Tags
Berita
( 364 )”Kerja Keras Pengabdian,Tagih Tukin Dibilang Beban” Tertulis di Papan Karangan Bunga
KT3
07 Jan 2025 Kompas
Bunga papan berderet diteras lobi hingga halaman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, di Jakarta, sejak Senin (6/1/2025) pagi. Papan itu berisi ucapan selamat atas pelantikan sejumlah pejabat baru kementerian. Di luar pagar gedung, di trotoar, beberapa dosen dengan tampilan sederhana mengawal bunga papan yang diantar petugas sebagai suara dari seluruh dosen di Indonesia. Pesan pada bunga papan didalam dan luar gedung Kemendiktisaintek begitu kontras. Papan karangan bunga didalam gedung berisi ucapan selamat dan sukses untuk pelantikan, sebaliknya bunga papan dari dosen berisi ucapan duka, kekecewaan, dan tuntutan agar kesejahteraan mereka secara serius diperjuangkan oleh menteri dan pejabat baru. ”Turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas batalnya pencairan tunjangan kinerja dosen Kemendiktisaintek,” demikian isi bunga papan kiriman Forum Dosen Polman Negeri Babel.
Pada papan karangan bunga dari Papua Barat tertulis, ”Stop diskriminasi. Bayarkan tukin dosen ASN Kemendiktisaintek. Dosen sebagai fondasi pendidikan berhak atas penghargaan yang layak”. Bahkan, ada yang mengatasnamakan dosen paylater dengan pesan ”Kerja keras dibilang pengabdian, tagih tukin dibilang beban”.
Para dosen yang tergabung dalam Adaksi Semarang menuliskan, ”Kami dituntut cetak Indonesia emas, tapi hak tukin tidak jelas”. Koordinator Aksi Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek (Adaksi), Anggun Gunawan, salah satu dosen ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di Jakarta, mengatakan, para dosen sepakat menyampaikan protes kepada pemerintah, khususnya Kemendiktisaintek. ”Kami diskusi mau pakai spanduk atau aksi massal, akhirnya sepakat memilih bunga. Karena bunga itu simbolik kritik halus ke kementerian.
Kami menuntut janji pembayaran tukin untuk dosen yang dijanjikan di era Menteri Nadiem yang seharusnya mulai Januari 2025, tetapi dibatalkan di pemerintahan baru karena anggarannya tidak ada,” tutur Anggun. Sejak 2020 peraturan terkait tukin dosen tidak direalisasikan. Janji manis di 2025 sirna ketika Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang dalam acara Taklimat Media 2025: Arah dan Kebijakan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, di Jakarta, Jumat (3/1/2025), menyampaikan bahwa anggaran untuk membayar tukin dosen mulai Januari 2025 tidak ada. Meskipun Menteri Diktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sudah memperjuangkan untuk meminta tambahan anggaran, prosesnya tidak mudah karena harus ada peraturan presiden baru yang menjadi dasar pembayaran tukin untuk dosen. (Yoga)
Pengertian Fundamental dan Contoh yang perlu diketahui
KT1
19 Dec 2024 Tempo
Kata fundamental seringkali muncul dalam berbagai konteks, baik dalam ilmu pengetahuan, pendidikan, hingga kehidupan sehari-hari. Dalam forum-forum ilmiah, kata ini juga sering dilontarkan oleh pembicara. Secara umum, fundamental adalah hal-hal dasar atau pokok yang menjadi dasar atau landasan dari suatu sistem, konsep, atau proses. Agar lebih mengetahui tentang pengertian fundamental, penggunaan istilah dalam berbagai sektor kehidupan hingga contoh penggunaan kata fundamental, berikut ini informasinya untuk Anda.
Secara etimologi, fundamental berasal dari bahasa Latin fundamentum, yang berarti dasar atau landasan. Dalam konteks yang lebih luas, fundamental mengacu pada elemen-elemen dasar atau prinsip-prinsip yang mendasari suatu hal. 4 Negara Ini Pernah Alami Deflasi Parah Hingga Melumpuhkan Perekonomian
Artinya, jika sesuatu dikatakan fundamental, maka hal itu dianggap sebagai bagian yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan atau struktur suatu sistem atau konsep. Kata fundamental sering digunakan dalam berbagai bidang, mulai dari ilmu pengetahuan, pendidikan, ekonomi, psikologi, hingga teknologi.
Dalam sosiologi dan psikologi, fundamental mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang membentuk kehidupan sosial. Istilah ini sering dikaitkan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, serta aturan dasar yang mengatur interaksi sosial. Fundamental juga merujuk pada ideologi dan peraturan yang menjadi landasan bagi sebuah negara. Selain itu, faktor psikologis seperti kepribadian dan lingkungan tempat tinggal seseorang turut mempengaruhi penentuan prinsip hidup yang fundamental. Prinsip hidup yang fundamental dapat ditemukan melalui pengamatan terhadap pengalaman orang lain, meskipun bukan berarti harus meniru sepenuhnya. Setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih prinsip yang sesuai dengan nilai-nilai pribadinya. (Yetede)
Siniar Jela$in Dong Tempo Raih Anugerah Jurnalistik CISDI
KT1
13 Dec 2024 Tempo
Dua episode siniar Tempo, Jela$in Dong, meraih juara satu dan dua dalam Anugerah Karya Jurnalistik Sehat Adil Setara 2024 yang diselenggarakan oleh Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) untuk kategori podcast. Jela$in Dong episode "Waspada Roti Diduga Berpengawet Berbahan Berbahaya" meraih juara satu, dan episode "Di Balik Polemik Cukai" meraih peringkat dua. Penganugerahan tersebut berlangsung pada Jumat malam, 13 Desember 2024, di Jakarta, bersamaan dengan resepsi Satu Dekade CISDI. Setiap pekan, siniar yang pertama kali tayang sejak Juni 2024 ini menghadirkan berita dan ulasan mendalam terkait isu-isu ekonomi dan bisnis.
"Dengan percakapan sederhana, Jela$in Dong membuat publik menjadi lebih tahu tentang produk Tempo," kata Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat di Jakarta pada Jumat, 13 Desember 2024. Anugerah Karya Jurnalistik Sehat Adil Setara 2024 ini diikuti total 200 produk jurnalistik dari berbagai kategori yang mendaftar. Dalam setiap kategori, dewan juri memilih juara satu dan peringkat kedua. Dewan juri ini terdiri dari dua perwakilan CISDI, perwakilan organisasi nirlaba, dan perwakilan jurnalis senior.
Dalam dua penghargaan yang diterima Jela$in Dong, dewan juri menilai Tempo berhasil menyajikan liputan yang mendalam, tapi mudah dipahami. Hingga Jumat, 12 Desember 2024, episode “Waspada Roti Diduga Berpengawet Berbahan Berbahaya” yang tayang pertama di Youtube tempodotco pada 19 Juli lalu telah ditonton sebanyak 737 ribu kali. Sementara, episode “Di Balik Polemik Cukai” telah ditonton sebanyak 59 ribu kali sejak 9 Agustus hingga hari ini. (Yetede)
Peringatan Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan Menyisakan Catatan Tersendiri
KT1
11 Dec 2024 Tempo
PERINGATAN Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan yang jatuh pada 25 November-10 Desember menyisakan catatan. Sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai penegakan hukum terkait dengan kekerasan seksual terhadap perempuan masih belum maksimal. Direktur Nurani Perempuan Women Crisis Center (WCC) Rahmi Meri Yenti mengatakan satu masalah yang terlihat jelas adalah minimnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh aparatur hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim. Meri mengatakan sejak aturan itu berlaku hingga hari ini, belum ada putusan pengadilan menggunakan UU TPKS sebagai alat mengadili pelaku kekerasan seksual, walaupun beberapa penyidikan aparat kepolisian sudah menggunakannya. "Belum ada putusan pengadilan dalam kasus kekerasan seksual yang menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022," katanya kepada Tempo pada Selasa, 10 Desember 2024.
Dari kepolisian, menurut Meri, sebenarnya sudah ada upaya menjerat pelaku dengan UU TPKS. Menurut catatan Nurani Perempuan WCC, lembaga swadaya masyarakat berbasis di Sumatera Barat, dari total 128 kasus kekerasan seksual yang terjadi sejak 2022 di provinsi ini, 45 persen disidik dengan UU TPKS. Sisanya, penyidik memakai Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami terus mendorong kepolisian resor dan kepolisian sektor se-Sumatera Barat mau menggunakan pasal UU TPKS, tapi ada masalah di pengadilan lagi," ujarnya.
UU TPKS sebenarnya bisa mempermudah kerja aparat penegak hukum dalam mengungkap kekerasan seksual. Hal itu tak terlepas dari perluasan alat bukti yang tercantum dalam Pasal 24 dan 25 undang-undang tersebut. Pasal 24 ayat 2 memperluas alat bukti tindak pidana kekerasan seksual seperti yang tercantum dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut memasukkan keterangan korban sebagai salah satu bukti yang sah. Pasal 24 ayat 3 pun menyatakan surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater atau dokter spesialis kejiwaan bisa menjadi alat bukti yang sah. (Yetede)
Drama Satu Babak Bubarkan Utusan Presiden Soal Kerukunan
KT1
07 Dec 2024 Tempo
DRAMA satu babak berjudul “Gus Miftah dan Penjual Es Teh Keliling” segera berakhir. Bagi yang percaya semua hal di bumi ini “digerakkan Tuhan”, kedua pelaku sudah mendapatkan pahala dari karma (perbuatan) yang mereka lakukan. Miftah, yang nama panjangnya Miftah Maulana Habiburrahman, sudah mendapatkan pahala (ganjaran) berupa nama yang buruk plus ribuan caci maki. Dosanya, menistakan penjual es teh keliling dengan mengatakannya goblok. Sedangkan penjual es teh, Sunhaji, mendapat imbalan berupa donasi yang terhimpun secara spontan bernilai jutaan rupiah, ditambah janji mendapat hadiah umrah. Miftah meminta maaf dan Sunhaji memberi maaf. Mereka berpelukan.
Tapi, di luar pentas, perbincangan belum usai. Miftah itu penceramah agama kondang dan mengaku suka bercanda dalam menyampaikan syiar agama, termasuk menggoblokkan Sunhaji. Dia menyebutkan itu adalah gaya panggungnya dalam berceramah, sesuatu yang bisa dipertanyakan, kok ada syiar agama menggunakan kata yang merendahkan orang lain? Bukankah syiar agama harus berbahasa yang teduh dan menjaga adab dalam bertutur kata? Tapi, sudahlah, ini soal gaya, barangkali ada yang suka. Miftah juga bukan sembarang orang. Dia “utusan khusus presiden”. Dari era Kerajaan Majapahit, bahkan sebelum itu di zaman lahirnya Mahabharata dan Ramayana, seorang utusan raja adalah orang yang cerdas, sakti, dan kelasnya bukan kesatria biasa. Presiden Prabowo mengangkat tujuh “orang sakti” sebagai utusan khusus dan salah satunya adalah Miftah. Inilah jabatan Miftah secara resmi: Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Sampai di sini kita lewati drama sebabak itu. Kita diingatkan hal yang lebih penting bahwa urusan presiden, para menterinya, serta para penasihat dan utusan khususnya adalah masalah kenegaraan. Mereka digaji dari uang rakyat lewat pajak dan berbagai pungutan lain. Jadi, ada hak kita bertanya, kenapa ada jabatan khusus itu dan kenapa orang yang dipilih seperti itu. Apakah jabatan ini diada-adakan karena ingin menempatkan orang yang sudah berjasa selama masa kampanye pemilihan presiden? Apakah Wiranto dan Muhadjir Effendy punya jasa besar dalam memilih Prabowo sehingga dibuatkan jabatan penasihat khusus? Apakah Raffi Ahmad dan Miftah, karena aktif membagi-bagi uang saat Prabowo berkampanye, lalu dibuatkan jabatan utusan khusus? Atau memang bidang yang “dikhususkan” itu penting? Kita tahu Prabowo punya tujuh penasihat khusus dan tujuh utusan khusus. Tapi kita kurang informasi, apa beda penasihat dan utusan itu. Dan apa kerjanya, kecuali informasi bahwa gaji mereka tergolong besar, setara dengan gaji menteri. (Yetede)
BMKG Meminta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem
KT1
03 Dec 2024 Tempo
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG, Dwikorita Karnawati, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi cuaca ekstrem menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau yang dikenal sebagai libur Nataru. Ia menyampaikan bahwa di tahun ini, cuaca ekstrem yang dihadapi Indonesia dipengaruhi oleh lebih dari satu faktor. Adapun dalam pertemuannya dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti yang salah satunya membahas soal mitigasi bencana hidrometeorologi menjelang libur Nataru, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, menyebut mitigasi bencana hidrometeorologi di akhir tahun ini sangat mendesak untuk dilakukan.
“Kami perlu sampaikan bedanya dari tahun-tahun sebelumnya. Di 2020 hanya Cold Surge saja, tahun lalu hanya Madden-Julian Oscillation (MJO). Namun di tahun ini yang dihadapi tidak hanya satu faktor saja, ada MJO, Cold Surge, La Nina lemah dan puncak musim hujan di Pulau Jawa dan Sumatera bagian selatan,” jelas Dwikorita. Mengenal La Nina, MJO, dan Cold Surge.Untuk diketahui La Nina adalah fenomena anomali iklim yang disebabkan oleh suhu permukaan laut di Samudra Pasifik yang mendingin, lebih dingin dibandingkan biasanya. Fenomena ini berkontribusi terhadap peningkatan curah hujan hingga 20-40 persen.
Dalam keterangan tertulis pada Jumat, 22 November lalu, Kepala BMKG Dwikorita menjelaskan bahwa meski berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi, fenomena La Nina Lemah juga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Masyarakat dapat menggunakan keberlimpahan air hujan akibat La Nina secara optimal untuk mendukung ketahanan pangan dan air serta energi. Pada sektor pertanian, petani memiliki peluang percepatan tanam, perluasan area tanam padi baik di lahan sawah irigasi, tadah hujan, maupun ladang. Dengan langkah mitigasi yang tepat, lanjut Dwikorita, tingginya curah hujan akibat La Nina juga bisa digunakan dalam meningkatkan kapasitas tampungan air di bendungan dan waduk, yang akan mendukung operasional pembangkit listrik tenaga air secara maksimum sehingga menjamin pasokan energi listrik. (Yetede)
Usung Konsep Ekonomi Sirkular, Barito Pacific Raih Penghargaan
KT1
29 Nov 2024 Investor Daily (H)
PT Barito Pacific Tbk (Barito Pacific) berhasil meraih penghargaan Appreciated Environmental ESG Report dalam ajang Investor Daily ESG Appreciation Night yang digelar pada Senin (25/11/2024) di Hotel Westin, Jakarta Selatan. Penghargaan bergengsi ini, diberikan kepada perusahaan dengan skor environmental, social, and governance (ESG) tertinggi, berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap 33 faktor ESG yang dikembangkan oleh Bumi Global Karbon Foundation. Head of Corporate Communication PT Barito pacific Tbk Angelin Sumendap membeberkan, ada tiga langkah strategis yang pihaknya lakukan sebagai bentuk komitmen perinsip-prinsip ESG, terutama soal lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. "Untuk seluruh grup Barito Pacific, ESG merupakan aspek penting karena kami tahu jika kami melakukan dengan baik maka operasional dari masing-masing anak usaha pun akan tercapai," ungkapnya. Dkatakan Angelin, pertama, pihaknya melalui anak usaha seperti Chandra Asri Pacifid dan juga Yayasan Bakti Bariito, memiliki program berbasis ekonomi sirkular yang bertujuan untuk meminimalkan limbah dan polusi, serta menjaga agar produk dapat digunakan kembali. Seperti daur ulang plastik menjadi aspal plastik. Hal itu pun diharapkan mampu berkontribusi mengurangi masalah polusi plastik. (Yetede)
Track Record Profil Hakim Praperadilan Tom Lembong
KT1
27 Nov 2024 Tempo
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Alasan hakim menolak praperadilan eks menteri perdagangan itu karena Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumpulkan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli dan petunjuk. “Namun sampai sejauh mana kebenaran materiil dari alat bukti tersebut bukanlah kewenangan dari lembaga praperadilan," kata Tumpanuli saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Berdasarkan informasi yang didapat dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun adalah hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Sebelum menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, berdasarkan data yang tertera di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, tahun 2010 Tumpanuli pernah juga menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Setelah itu ia juga terdata pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan. Pada 2018 Tumpanuli