;
Tags

Berita

( 364 )

Legislasi Buruk di Pengujung Jabatan

KT1 13 Jun 2024 Tempo
UPAYA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden merevisi sejumlah undang-undang strategis pada akhir masa jabatan patut dipertanyakan. Tindakan ini tak hanya mencurigakan, tapi juga menunjukkan adanya pola legislatif yang buruk dengan mengabaikan kepentingan masyarakat. Sejumlah undang-undang yang menjadi target revisi itu adalah Undang-Undang Kementerian Negara, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Polri, dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

Untuk dua undang-undang pertama, substansinya bahkan sudah disepakati oleh DPR bersama presiden untuk dibawa ke sidang paripurna. Artinya, revisi terhadap dua undang-undang itu tinggal pengesahan. Tidak hanya itu, untuk revisi Undang-Undang MK dan Undang-Undang Penyiaran, proses dan substansi yang diatur menuai kritik dan penolakan. Revisi Undang-Undang MK berpotensi menyebabkan hakim konstitusi tersandera oleh konflik kepentingan lembaga pengusul, sementara revisi Undang-Undang Penyiaran berpotensi menyebabkan kebebasan pers terancam.

Tindakan DPR dan presiden ini mengingatkan kita pada situasi serupa pada akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo periode pertama pada 2019. Saat itu, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan dengan mengabaikan partisipasi masyarakat, yang kemudian terbukti melemahkan KPK sebagai lembaga yang selama ini sangat dipercaya oleh masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Pengalaman masa lalu menunjukkan kritik dan penolakan dari masyarakat sering kali tidak diindahkan, dan proses legislasi yang kontroversial tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya. Bukti nyatanya adalah KPK yang kini menjadi lembaga yang diragukan efektivitasnya. (Yetede)


Wajah Lama di Pilkada Jakarta

KT1 03 Jun 2024 Tempo
Pemilihan kepala daerah Jakarta tahun ini diprediksi menyerupai pemilihan presiden 2024. Indikasinya, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bakal berkontestasi di pilkada Jakarta. Serupa dalam pemilihan presiden, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. “Kehadiran Kaesang di pilkada Jakarta akan mengulang pola pertarungan di pilpres 2024 karena ada kemungkinan dukungan kekuasaan,” kata Usep Saepul Ahyar, peneliti senior Populi Center, Ahad, 2 Juni 2024.

Usep memprediksi Kaesang akan betul-betul berkontestasi di pilkada Jakarta setelah Mahkamah Agung mengabulkan uji materi Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Mahkamah Agung mengubah ketentuan batas usia calon kepala daerah. Awalnya, batas usia calon gubernur minimal 30 tahun serta calon bupati dan wali kota minimal 25 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon. Ketentuan ini lantas diubah menjadi batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun maupun 25 tahun terhitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih. Putusan ini membuat Kaesang memenuhi syarat usia sebagai calon gubernur. 

Usep mengatakan Kaesang kemungkinan besar bertarung dengan sejumlah nama beken lain dalam pilkada Jakarta. Nama-nama itu di antaranya politikus Partai Golkar sekaligus mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama; serta Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. Ridwan Kamil sudah mendapat penugasan dari Partai Golkar untuk bertarung di Jakarta maupun di Jawa Barat. Anies sudah direkomendasikan DPW Partai Keadilan Sejahtera sebagai calon gubernur. Basuki Tjahaja Purnama kemungkinan besar diusung oleh PDI Perjuangan. (Yetede)

Tak Berdaya Dipotong Putusan Sela

KT1 22 May 2024 Tempo
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menunda pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Putusan itu sejatinya dibacakan kemarin, 21 Mei 2024. Namun, karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lebih dulu mengeluarkan putusan sela, pembacaan putusan oleh Dewan Pengawas terpaksa ditunda. 

“Kami menghormati penetapan ini. Maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan PTUN yang tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Dia dituding telah berkomunikasi dengan seorang pejabat Kementerian Pertanian untuk memindahkan salah satu pegawainya dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto Ghufron membenarkan ihwal adanya komunikasi itu. Namun tindakan itu ia lakukan sekadar untuk membantu tanpa ada maksud lain. Dia juga yakin perbuatannya tidak dapat diproses secara etik karena sudah lama terjadi dan telah kedaluwarsa. Argumen inilah yang kemudian digunakan untuk menggugat Dewas KPK ke PTUN. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ghufron mendaftarkan gugatan pada 24 April 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. (Yetede)

Korea Selatan akan Menyimpan Karbon di Indonesia

KT1 16 May 2024 Investor Daily

Korea National Oil Corporation (KNOC) tertarik menyimpan carbon CO2 di Indonesia. Tepatnya di Cekungan Sunda dan Cekungan Asri yang terletak di bagian barat laut Jawa. Cekungan ini masuk dalam wilayah  Blok Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ) yang memiliki potensi penyimpanan hingga 2 giga ton CO2. Cekungan Sunda-Asri merupakan bagian dari 15 proyek Carbon Capture Storage (CCS) yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Tiga proyek CCS diantaranya sudah masuk tahap Plan of Development (PoD) yakni di Blok Masela, Tangguh, dan Sakakemang. Sebagian besar proyek tersebut ditargetkan onstream pada 2030. Penyimpanan karbon lintas negara dimungkinkan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Januari 2024 itu membuka peluang cross border dengan target Indonesia menjadi regional hub CCS. Adapun potensi kapasitas penyimpanan CO2 Indonesia mencapai 577,62 gigaton. Dari kapasitas tersebut dialokasikan penyimpanan karbon impor sebesar 30%. (Yetede)

Utak-atik Masa Jabatan Hakim Konstitusi

KT1 15 May 2024 Tempo
DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintahan Joko Widodo menyepakati hasil pembahasan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dewan tinggal mengesahkan hasil kesepakatan pembahasan rancangan perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi tersebut. Hasil pembahasan revisi keempat ini sarat nuansa politis. Revisi ini memberikan ruang dan kewenangan besar kepada lembaga pengusul hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu DPR, presiden, dan Mahkamah Agung, untuk dapat mengevaluasi hakim konstitusi sewaktu-waktu. Mereka juga berwenang mengganti hakim konstitusi di tengah masa jabatannya.

Masalah lain, DPR dan pemerintah mengurangi masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi. Awalnya, hakim konstitusi menjabat hingga 15 tahun atau maksimal sampai usia 70 tahun. Namun hasil revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi justru mengurangi masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun sehingga dapat menjabat sampai 10 tahun.

Revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi yang menargetkan masa jabatan hakim konstitusi ini berawal dari putusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pada November 2021. Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena penyusunannya tak memenuhi partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain itu, metode omnibus dalam pembuatan undang-undang tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan. (Yetede)

Pelonggaran Berulang Ekspor Freeport

KT1 10 May 2024 Tempo

PT Freeport Indonesia bakal kembali menikmati relaksasi atau pelonggaran izin ekspor konsentrat. Presiden Joko Widodo sudah memberi kepastian perpanjangan izin penjualan konsentrat tembaga ke luar negeri buat anak usaha MIND ID itu. "Ya, terus dong. Ya, diperpanjang (izinnya)," katanya di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 8 Mei 2024. Izin ekspor Freeport Indonesia seharusnya berakhir pada 31 Mei mendatang. Pemerintah hanya memberi restu sementara sejak 11 Juni 2023 lantaran perusahaan tersebut belum menyelesaikan pembangunan smelter tembaga. Berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara, pemilik izin tambang mineral wajib mengolah mineral mentah di dalam negeri. Per 10 Juni 2023, semua mineral mentah dilarang dijual ke luar negeri.

Namun Freeport bersama tiga perusahaan lain mendapat pengecualian. Mereka adalah PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebagai eksportir konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores yang mengekspor besi, serta PT Kapuas Prima Coal sebagai penjual timbal dan seng. Alasannya, empat perusahaan tersebut sudah menyelesaikan pembangunan smelter lebih dari 50 persen. Komitmen pembangunan smelter inilah yang juga menjadi alasan Kepala Negara kembali memberi pelonggaran izin ekspor. "Kami menghargai Freeport ataupun Amman karena telah membangun smelter dan sudah selesai hampir 100 persen," ujar Jokowi.

Kemajuan pembangunan smelter kedua Freeport di Gresik, Jawa Timur, diklaim sudah mencapai 92 persen per Maret lalu. Perusahaan menargetkan pekerjaan konstruksi rampung pada Juni 2024. Adapun pengoperasian perdana bakal dilakukan pada Agustus mendatang dengan setengah kapasitas smelter yang mampu memurnikan 1,7 juta ton konsentrat tembaga ini. Sedangkan pengoperasian penuh pabrik baru bisa terlaksana pada Desember 2024. (Yetede)

Kisruh Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

KT1 07 May 2024 Tempo
BARU sebulan berlaku, pemerintah mengembalikan regulasi batas barang bawaan penumpang dari luar negeri ke aturan lama setelah dihujat publik. Membuat aturan sembarangan dan latar belakangnya tak jelas rupanya menjadi ciri khas pemerintahan Presiden Joko Widodo selama sepuluh tahun. Hujatan publik bermula ketika Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku mulai 10 Maret 2024.

Sebelumnya, pembatasan barang bawaan dari luar negeri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut. Setiap penumpang bebas membawa barang—kecuali barang berbahaya dan terlarang. Barang-barang itu juga bebas bea masuk serta pajak impor selama nilainya tak lebih dari US$ 500 per orang, tak lebih dari 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman beralkohol.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengubah pembatasan tak lagi berdasarkan nilai barang, melainkan berdasarkan jenis dan jumlahnya dalam perjalanan selama setahun. Zulkifli membatalkan Peraturan Nomor 3/2024 tersebut pada 16 April 2024 dengan menerbitkan Peraturan Nomor 7/2024 pada 29 April 2024 yang berlaku pada 6 Mei 2024. Pembatasan barang bawaan penumpang kembali ke Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017. Revisi peraturan setelah dihujat publik menunjukkan pemerintah tak punya keterpaduan membuat regulasi antarkementerian. Peraturan juga dibuat tanpa memikirkan cara melaksanakannya. Bagaimana bisa membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri berdasarkan jenis dan jumlah? Aturan ini hanya memberi diskresi kepada petugas bea dan cukai membongkar tas setiap penumpang dengan dalih memeriksa barang bawaan.

Setiap peraturan, apalagi yang disertai pungutan, mesti memiliki mekanisme komplain. Penumpang tahu cara melaporkan keluhan dengan mudah dan pembuat aturan menanganinya secara terstruktur. Selain tak memiliki semua mekanisme itu, aturan pembatasan barang bawaan dibatalkan setelah dihujat banyak orang. Setelah itu, dengan enteng pula, pemerintah merevisinya tanpa penjelasan yang masuk akal.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 juga bukan tanpa cacat. Batas nilai barang bebas bea masuk dan pajak impor tak berubah sejak tujuh tahun lalu, US$ 500 per orang atau sekitar Rp 8 juta. Batasan ini jelas tak masuk akal. Pemerintah seperti ingin memoroti penumpang pesawat karena nilainya sangat rendah. (Yetede)

Sidang Etik In Absentia untuk Nurul Ghufron

KT1 06 May 2024 Tempo

DEWAN dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tetap digelar pada 14 Mei 2024, meski Ghufron tidak hadir. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan jadwal sidang etik tidak akan mundur lagi. Sidang etik Ghufron semestinya digelar pada Kamis, 2 Mei 2024. Tapi Wakil Ketua KPK itu enggan menghadiri panggilan.Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik dengan mengurus proses mutasi kerabatnya yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengurus proses mutasi ASN itu dengan menghubungi eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Albertina Ho mengatakan, setelah Nurul Ghufron mangkir dari panggilan pertama sidang etik, Dewas KPK akan memanggilnya kembali untuk hadir dalam sidang kedua yang dijadwalkan pada 14 Mei 2024. “Sidang berikutnya tanggal 14 Mei 2024," kata Albertina kepada Tempo, Ahad, 5 Mei 2024. Albertina memastikan sidang etik Ghufron tak akan ditunda lagi. Dewas akan tetap melakukan sidang meski tanpa kehadiran Ghufron atau secara in absentia. "Ya," ujarnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan Dewas KPK memang tetap bisa melanjutkan sidang etik terhadap Nurul Ghufron apabila dalam panggilan kedua nanti mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu tetap mangkir. “Diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Perdewas KPK Nomor 3 Tahun 2021,” kata Kurnia. Aturan yang sama ditemukan pada Pasal 11 ayat 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021. (Yetede)

