan Aturan Parkir Devisa

KT3 17 Jul 2023 Kompas

Pelaku industri perikanan mengeluhkan kewajiban eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kewajiban itu dinilai membebani permodalan pelaku usaha dan dapat berimbas menurunkan ekspor komoditas perikanan. Pemerintah mewajibkan eksportir yang memiliki DHE SDA, yakni dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor minimal 250.000 USD atau ekuivalen, memasukkan 30 % di antaranya dalam sistem keuangan Indonesia. Aturan itu tertuang dalam PP No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. PP yang diteken Presiden Jokowi pada 12 Juli 2023 itu mulai berlaku 1 Agustus 2023.

Regulasi yang menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 itu berlaku bagi DHE SDA yang berasal dari hasil ekspor di sector pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Ketua Umum Asosiasi Produsen, Pengolahan,  dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo menilai, pemerintah perlu memahami bahwa sektor perikanan beda dengan pertambangan. Eksportir perikanan memerlukan DHE untuk membeli ikan dan bahan baku guna diolah dan diekspor kembali. Kewajiban mengendapkan devisa hasil ekspor 30 % menyebabkan modal hanya tersisa 70 %. Modal pelaku industri tergerus sehingga pembelian bahan baku ikan akan turun. Imbasnya, pemasaran tangkapan nelayan berkurang dan ekspor akan turun. Devisa negara dari sektor perikanan ikut terlibas. (Yoga)


Eksploitasi Pasir Laut Ancam Nelayan

KT3 17 Jul 2023 Kompas

Penolakan terhadap kebijakan pasir laut masih bergulir. Sejumlah kalangan meminta pemerintah mencabut PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut yang membuka keran ekspor pasir laut. Aturan itu memungkinkan pemanfaatan sedimen berupa pasir laut dan lainnya untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur, hingga ekspor. PP itu mencabut larangan ekspor pasir laut yang diatur dalam Kepres No 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Saat ini pemerintah sedang menyelesaikan rancangan Permen turunan PP No 26/2023. Menurut Wakil Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Sugeng Nugroho, nelayan telah menghadapi sejumlah masalah terkait eksploitasi perikanan, privatisasi perairan, dan perubahan iklim. Namun, problem yang berdampak pada kehancuran penghidupan nelayan adalah pengerukan pasir laut.

Ia mencontohkan kasus pengerukan pasir laut di Surabaya untuk reklamasi Teluk Lamong pada 1983-2002. Penambangan pasir laut itu menyebabkan air laut makin keruh serta menyapu terumbu karang dan padang lamun sehingga merusak tempat hidup ikan dan menyebabkan nelayan kian sulit mencari ikan. Jaring nelayan juga kerap tersangkut kapal penyedot pasir. Sugeng menambahkan, nelayan saat ini tengah berjuang menghadapi dampak perubahan iklim yang mengancam penghidupan dan keselamatannya. Nelayan terus berusaha melaut di tengah gangguan ombak besar dan angina kencang yang tak terprediksi. ”Pengambilan pasir laut akan menyebabkan kembali terjadi peristiwa yang menyengsarakan kehidupan nelayan,” ujarnya dalam seminar ”Urgensi Dikeluarkannya PP No 26 Tahun 2023”, secara hibrida, Sabtu (15/7). (Yoga)


Nelayan Kecil Nan Kian Termarginalkan

KT1 08 Jul 2023 Tempo

Perikanan skala kecil merupakan bagian penting dari keberlanjutan ketahanan pangan dan mata pencarian di Indonesia. Hampir 96 persen kapal penangkap ikan di Indonesia berukuran di bawah 10 gross tonnage. Namun hanya 20 persen tangkapan ikan Indonesia berasal dari mereka. Hal ini berkaitan dengan kurangnya pengakuan dan dukungan terhadap para nelayan kecil. Perikanan skala kecil dan ruang hidup mereka terus termarginalkan akibat kompetisi dengan perusahaan-perusahaan besar, seperti dalam konflik dengan perusahaan tambang pasir di Sulawesi Selatan. Konflik menyebabkan ruang hidup para nelayan ini terampas akibat adanya kontrol eksklusif entitas besar terhadap wilayah tangkapan. Belum lagi masalah kerusakan fisik terhadap ekosistem laut dan sumber penghidupan mereka.

Rumah tangga para nelayan di Indonesia pun masih yang termiskin di antara yang paling miskin. Data statistik bahkan menunjukkan bahwa semakin sedikit orang yang memilih bertahan di sektor tersebut. Program-program pemerintah pun bisa menjadi alasan di balik terpinggirkannya perikanan skala kecil. Sebagai contoh, kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota, yang bertujuan untuk mengelola sektor perikanan dengan menetapkan kuota tangkapan, menimbulkan kekhawatiran tentang kontrol konsesi mayoritas oleh hanya beberapa industri dan investasi perikanan skala besar. Akibatnya, hanya sedikit kuota tersisa bagi nelayan tradisional, artisan (ahli skala kecil/skala rumah tangga), dan skala kecil sekaligus memperlebar kesenjangan pendapatan. Terasingnya nelayan skala kecil memperkuat ketidakseimbangan distribusi manfaat laut dan perilaku ekstraktif yang berlebihan. Dampaknya, kinerja laut dalam jangka panjang akan mengalami penurunan. (Yetede)

Demi Umur Panjang Tambak Udang

KT3 30 Jun 2023 Kompas

Karman Karim (65) menyulap lahan seluas 8 hektar miliknya di Parigi Moutong, di tepian Teluk Tomini, menjadi tambak udang. ”Rasanya ingin menjadi pengusaha tambak udang,” ucap Karman mengulang kembali tulisan yang ia unggah di akun Facebook miliknya saat dijumpai Kompas di Desa Buranga, Parigi Moutong, Kamis (22/6). Banyak konsultan yang menawarkan jasa, tak terkecuali sejumlah mitra produsen pakan udang yang menawarkan pinjaman hingga ratusan ton. Karman bertekad bulat memulai bisnis budidaya udang. Berbekal denah senilai Rp 20 juta dari konsultan, ia membuka delapan kolam tambak udang vaname dengan sistem budidaya intensif di lahan tersebut, walau sudah banyak tambak udang di sepanjang pesisir Parigi Moutong.

Tiga tahun berlalu, kini ia mengelola 14 kolam bundar berdiameter 30-33 meter serta 10 kolam persegi dengan ukuran 1.600 meter persegi dan 2.500 meter persegi. Luas kolam keseluruhan 3 hektar. Dengan sistem budidaya intensif, Karman menggunakan peralatan elektronik di tambaknya. Yang pertama dan terutama adalah pompa untuk mengisap air laut dan mengalirkannya ke dua kolam tendon, dengan dua kincir yang berputar tanpa henti di permukaan untuk menciptakan gelembung udara bermuatan oksigen yang dibutuhkan udang untuk hidup di air. Dengan sistem ini, Karman bisa menebar 2 juta benur udang vaname di setiap hektar kolam. Di kolam 3 hektar miliknya, ia menebar 6 juta ekor selama satu siklus budidaya, yakni empat bulan dengan volume panen 40 ton udang per hektar. ”Biasanya ada panen parsial 2-3 kali sebelum panen besar. Harga jualnya naik turun di kisaran Rp 40.000-Rp 100.000 per kg. Begitu dirata-rata, main di posisi Rp 60.000 per kg,” ujarnya.

Dengan total panen 120 ton, pendapatan bruto Karman di pengujung siklus Rp 7,2 miliar. Ia yakin bisnis tambak udang intensifnya berumur panjang. ”Ini bisnis seumur hidup. Selama orang masih makan, mau sehat, enggak usah ragu. Mal dan hotel boleh tutup, tetapi (bisnis) pangan enggak boleh tutup,” ujarnya. Kendati demikian, ada satu syarat untuk mencapai ”keabadian” itu, yakni listrik. Ia pernah punya tambak udang tradisional (tidak menggunakan tenaga listrik) seluas 10 hektar, tetapi hasil panen per hektarnya hanya 400 kg, sangat jauh dari 40.000 kg per hektar di tambak intensif. Dengan kebutuhan listrik yang tak boleh terputus selama satu siklus, tagihan listrik tambak Karman Rp 100 juta per bulan. Namun, itu sangat jauh dari kata mahal jika dibandingkan omzet yang mencapai miliaran rupiah. (Yoga)


Australia: Stop Tangkap Ikan secara Ilegal

KT3 28 Jun 2023 Kompas

Di Pelabuhan Pendaratan Ikan Tenau Kupang pada Selasa (27/6/2023) siang, Lydia Woodhouse, petugas perikanan dari Australia, melakukan tatap muka dengan puluhan nelayan. Kegiatan serupa digelar pada Selasa pagi di kampung nelayan Oesapa Kupang, Nusa Tenggara Timur. Woodhouse dan timnya meminta para nelayan Indonesia tidak melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan mereka. Selama ini nelayan Indonesia yang bersalah ditangkap dan dipulangkan. (Yoga)

Penyederhanaan Perizinan untuk Tingkatkan Produksi Udang

KT3 27 Jun 2023 Kompas

Penyederhanaan perizinan dan kapasitas berusaha perlu didorong untuk memajukan sektor budidaya udang. Pemerintah pusat dan daerah dinilai perlu bersinergi untuk membenahi masalah regulasi yang dikeluhkan pelaku usaha tambak udang. Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan, usaha budidaya udang menawarkan nilai ekonomi yang potensial. Indonesia menempati peringkat ketiga dalam ekspor udang global setelah Ekuador dan India. Meski demikian, kontribusi Indonesia dalam pasar udang global tercatat baru 6 %. ”Peluang besar peningkatan pasar dalam industri udang sepatutnya dioptimalkan,” ujarnya, dalam panen raya tambak percontohan budidaya udang berbasis kawasan (BUBK) milik KKP di Kebumen, Jateng, Senin (26/6).

