Sudah Dua Kali Terjadi Pemagaran Laut
Pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, bukan yang pertama. Sebelumnya terjadi pemagaran laut sepanjang 5 kilometer lebih, tetapi sudah dicabut. Kejadian laut dipagari ini merugikan lingkungan dan masyarakat, khususnya nelayan. Oleh karena itu, pemerintah diminta mengusut tuntas dan menindak tegas pihak terkait agar tidak berulang. Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Banten Ahmad Budiman menyebutkan, ada dua laporan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang sejak tahun lalu. Laporan pertama, pemagaran berjarak 200 meter lebih dari bibir pantai dengan panjang 5 km lebih. Adapun laporan kedua adalah kasus pemagaran sepanjang 30,16 km yang kini menjadi polemik di tengah publik.
Pagar bambu berlapis sejauh 1 km lebih dari bibir pantai ini telah disegel PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (9/1/2025), setelah ramai jadi perbincangan publik. ”Laporan masuk sejak tahun lalu. Ada dua kasus. Pertama, pemagaran oleh salah satu perusahaan dan sudah beres. Pagarnya sudah dicabut. Lalu tiba-tiba ada lagi pemagaran terbaru yang viral, 30 kilometer lebih, sekitar 1 kilometer dari bibir pantai,” kata Ahmad, Jumat (10/1). PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Banten sudah menginspeksi pagar laut yang membentang dari Kronjo sampai Teluknaga sebelum disegel. Secara keseluruhan, pagar laut ini melewati enam kecamatan. Menurut Ahmad, pihaknya hanya bertemu pekerja di lokasi pada saat inspeksi tahun lalu. Pekerja ini juga telah diminta untuk menghentikan pemagaran laut. Akan tetapi, pekerjaan tetap berlanjut hingga penyegelan pada Kamis (9/1).
”Kami tidak ketemu orang yang bertanggung jawab atas itu (pagar laut). Sampai sekarang belum ketemu juga siapa yang sedang memproses izin atau sudah terbitizin dari kementerian untuk pemanfaatan ruang laut di lokasi,” kata Ahmad. PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Banten berkoordinasi dengan KKP perihal status hukum pagar lauttersebut, apakah bakal dicabut atau nantinya diserahkan kepada masyarakat sekitar. ”Status hukumnya seperti apa, ada yang punya atau tidak, itu menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Ahmad. Tindak tegas Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kasus pemagaran laut, kemudian menindak tegas pihak terkait agar tidak berulang. Anggota Komisi IV DPR, Firman Subagyo, mengatakan, ada laporan soal pemagaran laut dari pemerintah daerah, DPRD Banten, dan masyarakat. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023