;

Jangan Basa-Basi Memberantas Judi Online

Jangan Basa-Basi Memberantas Judi Online
KIAN merajalelanya judi online menunjukkan upaya memberantas kejahatan ini jauh panggang dari api. Dengan teknologi Internet yang semakin berkembang dan modus kejahatan yang kian lihai, penanganan judi online tak cukup dengan tindakan pemblokiran konten serta pemidanaan pemain dan pelaku lapangan. Tak mengherankan jika jumlah kejahatan judi online semakin meningkat. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online pada tahun lalu mencapai Rp 327 triliun. Sebanyak 63 persen berasal dari akumulasi perputaran dana transaksi sejak 2017 yang mencapai Rp 517 triliun. Bandingkan dengan nilai transaksi pada 2022 sebesar Rp 81 triliun.

Selain itu, dari sekitar 2,3 juta pemain judi online, 78 persen merupakan masyarakat berpenghasilan rendah, yang biasanya melakukan deposit dengan nilai sekitar Rp 100 ribu. Yang memprihatinkan, banyak di antara mereka adalah pelajar, bahkan siswa tingkat sekolah dasar. Tahun lalu, Persatuan Guru Seluruh Indonesia Kabupaten Demak, Jawa Tengah, misalnya, menemukan sekitar 2.000 siswa di wilayah mereka terpapar judi online. Para pelajar menjadi korban masifnya iklan judi online di media sosial. Belum lagi para pemengaruh atau influencer maupun streamer gim yang gencar mempromosikan situs judi slot dalam konten siaran langsung (live streaming) mereka. Selain mudah terpapar lewat promosi di media sosial, para pelajar kecanduan karena uang deposit yang relatif kecil. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :