Tags
Berita
( 364 )Sertifikat HGB dan Hak Milik Terbit di Ruang Laut
KT3
06 Feb 2025 Kompas
Dalam konferensi pers 20 Januari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Nusron Wahid mengakui lokasi pagar laut di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat hak guna bangunan. Ada 263 bidang tanah di kawasan tersebut yang telah memiliki sertifikat HGB. Dari jumlah itu, 254 bidang diketahui dimiliki dua perusahaan besar yang berbeda. Publik bertanya-tanya apakah boleh sertifikat tersebut diterbitkan di wilayah laut. Dalam UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria Pasal 20 dijelaskan, hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Sertifikat hak milik (SHM) dikeluarkan BPN melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sementara HGB menurut UU No 5/1960 Pasal 35 adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Berdasarkan PP No 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, SatuanRumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Pasal 36, HGB meliputi tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik. HGB dan SHM di pulau kecil dan perairan Terjadinya HGB lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 38. Ayat(1) menyebutkan, HGB di atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri. Ayat (2) mengatur, HGB di atas tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan, (3) HGB di atas tanah hak milik terjadi melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh PPAT. PP No 18/2021 Pasal 65Ayat (2) secara jelas menyebutkan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut Permen ATR/BPN No 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah Pasal 197 telah mengatur terkait pemberian hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah di wilayah perairan.
Hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah di wilayah perairan untuk kegiatan usaha diwilayah perairan diberikan setelah memperoleh persetujuan KKPRL atau konfirmasi KKPRL dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan. Potensi malaadministrasi Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di Tangerang perlu diapresiasi. Sebab, wilayah itu menurut keterangan resmi Menteri KKP belum memiliki izin KKPRL. Mengacu pada UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja, KKPRL wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang di perairan pesisir dari pemerintah pusat (Pasal 18 Angka 12). Dengan demikian, terdapat potensi malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menerbitkan HGB di perairan Tangerang. Sebab, HGB itu berada di wilayah perairan yang menurut ketentuan perundang-undangan tak boleh diberikan sebelum memperoleh persetujuan KKPRL dari KKP. (Yoga)
Mengenal PFAS, Agar Hati-hati pada Bahan Kimia Berbahaya di Tali Smartwatch
KT1
01 Feb 2025 Tempo
Apple mengklaim tali Apple Watch aman digunakan setelah diduga mengandung PFAS (polyfluoroalkyl substances) dalam sejumlah tali jam pintarnya. PFAS dikenal sebagai “bahan kimia abadi” karena tidak terurai dalam tubuh atau lingkungan dan memiliki risiko terhadap berbagai masalah kesehatan. Sebelumnya, penelitian dari Universitas Notre Dame menemukan bahwa PFAS terdeteksi pada sembilan merek smartwatch dan pelacak kebugaran. Kendati tidak menyebut merek secara spesifik, penelitian tersebut mengungkapkan bahwa tali Apple termasuk dalam uji coba. Hasilnya, dari 22 tali yang diuji, sembilan di antaranya mengandung kadar tinggi PFHxA, jenis PFAS tertentu.
Menurut laporan, Apple menghadapi gugatan hukum terkait tiga tali jamnya, yaitu Sport Band, Ocean Band, dan Nike Sport Band. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik Utara California ini menuduh ketiga tali tersebut mengandung PFAS yang disamarkan sebagai fluoroelastomer. Penyamaran ini dinilai untuk menyembunyikan keberadaan PFAS. Merespons hal tersebut, Apple mengklaim bahwa produk mereka aman. “Tali Apple Watch aman untuk pengguna. Selain pengujian internal kami, kami juga bekerja dengan laboratorium independen untuk melakukan pengujian dan analisis menyeluruh terhadap bahan yang digunakan dalam produk kami, termasuk tali Apple Watch,” kata perusahaan dilansir dari 9to5Mac, Selasa, 28 Januari 2025.
Kendati demikian, Apple mengakui keberadaan PFAS pada beberapa produknya, terutama dengan konsentrasi tinggi pada fluoropolymer. Meski begitu, perusahaan berkomitmen untuk menghapus penggunaan PFAS secara bertahap demi meningkatkan keamanan produknya di masa mendatang. Dilansir dari Acs.org, PFAS adalah sekelompok bahan kimia yang mampu bertahan lama di lingkungan serta menolak air, keringat, serta minyak. Karena sifatnya tersebut, produsen memasukkan bahan kimia ini ke dalam banyak produk konsumen, seperti seprai tahan noda, produk menstruasi, dan pakaian kebugaran, termasuk jam tangan pintar dan gelang pelacak kebugaran. Namun, PFAS dikaitkan dengan berbagai risiko kesehatan, seperti gangguan hormonal, penurunan imunitas, keterlambatan perkembangan pada anak, hingga peningkatan risiko kanker tertentu. (Yetede)
Belum Temukan Ada Sertifikat HGB Pagar Laut di Kawasan PSN Mauk Barat
KT1
31 Jan 2025 Tempo
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan pihaknya belum menemukan adanya sertifikat soal pagar laut di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) tepatnya di Desa Mauk Barat, Tangerang, Banten. "Mauk Barat, nah ini yang nanti kawasan PSN itu, di sini (sertifikat) belum ada," kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025. Dia menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan satu persatu kepada 16 desa dan enam kecamatan yang terdapat adanya pembangunan. Namun, dari pemeriksaan, kawasan PSN di daerah itu tepatnya yang ada di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, tidak ditemukan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). "Yang ini (Desa Mauk Barat) kawasan PSN yang nanti ini, karena ini hutan mangrove 1.500 hektare. Belum ada (SHGB-SHM) di sini. Tidak ada. Tidak ada atau belum ada, saya belum tahu. Tapi sampai hari ini tidak ada," ujarnya.
Nusron menyatakan, pihaknya hanya menemukan sertifikat terbit di dua desa dari 16 desa yang terbangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang, Banten. Dia menuturkan, dua desa tersebut yakni Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri. Ia menyebutkan di Desa Kohod terbit sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan itu, jika ditotal jumlah luasnya mencapai 390,7985 hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22,934 hektare. Dari jumlah itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat. "Sisanya sedang berjalan, masih kita on progres, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," terangnya.
Sementara itu, untuk di Desa Karang Serang terbit sertifikat tiga bidang sejak tahun 2019. Meski begitu, Nusron belum menyebutkan sertifikat tersebut apakah SHGB atau SHM. Dia menyampaikan, pagar laut puluhan kilometer tersebut tercatat terbangun di enam kecamatan dan 16 desa dengan rincian dua desa di Kecamatan Teluk Naga yakni Desa Tanjung Pasir dan Tanjung Burung. Lalu, Kecamatan Pakuhaji tiga desa yakni Desa Kohod, Sukawali, dan Kramat. Lalu Desa Karang Serang di Kecamatan Suka Diri. Berikutnya tiga desa di Kecamatan Kemiri meliputi Desa Karang Anyar, Patramanggala, dan Desa Lontar. Selanjutnya di empat desa di Kecamatan Mauk meliputi Desa Ketapang, Tanjung Anom, Marga Mulya, dan Desa Mauk Barat. Lalu, tiga desa di Kecamatan Kronjo yakni Desa Muncung, Kronjo, dan Desa Pagedangan Ilir. Namun, Nusron menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum ataupun tidak menemukan adanya SHGB maupun SHM di 14 desa lainnya. (Yetede)
Menurut Dewan Pers Penggunaan AI Harus Tetap Patuhi Kode Etik Jurnalistik
KT3
25 Jan 2025 Kompas
Dewan Pers telah mengeluarkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. Teknologi AI telah terbukti dapat membantu kerja jurnalistik menjadi lebih efisien dan efektif. Meski begitu, pemanfaatannya harus tetap bertanggung jawab dengan berpegang pada kode etik jurnalistik. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, AI sebagai bagian dari teknologi informatika digunakan untuk membantu dan mempermudah proses kerja jurnalistik. Meski begitu, pemanfaatan AI dalam karya jurnalistik harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menerapkan prinsip dalam kode etik jurnalistik. ”Jadi, adanya AI, AI generatif (gen AI), dan seluruh teknologi buatan manusia seharusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik, bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik,” kata Ninik dalam acara peluncuran pedoman resmi penggunaan kecerdasan buatan dalam proses produksi karya jurnalistik, Jumat (24/1/2025), di Jakarta.
Menurut Ninik, teknologi AI tidak bisa dihindari dalam proses kerja jurnalistik. Namun, ia menegaskan agar karya jurnalistik yang dihasilkan dengan bantuan teknologiter- sebut tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Artinya, prinsip akurasi dan verifikasi, tidak menyiarkan hal-hal yang berbau pornografi, tidak diskriminatif, dan tidak mengumbar ujaran kebencian. Untuk itu, ia berharap pedoman penggunaan AI dalam karya jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers bisa menjadi rujukan setiap media dan wartawan agar bisa bertanggung jawab memanfaatkan AI dalam proses pembuatan karya jurnalistik. Akurasi dan verifikasi Secara detail, pedoman penggunaan AI dalam karya jurnalistik tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025. Pedoman tersebut terdiri dari 8 bab dan 10 pasal. Pasal-pasal yang diatur dalam aturan tersebut, antara lain, memuat prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam memanfaatkan AI.
Prinsip dasar tersebut meliputi kontrol manusia dari awal hingga akhir dalam menggunakan AI, tanggung jawab perusahaan pers atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan AI, penyebutan sumber asal atau aplikasi AI yang digunakan pada produksi karya jurnalistik. Kemudian, selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui teknologi AI. Selain itu, perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa ataupun personalisasi manusia (avatar) berbasis AI. Perusahaan pers juga perlu memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis AI berupa suara. Jika ada penyuntingan, ralat, atau perubahan atas karya jurnalistik hasil AI, hal tersebut juga harus diinformasikan secara terbuka oleh perusahaan pers yang bersangkutan. Ketua Tim Perumus Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnlistik Dewan Pers Suprapto mengatakan, AI dalam karya jurnalistik hanya sebagai alat bantu. (Yoga)
Rudi Valinka Buzzer Jokowi Jadi Staf Khusus
KT1
16 Jan 2025 Tempo
Rudi Sutanto alias Rudi Valinka dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) di bidang Strategis Komunikasi pada Senin, 13 Januari 2025. Rudi dikenal sebagai pendengung atau buzzer pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan ditengarai mempunyai akun Twitter dengan nama Kurawa. Pilihan editor: Soal Usulan Dana Makan Bergizi Gratis Pakai Zakat, Ketua Baznas: Sasarannya Fakir Miskin Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan Rudi ditunjuk menjadi staf khusus bidang strategi komunikasi sesuai dengan latar belakang keahliannya. Nantinya, Rudi akan memimpin para pegawai Komdigi dalam mengelola media sosial.
"Dan keterampilan untuk berkomunikasi di sosial media ini butuh tenaga-tenaga yang cakep. Salah satunya Pak Rudi Sutanto," ucap Nezar saat ditemui usai menjadi pembicara dalam forum Semangat Awal Tahun di Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Januari 2025. Nezar menegaskan bahwa Rudi dipilih secara profesional berdasarkan curriculum vitae yang diterima Komdigi. Rudi dinilai telah memenuhi kriteria yang dibutuhkan. "Kami lebih melihat kepada CV gitu ya. Kami memberikan perhatian terhadap skill yang dia miliki," tuturnya. Meutya Hafid Bilang Tak Tahu Latar Belakang Rudi Valinka Saat ditanya soal latar belakang Rudi sebagai pendengung, sambil tersenyum Nezar mengatakan bahwa saat ini Rudi telah meniti karir barunya sebagai staf khusus menteri. Nezar memastikan bahwa Rudi akan menjalankan Astacita sesuai dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto.
"Lalu kemudian dia akan menjauhi semua praktek-praktek negatif ya, termasuk misalnya judi online, dan semua kegiatan-kegiatan yang kira-kira merusak nama baik," ujar Nezar. Nezar juga mengatakan penunjukan Rudi sebagai staf khusus sudah melalui evaluasi dan backgorund check oleh Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat di Kementerian Komdigi. Sebagai informasi, Rudi Valinka dikenal sebagai pendengung kontroversial. Pada bio X miliknya, akun @kurawa tercatat bergabung ke Twitter sejak Juni 2009. Pengikutnya hingga 14 Januari 2025 pukul 05.30 WIB tercatat berjumlah sekitar 454 ribu pengikut. (Yetede)
Kerugian NelayanRp 7,7 MiliarPer Bulan Akibat Pagar Laut
KT3
16 Jan 2025 Kompas (H)
Kerugian nelayan akibat keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang melintasi enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten, ditaksir mencapai Rp 7,7 miliar per bulan. Kerugian ini berasal dari melambungnya biaya operasional untuk melaut dan menurunnya hasil tangkapan. Penghitungan ini disampaikan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, setelah meninjau pagar laut di kawasan Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025). Dari hasil investigasi Ombudsman sejak Agustus 2024, pagar laut tersebut terbukti mendatangkan kerugian yang signifikan bagi nelayan. Terhitung ada 3.888 nelayan yang biasa mencari ikan di kawasan tempat pagar laut itu berdiri. Mereka terpaksa mengeluarkan biaya bahan bakar lebih besar karena harus memutar saat mencari ikan. Hasil tangkap menurun karena waktu perjalanan lebih panjang dan daerah tangkap terusik pagar laut.
Kerugian nelayan sekitar Rp 100.000 per hari. Jika hari kerja rata-rata 20 hari per bulan, kerugian 3.888 nelayan mencapai Rp 7,7 miliar per bulan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, selain merugikan ribuan nelayan, keberadaan pagar laut itu juga merugikan sekitar 500 pembudidaya hasil laut lainnya. Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho mengatakan, jika dari hasil analisis terbukti memicu terjadi kerusakan alam, seperti hilangnya biota laut atau kerusakan lain, pembuat pagar laut bisa dijerat sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Diminta keterangan Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Halid Yusuf menegaskan, pihaknya terus mendalami siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Sampai saat ini, ada beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan terkait hal itu. ”Dengan penyegelan ini, kami berharap akan ada yang datang sebagai pihak yang bertanggung jawab,” kata Halid. Kalaupun nantinya tidak ada yang mau bertanggung jawab, pemerintah akan bertindak tegas dan segera membongkar pagar laut itu secara bertahap. ”Mengenai kapan akan dibongkar, akan diputuskan dua hari ke depan,” ujarnya. ”Kami juga berharap adanya partisipasi warga jika nanti pagar laut ini jadi dibongkar,” tambah Halid. Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN Eko Prianggodo memastikan, pagar laut itu masih Kesenjangan Masih Lebar Penurunan kemiskinan harus nyata dan berkelanjutan, bukan hanya bergantung pada bantuan sosial. (Yoga)
BKSDA Pertimbangkan Opsi Pelepasliaran
KT3
14 Jan 2025 Kompas
Setelah satu bulan dievakuasi ke Lembaga Konservasi Lembah Hijau, harimau betina yang dibawa dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan hingga kini masih menjalani perawatan secara eksitu. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu tengah mempertimbangkan untuk melepasliarkan satwa dilindungi tersebut. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Hifzon Zawahiri mengatakan, saat ini kesehatan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) tersebut dalam kondisi stabil. Saat pertama kali dievakuasi, harimau yang diberi nama Putri Sentani itu menunjukkan tanda-tanda stres. ”Saat ini, harimau itu sudah mampu beradaptasi terhadap lingkungan barunya. Seiring waktu, perilakunya mulai lebih tenang, dengan pola makan dan aktivitas yang lebih teratur. Tim pengelola masih mengamati adanya tanda-tanda kewaspadaan tinggi dan sensitivitas terhadap suara atau aktivitas di sekitar kandang,” kata Hifzon, Senin (13/1/2025).
Harimau itu dievakuasi ke Lembah Hijau setelah masuk kandang jebak yang dipasang petugas gabungan dan masyarakat di Kabupaten Lampung Barat pada Jumat (13/12/2024). Sejak Februari 2024, konflik perebutan ruang hidup antara manusia dan harimau memang terjadi di kawasan itu. Setidaknya sudah ada tiga warga yang diterkam harimau, dua orang di antaranya tewas. Selain menimbulkan korban jiwa, konflik antara manusia dan harimau juga berimbas pada pembakaran kantor Resort Suoh TNBBS (Kompas.id, 14/12/2024). Selama ini, kata Hifzon, tim kesehatan dari Lembaga Konservasi Lembah Hijau dan petugas BKSDA melakukan pendekatan berbasis rehabilitasi perilaku untuk menjaga agar harimau itu tidak stres. Sekeliling kandang ditutup agar harimau tidak dapat melihat kehadiran manusia. Petugas lebih banyak memantau kondisi harimau dari CCTV.
