;

Waswas Sektor Perikanan karena Devisa Ditahan

Waswas Sektor Perikanan karena Devisa Ditahan

Rencana pemerintah menerapkan ketentuan anyar devisa hasil ekspor (DHE) pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan menuai keberatan dari para pelaku usaha, salah satunya eksportir hasil perikanan dan kelautan. Musababnya, aturan baru yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam itu dinilai dapat membuat arus permodalan mereka seret. Ketua Umum Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Budhi Wibowo, mengatakan, dengan margin keuntungan sektor perikanan yang hanya sekitar 5 persen, DHE yang diterima pasti akan diputar kembali untuk membeli ikan buat diekspor. Karena itu, kebijakan yang mewajibkan eksportir menempatkan duit hasil ekspor di rekening khusus paling sedikit 30 persen dan setidaknya selama tiga bulan itu akan membuat eksportir ikan kesulitan permodalan.

"Bayangkan, kalau modal kerja kami membeli ikan US$ 1 juta, kemudian dari ekspor kami hanya dapat margin sedikit dan disuruh menahan 30 persen, berarti modal kami tinggal US$ 700 ribu," ujar Budhi kepada Tempo, kemarin. Kondisi tersebut hanya kondisi pada bulan pertama. Memasuki bulan kedua, ketika hasil ekspor kembali ditahan 30 persen, modal eksportir untuk membeli ikan semakin tipis, bahkan kurang dari separuh modal awal. Begitu pula pada bulan ketiga. "Kami tidak mungkin bekerja seperti itu."  Di sisi lain, menambah permodalan pun, menurut Budhi, bukan opsi yang mudah. Alasannya, para pengusaha harus menyiapkan agunan untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan. Karena itu, ia khawatir para pelaku usaha pada akhirnya akan mengambil opsi mengurangi produksi, bahkan tidak beroperasi sama sekali. Karena itu, ia merasa seharusnya pemerintah tidak perlu mengenakan kebijakan DHE kepada sektor perikanan. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :