Presiden Jokowi Sebut Praktikum Cuci Uang di Aset Kriptografi Capai Rp 139 Triliun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki cara-cara baru dengan memanfaatkan teknologi. Salah satunya dengan memanfaatkan aset kripto, aset virtual, hingga NFT. Bahkan, angka TPPU di aset kripto secara global mencapai US$ 8,6 miliar. "Angka itu setara dengan Rp139 triliun. Dan itu bukan besar, tetapi sangat besar sekali," kata Jokowi. Angka tersebut dirilis dari Crypto Crime Record pada 2022 berdasarkan indikasi praktik pencucian uang dengan aset kripto yang mencapai US$ 8,6 miliar atau Rp 139 triliun. Jokowi meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar terus mempelajari model baru dalam praktik pencucian uang ini. "Pelaku TPPU terus mencari cara baru untuk praktik pencucian uang, maka kita tidak boleh kalah. Tidak boleh kalah canggih dan tidak boleh kalah jadul, serta kalah melangkah. Harus bergerak cepat dan ada didepan mereka. Kalau tidak seperti itu, kita akan tertinggal terus," papar dia. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023