Makanan yang diberikan untuk harimau itu juga berupa ternak hidup untuk menjaga naluri liarnya. ”Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa harimau tersebut tidak mengalami luka serius, tetapi memerlukan perawatan lebih lanjut. Saat ini, harimau tersebut berada dalam pengawasan ketat untuk memastikan pemulihan optimal,” kata Hifzon. BKSDA telah menyiapkan rencana strategis untuk harimau yang mencakup rehabilitasi, monitoring, dan rencana pelepasliaran ke habitat aslinya. Saat ini, proses rehabilitasi terus dilakukan dengan pemberian nutrisi dan pengondisian perilaku liar. BKSDA bekerja sama dengan lembaga konservasi lain untuk mengidentifikasi kawasan pelepasliaran yang aman, bebas ancaman perburuan, dan konflik untuk harimau tersebut. Kawasan pelepas liaran mesti dipastikan memiliki ketersediaan mangsa yang cukup. (Yoga)
Menerka Mobil Pejabat Pelat RI 36 yang Sedang Viral...
KT3
11 Jan 2025 Kompas
Mobil pejabat berpelat RI 36 menjadi sorotan warganet belakangan ini. Selama beberapa waktu, mobil itu menjadi salah satu topik perbincangan hangat di platform X. Hujatan dan kritik warganet mengalir deras. ”Alphard hitam mewakili hati rakyat. Digaji pake uang rakyat, belagu RI 36 melebihi Presiden @prabowo. Patwal nya Polri presisi ya Pak @ListyoSigitP pake nunjuk-nunjuk gitu. Patwal Presiden @prabowo aja ga sampe segitunya. Mhn atensinya,” tulis RieKa Aja atau @rieribet di akun media sosial X, Kamis (9/1/2025). Untuk menerka pemilik mobil itu, banyak pula yang mengacu pada daftar nomor pelat pejabat Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Saat itu, RI 36 digunakan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Jadilah warganet menumpahkan amarahnya kepada Ketua Umum Projo itu.
Budi Arie pun segera mengeluarkan rekaman yang membantah menggunakan mobil berpelat RI 36. Dia mengatakan, pelat nomor mobil Menteri Koperasi, jabatannya saat ini di Kabinet Merah Putih, adalah RI 27.9 dan mobilnya berwarna putih. ”Siapa pun pemilik pelat nomor itu, saya harap bisa menggunakan fasilitas yang diberikan negara untuk kepentingan rakyat. Jangan sekali-kali menyakiti hati rakyat karena pemerintahan ini berasal dari rakyat dan lahir dari kehendak rakyat,” tuturnya. Dalam rekaman yang beredar di media sosial, tampak petugas patroli pengawalan (patwal) bersepeda motor meliuk-liuk membuka jalan bagi mobil pejabat berpelat RI 36 di belakangnya. Namun, ada taksi yang sedang bergeser untuk masuk jalur paling kanan dan menghalangi rombongan pejabat ini.
Patwal bersepeda motor itu pun bergerak ke depan taksi, menghentikan sepeda motornya, dan menunjuk seakan memarahi pengemudi taksi. Setelah itu, rangkaian kendaraan yang mengiri mobil pelat RI 36 itu berbelok dan menyalip kendaraan yang sudah membelok lebih dulu. Karuan warganet mencaci perilaku pejabat ini. Mereka kesal dengan ulah rombongan pejabat yang selalu ingin mendahului ketika jalanan padat dan macet. ”Kalau jalanan macet, bagaimana kita buka jalan. Seharusnya pejabat urus dulu itu macet supaya terurai, baru minta jalan,” ujar Dion (44), warga Bogor. Alvin, pekerja yang tinggal di Ragunan, pun ikut curhat. ”Ke arah Jaksel apalagi. Banyak bener mobil pejabat pakai tuit tuit dan maksa minta jalan,” ujarnya kesal. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Jumat (10/1), mengatakan, perilaku berkendara para pejabat sesungguhnya sudah ditata dan akan semakin ditata. Ditanya mengenai insiden pengendara berpelat RI 36, Teddy juga mengatakan akan menegurnya. ”Pasti,” ucapnya kepada Kompas. (Yoga)
Sudah Dua Kali Terjadi Pemagaran Laut
KT3
11 Jan 2025 Kompas
Pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, bukan yang pertama. Sebelumnya terjadi pemagaran laut sepanjang 5 kilometer lebih, tetapi sudah dicabut. Kejadian laut dipagari ini merugikan lingkungan dan masyarakat, khususnya nelayan. Oleh karena itu, pemerintah diminta mengusut tuntas dan menindak tegas pihak terkait agar tidak berulang. Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Banten Ahmad Budiman menyebutkan, ada dua laporan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang sejak tahun lalu. Laporan pertama, pemagaran berjarak 200 meter lebih dari bibir pantai dengan panjang 5 km lebih. Adapun laporan kedua adalah kasus pemagaran sepanjang 30,16 km yang kini menjadi polemik di tengah publik.
