;

Menakar Strategi Mendiskualifikasi Rival

Menakar Strategi Mendiskualifikasi Rival

Dua pasangan calon presiden dan wakilnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., menghadiri langsung sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sidang perdana gugatan di MK digelar pada Rabu, 27 Maret 2024. Didampingi tim kuasa hukum, pasangan calon nomor urut 01 dan 03 ini memaparkan proses pemilihan presiden (pilpres) yang dinilai tidak berjalan bebas, jujur, adil, serta transparan. Dalam gugatan yang diajukan, kedua kubu menolak keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres. Mereka meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang dan sekaligus mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 itu. Kubu Anies-Muhaimin mencontohkan sejumlah pasangan calon yang didiskualifikasi dalam proses pemilihan kepala daerah.

Charles Simabura, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menilai adanya cacat prosedur dalam proses pemilihan bisa berdampak pada diskualifikasi peserta. "Cacat prosedur itu kan cacat formal," ujar Charles saat dihubungi pada Rabu, 27 Maret 2024. Menurut dia, alasan kubu 01 meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 itu berawal dari putusan MK No 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu sendiri disebut memberi peluang bagi Gibran untuk melenggang mendampingi Prabowo. "Putusan No 90/PUU-XXI2023 itu termasuk putusan yang dinyatakan cacat etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sehingga bisa dinyatakan sebagai cacat formal pendaftaran," ujarnya. (Yetede)

Tags :
#Berita #Hukum
Download Aplikasi Labirin :