tercatat pernah menjadi hakim ketua di Pengadilan Tinggi Jambi. Sejak 2019 hingga kini, Tumpanuli melanjutkan karir kehakimannya di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Tumpanuli juga pernah menangani perkara praperadilan Helmut Hermawan, tersangka penyuap mantan Wemenkumham Edward Omar Syarif Hiariej. Dalam perkara tersebut, Tumpanuli mengabulkan permohonan praperadilan Helmut untuk membebaskannya dari status tersangka suap. Hakim Tumpanuli menilai penetapan tersangka Helmut saat itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan itu dibacakan Tumpanuli sebagai hakim tunggal pada Selasa, 27 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai hukum menngikat,” kata Tumpanuli saat pembacaan putusan. (Yetede)
Penjelasan Pratikno Soal Bisnis Perikanan Menantunya
KT1
13 Nov 2024 Tempo
NAMA anak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta menantu Menteri Sekretaris Negara Pratikno mencuat dalam peta bisnis perikanan. Rino Febrian, menantu Pratikno, dan Indra Nugroho Trenggono, anak Trenggono, tercatat dalam berbagai akta perusahaan yang bergerak di bisnis perikanan. Salah satunya PT Indo Mina Lestari. Perusahaan itu merupakan pemilik sejumlah kapal ikan di bawah bendera PT Trinadi Mina Perkasa. Sepanjang September hingga pekan kedua Oktober 2024, Tempo bersama Jaring berupaya mendapatkan tanggapan dari Indra dan Rino. Surat wawancara telah dikirimkan ke beberapa alamat kantor mereka yang tercantum di akta perusahaan serta rumah masing-masing di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, dan Bekasi, Jawa Barat. Namun tak ada tanggapan dari keduanya hingga Kamis, 10 Oktober 2024.
Trenggono meminta anak buahnya merespons permintaan wawancara saat ia dicegat seusai acara Santap Siang Bersama Menu Ikan Jade Perch di Gambir, Jakarta Pusat. Sedangkan Pratikno mengirimkan jawaban tertulis lewat surat berkop Kementerian Sekretariat Negara pada 7 Oktober 2024. Saya tak memahami bisnis perikanan. Menantu saya memang bercerita kepada saya sebagai ayahanda. Saya mengatakan bahwa bisnis perikanan itu sektor unggulan yang belum tergarap dengan baik. Jarang ada anak muda yang mau bergerak di bidang itu. Investigasi kami menemukan kapal yang dikelola perusahaan milik Rino pernah dinyatakan bersalah dalam kasus illegal fishing. Apa respons Anda? Saya sudah bertanya kepada menantu saya. Proses yang ditempuh sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya kurang memahami detail, tapi pejabat terkait sudah memberi izin, yang berarti sudah melewati prosedur yang ditetapkan. (Yetede)
IMA Jakarta Akan Gelar Rakernas 2024 yang Diselenggaranakn pada 5-7 Desember 2024
KT1
07 Nov 2024 Investor Daily (H)
Indonesia Marketing Association (IMA) Chapter Jakarta terpilih menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024 yang akan diselenggarakan pada 5-7 Desember 2024. Koordinator wilayah IMA Jabodetabek Bob Saril mengatakan, Rakernas nanti akan membawa tema Marketing Excellience in Rapidly Changing Business Environment atau lingkungan bisnis environment atau lingkungan bisnis yang sangat-sangat cepat berubah," jelas dia. Kegiatan ini merupakan bagian dari visi dan misi IMA yakni meningkatkan profesionalisme para marketer/pemasar sehinga dapat menambah nilai value baik terhadap perusahaan, pribadi, maupun negara. "Yang paling baik adalah tentu saja karena ini profesional yang harus kita tingkatkan profesionalisime dan peran sertanya. Profesionalisme itu juga berkonotasi bahwa dia bermanfaat ada added value kepada lingkungannya," papar Bob/ Dia mengatakan, melalui Rakornas nanti akan dilakukan evaluasi dan rencana-rencana kerja ke depan. Sehingga, lanjut Bob, peran ini lebih ditingkatkan lagi untuk mencapai visi dan misi daripada Indonesia Marketing Associate atau asosiasi dari masyarakat ke masyarakat Indonesia.
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023









