;

Menurut Dewan Pers Penggunaan AI Harus Tetap Patuhi Kode Etik Jurnalistik

Menurut Dewan Pers Penggunaan AI Harus Tetap  Patuhi Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers telah mengeluarkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. Teknologi AI telah terbukti dapat membantu kerja jurnalistik menjadi lebih efisien dan efektif. Meski begitu, pemanfaatannya harus tetap bertanggung jawab dengan berpegang pada kode etik jurnalistik. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, AI sebagai bagian dari teknologi informatika digunakan untuk membantu dan mempermudah proses kerja jurnalistik. Meski begitu, pemanfaatan AI dalam karya jurnalistik harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menerapkan prinsip dalam kode etik jurnalistik. ”Jadi, adanya AI, AI generatif (gen AI), dan seluruh teknologi buatan manusia seharusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik, bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik,” kata Ninik dalam acara peluncuran pedoman resmi penggunaan kecerdasan buatan dalam proses produksi karya jurnalistik, Jumat (24/1/2025), di Jakarta.

Menurut Ninik, teknologi AI tidak bisa dihindari dalam proses kerja jurnalistik. Namun, ia menegaskan agar karya jurnalistik yang dihasilkan dengan bantuan teknologiter- sebut tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Artinya, prinsip akurasi dan verifikasi, tidak menyiarkan hal-hal yang berbau pornografi, tidak diskriminatif, dan tidak mengumbar ujaran kebencian. Untuk itu, ia berharap pedoman penggunaan AI dalam karya jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers bisa menjadi rujukan setiap media dan wartawan agar bisa bertanggung jawab memanfaatkan AI dalam proses pembuatan karya jurnalistik. Akurasi dan verifikasi Secara detail, pedoman penggunaan AI dalam karya jurnalistik tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025. Pedoman tersebut terdiri dari 8 bab dan 10 pasal. Pasal-pasal yang diatur dalam aturan tersebut, antara lain, memuat prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam memanfaatkan AI.

Prinsip dasar tersebut meliputi kontrol manusia dari awal hingga akhir dalam menggunakan AI, tanggung jawab perusahaan pers atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan AI, penyebutan sumber asal atau aplikasi AI yang digunakan pada produksi karya jurnalistik. Kemudian, selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui teknologi AI. Selain itu, perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa ataupun personalisasi manusia (avatar) berbasis AI. Perusahaan pers juga perlu memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis AI berupa suara. Jika ada penyuntingan, ralat, atau perubahan atas karya jurnalistik hasil AI, hal tersebut juga  harus diinformasikan secara terbuka oleh perusahaan pers yang bersangkutan. Ketua Tim Perumus Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnlistik Dewan Pers Suprapto mengatakan, AI dalam karya jurnalistik hanya sebagai alat bantu. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :