;
Tags

Berita

( 364 )

Jangan Basa-Basi Memberantas Judi Online

KT1 24 Apr 2024 Tempo
KIAN merajalelanya judi online menunjukkan upaya memberantas kejahatan ini jauh panggang dari api. Dengan teknologi Internet yang semakin berkembang dan modus kejahatan yang kian lihai, penanganan judi online tak cukup dengan tindakan pemblokiran konten serta pemidanaan pemain dan pelaku lapangan. Tak mengherankan jika jumlah kejahatan judi online semakin meningkat. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online pada tahun lalu mencapai Rp 327 triliun. Sebanyak 63 persen berasal dari akumulasi perputaran dana transaksi sejak 2017 yang mencapai Rp 517 triliun. Bandingkan dengan nilai transaksi pada 2022 sebesar Rp 81 triliun.

Selain itu, dari sekitar 2,3 juta pemain judi online, 78 persen merupakan masyarakat berpenghasilan rendah, yang biasanya melakukan deposit dengan nilai sekitar Rp 100 ribu. Yang memprihatinkan, banyak di antara mereka adalah pelajar, bahkan siswa tingkat sekolah dasar. Tahun lalu, Persatuan Guru Seluruh Indonesia Kabupaten Demak, Jawa Tengah, misalnya, menemukan sekitar 2.000 siswa di wilayah mereka terpapar judi online. Para pelajar menjadi korban masifnya iklan judi online di media sosial. Belum lagi para pemengaruh atau influencer maupun streamer gim yang gencar mempromosikan situs judi slot dalam konten siaran langsung (live streaming) mereka. Selain mudah terpapar lewat promosi di media sosial, para pelajar kecanduan karena uang deposit yang relatif kecil. (Yetede)

Presiden Jokowi Sebut Praktikum Cuci Uang di Aset Kriptografi Capai Rp 139 Triliun

KT1 18 Apr 2024 Investor Daily
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki cara-cara baru dengan memanfaatkan teknologi. Salah satunya dengan memanfaatkan aset kripto, aset virtual, hingga NFT. Bahkan, angka TPPU di aset kripto secara global mencapai US$ 8,6 miliar. "Angka itu setara dengan Rp139 triliun. Dan itu bukan besar, tetapi sangat besar sekali," kata Jokowi. Angka tersebut dirilis dari Crypto Crime Record  pada 2022 berdasarkan indikasi praktik pencucian uang dengan aset kripto yang mencapai US$ 8,6 miliar atau Rp 139 triliun. Jokowi meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar terus mempelajari model baru dalam praktik pencucian uang ini. "Pelaku TPPU terus mencari cara baru untuk  praktik pencucian uang, maka kita tidak boleh kalah. Tidak boleh kalah canggih dan tidak boleh kalah jadul, serta kalah melangkah. Harus bergerak cepat dan ada didepan mereka. Kalau tidak seperti itu, kita akan tertinggal terus," papar dia. (Yetede)

Sia-sia Kewajiban Menulis Jurnal Ilmiah

KT1 15 Apr 2024 Tempo (H)
Inilah buntut kewajiban menulis jurnal ilmiah bagi profesor. Kumba Digdowiseiso, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional, Jakarta, diduga mencatut nama banyak akademikus, termasuk dari Malaysia, sebagai mitra penulis di jurnal predator. Sepanjang tahun ini, yang baru berjalan 105 hari per kemarin, nama Kumba Digdowiseiso tercatat sebagai penulis di 160 jurnal di Google Scholar. Angka ini jelas di luar nalar.

Meski berbeda makna di berbagai negara, profesor mengacu pada gelar tertinggi di dunia akademis. Di Indonesia, profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis. Hanya dosen yang memenuhi syaratlah yang bisa menjadi profesor, yang meliputi jam mengajar, penelitian dan penerbitan publikasi ilmiah, serta pengabdian masyarakat.

Ketentuan soal publikasi ilmiah di jurnal internasional tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2013 tentang Guru dan Dosen. Dalam enam tahun terakhir, produktivitas publikasi internasional dosen Indonesia melonjak enam kali lipat menjadi 50 ribuan per tahun. Angka ini seolah-olah menggambarkan bahwa orang-orang pintar di Indonesia makin banyak. Masalahnya, yang dikejar adalah kuantitas, bukan kualitas.

Pada praktiknya, banyak akademikus yang menghalalkan segala cara untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dari titip nama ke mahasiswa sampai dugaan pencatutan nama di jurnal predator seperti kasus di atas. Sepanjang namanya muncul di terbitan, integritas akademis menjadi urusan nomor sekian. Padahal keilmuan guru besar sejatinya diukur dari sumbangsih mereka lewat karya-karya yang memperbaiki kehidupan masyarakat. (Yetede)

Risiko Kredit Macet Pinjol Lebaran

KT1 12 Apr 2024 Tempo
Kebutuhan masyarakat teradap pinjaman online (pinjol) meningkat menjelang momen Lebaran tahun ini. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan  (OJK), nilai pinjaman yang beredar atau outstanding pinjol pada Februari 2024 naik 21,98% dibanding Februari 2023 menjadi Rp61,1 triliun. Kenaikan pinjaman itu tumbuh  seiring dengan kenaikan risiko kredit macet. Saat konferensi pers  pada Maret lalu, OJK melaporkan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 Februari 2024 berada di level 2,95% atau  sama dengan bulan  sebelumnya. TWP90 menunjukkan tingkat pinjaman yang tidak terbayarkan lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 Februari 2024 tercatat sebesar Rp 1,8  triliun, lebih tinggi dari sebelumnya. Pada januari 2024, TWP90, yang merupakan kredit macet pinjol, mencapai Rp 1,78 triliun atau naik 27% jika dibanding sejumlah  kredit macet pada januari 2024 mencapai Rp 60,4 triliun. (Yetede)

Data Kredit Macet Pinjol

KT1 12 Apr 2024 Tempo
Pembiayaan lewat pinjam-meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer lending diperkirakan meningkat saat Ramadan dan Lebaran 2024. Di balik potensi pertumbuhan tersebut, muncul risiko kredit macet pinjaman online. Total kredit macet atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) fintech peer to peer lending melonjak hingga Rp 1,78 triliun pada Januari 2024 dari total outstanding pinjaman Rp 60,4 triliun. Nilainya lebih tinggi 27% dari kredit  macet pada Januari tahun lalu sebesar Rp1,4 triliun. Berdasarkan penyalurannya, transaksi pinjol online nasional masih didominasi peminjam di Pulau Jawa. Untuk rekening peminjam, DKI Jakarta menduduki peringkat pertama dengan 38,4 juta rekening, disusul Jawa Barat 29,4 juta rekening dan Jawa Timur 11,8 juta rekening. Pemberi pinjaman terbesar juga berada di lokasi yang sama, yakni DKI  Jakarta 228 ribu rekening, Jawa Barat 237 rekening, dan Jawa Timur 214 ribu rekening. (Yetede)

Hijrah Koordinator Pendanaan ISIS Indonesia

KT1 08 Apr 2024 Tempo {H)
KERUSUHAN di rumah tahanan khusus narapidana kasus terorisme di Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian RI, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 8 Mei 2018 masih membekas di benak Hendro Fernando, 40 tahun. Kerusuhan itu membuat Hendro ikut dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Serang, Banten, ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Hendro merupakan eks narapidana kasus terorisme. Ia ditangkap satu hari setelah teror bom di sekitar Plaza Sarinah, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat—disebut juga bom Thamrin—pada 15 Januari 2016. Hendro divonis 6 tahun 2 bulan penjara karena dinyatakan terbukti terlibat pendanaan kelompok teror Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia. Ia juga terbukti terlibat pengiriman senjata dan amunisi ke jaringan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah; serta Filipina.

Koordinator persenjataan dan pendanaan ISIS di Indonesia itu sesungguhnya tidak terlibat dalam insiden berdarah di Markas Komando Brimob, yang menewaskan lima polisi dan satu narapidana kasus terorisme. Namun langkah pemindahan tahanan terorisme di Mako Brimob itu juga berdampak pada Hendro. Setelah kerusuhan di penjara narapidana terorisme tersebut, semua terpidana kasus terorisme yang berstatus merah—masih menganut ideologi radikal dan berhubungan dengan jaringan teroris—dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Tercatat ada 156 napi teroris, termasuk Hendro, yang dinyatakan berstatus merah. Sebagian besar dari mereka merupakan penghuni rumah tahanan Markas Komando Brimob. (Yetede)

Daerah Bersiap Mendulang Suara

KT1 03 Apr 2024 Tempo (H)
ATMOSFER politik lokal mulai memanas. Banyak nama bermunculan dalam bursa calon kepala daerah: dari gubernur, bupati, hingga wali kota. Mereka sudah mengambil ancang-acang untuk bertarung dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar pada 27 November mendatang. Komisi Pemilihan Umum mulai melakukan tahapan pelaksanaan pilkada serentak. KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pilkada serentak akan digelar di 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menggelar pilkada langsung. Yogyakarta memiliki peraturan istimewa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam undang-undang tersebut, aturan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta dilakukan melalui proses pengukuhan.

Mesin partai-partai politik lokal mulai memanas dari Sabang sampai Merauke. Pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar serentak pada 27 November mendatang di 546 daerah otonomi yang terdiri atas 38 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaksanaan tahapan pilkada yang beririsan dengan tahapan pilpres perlu persiapan yang matang. Sebab, masih banyak residu yang belum tuntas. Juga akan banyak tantangan, termasuk soal keamanan. Berikut ini jadwal tahapan pilkada langsung. (Yetede)

Menakar Strategi Mendiskualifikasi Rival

KT1 28 Mar 2024 Tempo (H)

Dua pasangan calon presiden dan wakilnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., menghadiri langsung sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sidang perdana gugatan di MK digelar pada Rabu, 27 Maret 2024. Didampingi tim kuasa hukum, pasangan calon nomor urut 01 dan 03 ini memaparkan proses pemilihan presiden (pilpres) yang dinilai tidak berjalan bebas, jujur, adil, serta transparan. Dalam gugatan yang diajukan, kedua kubu menolak keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres. Mereka meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang dan sekaligus mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 itu. Kubu Anies-Muhaimin mencontohkan sejumlah pasangan calon yang didiskualifikasi dalam proses pemilihan kepala daerah.

Charles Simabura, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menilai adanya cacat prosedur dalam proses pemilihan bisa berdampak pada diskualifikasi peserta. "Cacat prosedur itu kan cacat formal," ujar Charles saat dihubungi pada Rabu, 27 Maret 2024. Menurut dia, alasan kubu 01 meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 itu berawal dari putusan MK No 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu sendiri disebut memberi peluang bagi Gibran untuk melenggang mendampingi Prabowo. "Putusan No 90/PUU-XXI2023 itu termasuk putusan yang dinyatakan cacat etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sehingga bisa dinyatakan sebagai cacat formal pendaftaran," ujarnya. (Yetede)

Menakar Peluang Pemilihan Presiden Ulang

KT1 26 Mar 2024 Tempo (H)
DUA pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md., menggugat hasil pemilihan presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Kedua pasangan ini menduga terjadi kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka—pasangan calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju.

Di antara dugaan kecurangan pemilu itu adalah mengenai pencalonan Gibran. Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut dapat memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden setelah ketentuan batas minimal usia peserta pemilihan presiden pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu diubah lewat putusan uji materi Mahkamah Konstitusi. 

Paman Gibran, Anwar Usman, berperan dalam mengabulkan permohonan uji materi batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden tersebut. Akibat putusan itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar melakukan pelanggaran berat kode etik. MKMK lantas memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Dugaan kecurangan pemilu lainnya, yaitu distribusi bantuan sosial secara masif oleh pemerintah. Pemerintah pusat mulai mendistribusikan bantuan sosial senilai Rp 496 triliun itu pada masa kampanye pemilihan presiden. (Yetede)

Legalisasi Ganja Medis, Tunggu Apa Lagi

KT1 26 Mar 2024 Tempo
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang menolak legalisasi ganja untuk kepentingan medis bisa berdampak negatif. Para penderita penyakit berat akan semakin lama mendapat alternatif pengobatan yang sangat mungkin lebih ampuh dan tak memakan biaya banyak. Pemerintah perlu segera mempercepat legalisasi ganja medis, disertai kajian yang komprehensif serta pengaturan yang ketat, untuk membantu penyembuhan pasien yang berpenyakit berat.

Pada Rabu, 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan legalisasi ganja melalui uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya. Mahkamah menganggap bahwa narkotika golongan I, termasuk ganja dan turunannya, hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tak dapat digunakan untuk terapi.

Mahkamah pada 20 Juli 2022 juga menolak uji materi Undang-Undang Narkotika yang diajukan para aktivis legalisasi ganja. Salah satu pengusungnya adalah orang tua anak yang menderita cerebral palsy. Beberapa studi menunjukkan bahwa ganja medis mampu mengatasi gejala cerebral palsy seperti nyeri kronis dan epilepsi. Mahkamah mendorong pemerintah segera mengkaji manfaat ganja untuk kepentingan medis.

Meski bisa menyebabkan ketergantungan, ganja berdasarkan sejumlah hasil studi mampu mengatasi sejumlah penyakit seperti nyeri kronis hingga membantu pengobatan kanker. Ekstrak ganja dianggap dapat membantu membunuh sel kanker tertentu dan mengurangi ukuran sel lain. Manfaat ganja pun diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang telah mengeluarkan mariyuana dari daftar narkotika berbahaya. (Yetede)