Menakar Strategi Mendiskualifikasi Rival
Dua pasangan calon presiden dan wakilnya, yakni Anies
Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., menghadiri langsung
sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sidang perdana gugatan di MK
digelar pada Rabu, 27 Maret 2024. Didampingi tim kuasa hukum, pasangan calon
nomor urut 01 dan 03 ini memaparkan proses pemilihan presiden (pilpres) yang
dinilai tidak berjalan bebas, jujur, adil, serta transparan. Dalam gugatan yang
diajukan, kedua kubu menolak keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres. Mereka
meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang dan sekaligus mendiskualifikasi
pasangan calon nomor urut 02 itu. Kubu Anies-Muhaimin mencontohkan sejumlah
pasangan calon yang didiskualifikasi dalam proses pemilihan kepala daerah.
Charles Simabura, pakar hukum tata negara dari Universitas
Andalas, menilai adanya cacat prosedur dalam proses pemilihan bisa berdampak
pada diskualifikasi peserta. "Cacat prosedur itu kan cacat formal,"
ujar Charles saat dihubungi pada Rabu, 27 Maret 2024. Menurut dia, alasan kubu
01 meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 itu berawal dari putusan
MK No 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu sendiri disebut memberi peluang bagi Gibran
untuk melenggang mendampingi Prabowo. "Putusan No 90/PUU-XXI2023 itu
termasuk putusan yang dinyatakan cacat etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu, sehingga bisa dinyatakan sebagai cacat formal pendaftaran,"
ujarnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023