Eksploitasi Pasir Laut Ancam Nelayan
Penolakan terhadap kebijakan pasir laut masih bergulir. Sejumlah kalangan meminta pemerintah mencabut PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut yang membuka keran ekspor pasir laut. Aturan itu memungkinkan pemanfaatan sedimen berupa pasir laut dan lainnya untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur, hingga ekspor. PP itu mencabut larangan ekspor pasir laut yang diatur dalam Kepres No 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Saat ini pemerintah sedang menyelesaikan rancangan Permen turunan PP No 26/2023. Menurut Wakil Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Sugeng Nugroho, nelayan telah menghadapi sejumlah masalah terkait eksploitasi perikanan, privatisasi perairan, dan perubahan iklim. Namun, problem yang berdampak pada kehancuran penghidupan nelayan adalah pengerukan pasir laut.
Ia mencontohkan kasus pengerukan pasir laut di Surabaya untuk reklamasi Teluk Lamong pada 1983-2002. Penambangan pasir laut itu menyebabkan air laut makin keruh serta menyapu terumbu karang dan padang lamun sehingga merusak tempat hidup ikan dan menyebabkan nelayan kian sulit mencari ikan. Jaring nelayan juga kerap tersangkut kapal penyedot pasir. Sugeng menambahkan, nelayan saat ini tengah berjuang menghadapi dampak perubahan iklim yang mengancam penghidupan dan keselamatannya. Nelayan terus berusaha melaut di tengah gangguan ombak besar dan angina kencang yang tak terprediksi. ”Pengambilan pasir laut akan menyebabkan kembali terjadi peristiwa yang menyengsarakan kehidupan nelayan,” ujarnya dalam seminar ”Urgensi Dikeluarkannya PP No 26 Tahun 2023”, secara hibrida, Sabtu (15/7). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023