Penugasan Janggal Brigadir Ridhal

KT1 04 May 2024 Tempo

JENAZAH Brigadir Ridhal Ali Tomi—lebih sering ditulis Brigadir RA—relatif mulus. Tak ada luka di tubuhnya, kecuali sebuah lubang di pelipis kanan yang tembus ke sisi kiri atas. "Saya yang periksa badannya. Saya yang mandikan, jadi saya tahu,” kata Rudi Dagong, sepupu Ridhal, yang dihubungi Tempo pada 1 Mei 2024. Luka tersebut belakangan menjadi salah satu indikasi Ridhal bunuh diri dengan tembakan senjata api.

Rudi menegaskan, ketika memandikan jenazah, dia mengamati jasad Ridhal dari ujung kepala hingga ujung kaki. “Enggak ada apa-apa. Tidak ada lebam atau tanda-tanda penganiayaan,” katanya. “Cuma luka di kepala itu saja, yang tertembak itu.” Ridhal ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam di teras sebuah rumah di Jalan Mampang Prapatan IV, Nomor 20, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 25 April 2024. Pemilik rumah itu bernama Indra Pratama, yang oleh tetangga dikenal sebagai pengusaha tambang batu bara.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan Ridhal tewas bunuh diri menggunakan pistol jenis HS-9. Senjata api itu pun tercatat milik Ridhal. Untuk memastikan kesimpulan itu, keluarga mengutus Rudi Dagong dan dua kerabat ke Jakarta. Setelah memeriksa kondisi jenazah, Rudi, yang merupakan anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, tidak menyanggah kesimpulan penyelidik Kepolisian Resor Jakarta Selatan tersebut. “Kami akan membawa jenazah pulang untuk dimakamkan,” kata Rudi. (Yetede)

Setelah PDIP Memecat Jokowi

KT1 27 Apr 2024 Tempo
PENCALONAN Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2024 pada Oktober 2023 mengguncang PDI Perjuangan. Gibran adalah Wali Kota Solo yang diusung partai ini. Dalam Pemilu 2024, PDIP menjagokan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Para pengurus mulai mendengungkan pemecatan Gibran dari partai. Tak hanya Gibran, kader lama PDIP juga mendengungkan pemecatan Joko Widodo, ayah Gibran. Presiden Jokowi secara tegas akan cawe-cawe dalam pemilihan presiden demi menjaga kelangsungan kekuasaanya. Perubahan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, yang dipimpin oleh adik iparnya, pada Oktober tahun lalu membuka hasrat itu.

Prabowo-Gibran membukukan kemenangan 58,6 persen. PDIP menggugat kemenangan itu karena menilai banyak kecurangan dalam pemilihan presiden. Cawe-cawe Presiden Jokowi berbentuk pengerahan aparatur negara mendukung anaknya, pembagian bantuan sosial di masa kampanye, hingga dukungan terang-terangan keluarganya kepada pasangan ini. Namun, para hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan ini dalam putusan 22 April lalu. Penolakan para pengurus PDIP terhadap Jokowi-Gibran pun makin kencang. Saat kubu Prabowo Subianto melobi PDIP agar bergabung ke koalisinya, mereka menyatakan menolak lamaran tersebut.

Lebih dari empat sumber Tempo di PDIP ataupun petinggi partai politik di Koalisi Indonesia Maju—koalisi pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden 2024—mengatakan orang dekat Prabowo sudah berkomunikasi dengan PDIP sejak pemungutan suara Pemilu 2024 selesai. Para pengurus PDIP yang bertemu dengan utusan Prabowo mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berpesan bahwa partainya tak akan bergabung ke pemerintahan Prabowo jika melibatkan Jokowi. Partai berlambang banteng moncong putih itu hanya akan bergabung ke pemerintah atas pertimbangan Prabowo sebagai presiden terpilih. (Yetede)