Pengusaha Keluhkan Aturan Parkir Devisa
Pelaku industri perikanan mengeluhkan kewajiban eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kewajiban itu dinilai membebani permodalan pelaku usaha dan dapat berimbas menurunkan ekspor komoditas perikanan. Pemerintah mewajibkan eksportir yang memiliki DHE SDA, yakni dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor minimal 250.000 USD atau ekuivalen, memasukkan 30 % di antaranya dalam sistem keuangan Indonesia. Aturan itu tertuang dalam PP No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. PP yang diteken Presiden Jokowi pada 12 Juli 2023 itu mulai berlaku 1 Agustus 2023.
Regulasi yang menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 itu berlaku bagi DHE SDA yang berasal dari hasil ekspor di sector pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Ketua Umum Asosiasi Produsen, Pengolahan, dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo menilai, pemerintah perlu memahami bahwa sektor perikanan beda dengan pertambangan. Eksportir perikanan memerlukan DHE untuk membeli ikan dan bahan baku guna diolah dan diekspor kembali. Kewajiban mengendapkan devisa hasil ekspor 30 % menyebabkan modal hanya tersisa 70 %. Modal pelaku industri tergerus sehingga pembelian bahan baku ikan akan turun. Imbasnya, pemasaran tangkapan nelayan berkurang dan ekspor akan turun. Devisa negara dari sektor perikanan ikut terlibas. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023