Pagar bambu berlapis sejauh 1 km lebih dari bibir pantai ini telah disegel PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (9/1/2025), setelah ramai jadi perbincangan publik. ”Laporan masuk sejak tahun lalu. Ada dua kasus. Pertama, pemagaran oleh salah satu perusahaan dan sudah beres. Pagarnya sudah dicabut. Lalu tiba-tiba ada lagi pemagaran terbaru yang viral, 30 kilometer lebih, sekitar 1 kilometer dari bibir pantai,” kata Ahmad, Jumat (10/1). PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Banten sudah menginspeksi pagar laut yang membentang dari Kronjo sampai Teluknaga sebelum disegel. Secara keseluruhan, pagar laut ini melewati enam kecamatan. Menurut Ahmad, pihaknya hanya bertemu pekerja di lokasi pada saat inspeksi tahun lalu. Pekerja ini juga telah diminta untuk menghentikan pemagaran laut. Akan tetapi, pekerjaan tetap berlanjut hingga penyegelan pada Kamis (9/1).
”Kami tidak ketemu orang yang bertanggung jawab atas itu (pagar laut). Sampai sekarang belum ketemu juga siapa yang sedang memproses izin atau sudah terbitizin dari kementerian untuk pemanfaatan ruang laut di lokasi,” kata Ahmad. PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Banten berkoordinasi dengan KKP perihal status hukum pagar lauttersebut, apakah bakal dicabut atau nantinya diserahkan kepada masyarakat sekitar. ”Status hukumnya seperti apa, ada yang punya atau tidak, itu menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Ahmad. Tindak tegas Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kasus pemagaran laut, kemudian menindak tegas pihak terkait agar tidak berulang. Anggota Komisi IV DPR, Firman Subagyo, mengatakan, ada laporan soal pemagaran laut dari pemerintah daerah, DPRD Banten, dan masyarakat. (Yoga)
Peningkatan Usia Pensiun Memiliki Implikasi Positif dan Negatif
KT1
09 Jan 2025 Investor Daily (H)
Kebijakan peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun dari 58 tahun mulai 2025 memiliki implikasi positif dan negatif. Pemerintah diminta mengantisipasi dampak negatif kebijakan ini, karena bisa menjadi bom waktu ekonomi. Achmad Nur Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik UPNVJ, menyatakan, sisi positif kebijakan ini adalah memperpanjang periode iuran pekerja ke program jaminan pensiun. Hal ini dapat meneingkatkan stabilitas dana pensiun dan mengurangi beban keuangan pemerintah dalam jangka panjang. "Dengan semakin banyaknya peserta aktif yang menyumbang ke dana pensiun, cadangan dana tersebut dapat dikelola lebih baik untuk menjamin manfaat pensiun yang memadai bagi peserta di masa depan," ujar Achmad. Namun, dari perspektif pekerja alias sisi negatif, dia menerangkan, penundaan masa pensiun dapat berarti waktu yang lebih lama untuk menikmati manfaat pensiun. Bagi mereka yang bekerja di sektor informal atau memiliki kondisi kesehatan yang buruk, kebijakan ini dapat dirasakan sebagai beban tambahan. Selain itu, dia menegaskan, perusahaan menghadapi kenaikan biaya dalam menyesuaikan lingkungan kerja dan memberikan dukungan tambahan untuk pekerja usia lanjut, seperti perawatan kesehatan yang lebih insentif atau program pelatihan ulang. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