Wapres Amin menambahkan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memajukan sektor budidaya udang, yakni penyederhaan izin dan kapasitas berusaha. Masalah regulasi kerap dikeluhkan pelaku usaha tambak udang. Disisi lain, praktik budidaya ramah lingkungan dan berkelanjutan perlu terus dipastikan. Selain itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas SDM serta keterlibatan masyarakat dan pekerja local dalam pengelolaan tambak budidaya melalui pelatihan dan pendampingan, juga kemudahan akses sumber daya dan permodalan. (Yoga)


Penjualan Ikan Pindang Besek Mencapai Rp 16 Triliun Setahun

KT3 26 Jun 2023 Kompas

Pemindangan ikan skala mikro-kecil berperan mengurangi kemiskinan ekstrem. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Budi Sulistiyo, Sabtu (24/6/2023), mengatakan, penjualan pindang kemasan besek oleh usaha mikro-kecil secara nasional pada 2022 mencapai 14 miliar besek dengan harga jual Rp 4.000 per besek atau sekitar Rp 16 triliun. Pemindangan ikan juga ikut menggerakkan sektor-sektor usaha lain. (Yoga)

Limbah Tambak Udang Picu Konflik Warga

KT3 23 Jun 2023 Kompas

Sebagian masyarakat di Pulau Karimunjawa, Jepara, Jateng, mengeluhkan dampak pencemaran limbah tambak udang di wilayahnya dalam beberapa tahun terakhir. Selain merusak lingkungan dan mengganggu perekonomian masyarakat, kehadiran tambak  udang di kawasan itu juga memicu perselisihan antarwarga yang pro dan kontra terhadap tambak. Proyek tambak udang vaname mulai masuk ke pulau itu tahun 2016. Satu tahun kemudian, tambak udang yang tadinya hanya ada di satu lokasi bertambah menjadi empat lokasi. Di setiap lokasi ada 6-36 petak tambak. Jumlah tambak terus bertambah dan mencapai puncaknya setelah 2020. Kini, tambak ada 39 lokasi.”Tambak udang seperti mengepung Karimun jawa. Hanya tinggal satu dusun yang tidak ada tambak udangnya,” ujar Bambang Zakariya, salah satu warga, Kamis (22/6).

Tambak-tambak itu menghasilkan limbah padat dan limbah cair. Setiap hari, limbah-imbah itu dibuang ke laut. Pencemaran air laut membuat budidaya rumput laut mati, serta kerang-kerang, kerapu, dan lobster merugi. Pencemaran limbah tambak juga mengganggu aktivitas masyarakat di darat. Setiap hari, warga yang tinggal di sekitar tambak terganggu dengan bau amonia dan suara kincir dari tambak. Sejumlah warga juga mengeluhkan air dari sumur-sumur mereka asin, tidak tawar lagi. Salah satu warga Karimunjawa yang aktif menyampaikan keluhan masyarakat terkait dampak tambak udang di media sosial adalah Daniel Tangkilisan. Pada 12 November 2022, Daniel mengunggah gambar pencemaran di Pantai Cemara, karimunjawa, akibat limbah tambak. Pada Februari 2023, komentar Daniel di unggahan itu dilaporkan pihak tertentu ke Polres Jepara. Komentar Daniel karena dianggap sebagai ujaran kebencian. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2023. (Yoga)


Ekspor Perikanan Budidaya Maluku Bangkit

KT3 21 Jun 2023 Kompas

Perikanan budidaya di Maluku bertahan dari pukulan pandemi Covid-19 dan berhasil  bangkit dengan mencatatkan kenaikan nilai ekspor hingga 21,9 juta USD atau Rp 328,5 miliar dalam lima bulan. Gencarnya berbagai paket bantuan dari pemerintah  berkontribusi besar mendukung capaian ini. Karolis Iwamony, Kabid Perikanan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku di Ambon, Selasa (20/6) mengatakan, ekspor perikanan budidaya itu didominasi ikan kerapu bebek dan udang vaname. Kerapu bebek diekspor ke Hong Kong, sedangkan udang vaname dikirim ke China. Kerapu bebek yang dikirim pada Januari-Mei 2023 sebanyak 121.811 ekor senilai 1,791 juta USD. Pada periode yang sama tahun 2022, ikan kerapu yang diekspor 41.123 ekor dengan nilai 640.111 USD.

Ada peningkatan volume ekspor kerapu 196,12 5 dan peningkatan nilai ekspor ikan kerapu 179,95 %. Untuk udang vaname, ekspor pada Januari-Mei 2023 sebanyak 4.471 ton senilai 20,111 juta USD. Pada periode yang sama tahun lalu, ada ekspor 1.472 ton udang vaname senilai 7,575 juta USD, kenaikan volume ekspor udang vaname 203,62 % dengan kenaikan nilai ekspor 165,48 %. ”Pengiriman ikan kerapu dan udang dilakukan secara langsung ke kota tujuan. Tidak transit,” ucap Karolis. Karolis mengatakan, untuk mendukung ekspor perikanan budidaya, Pemprov Maluku membentuk tim percepatan ekspor yang terdiri atas sejumlah lembaga, seperti karantina perikanan, bea cukai, dan imigrasi untuk mengatasi kendala ekspor yang sering terjadi. (Yoga)