;
Tags

Berita

( 364 )

Dugaan Penyimpangan Penyelenggara Haji 2024

KT1 04 Sep 2024 Tempo
Rapat lanjutan Panitia Khusus Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat atau Pansus Haji diundur selama satu jam karena menunggu kehadiran lima pejabat Kementerian Agama, Selasa siang, 3 September 2024. Kelimanya adalah Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Direktur Bina Haji Khusus Jaja Jaelani, Kepala Subdit Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hasan Affandi, serta seorang anggota Staf Khusus Menteri Agama. Namun kelima orang tersebut tak mendatangi ruang rapat Komisi II DPR, tempat berlangsungnya rapat Pansus Haji.

Belakangan, Pansus Haji mendapat kabar bahwa sebagian dari mereka mendapat tugas khusus ke Arab Saudi sehingga tak bisa datang ke Senayan. Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, curiga atas penugasan mendadak pejabat Kementerian Agama ke Arab Saudi itu. Ia menduga mereka ke sana untuk mendahului Pansus Haji yang akan menginvestigasi dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 ke Arab Saudi pada 11-12 September 2024. “Kenapa mereka ke Saudi duluan? Mungkin tahu kami mau menginvestigasi,” kata Wisnu di ruang rapat Komisi II DPR, Selasa, 3 September 2024.

Ia mengatakan rapat pansus tetap dilanjutkan meski kelima pejabat Kementerian Agama itu tak hadir. Pansus mendengarkan keterangan jemaah haji khusus yang ditawarkan berangkat lebih dulu dengan membayar sejumlah uang. Rapat dengan jemaah haji khusus ini berlangsung tertutup. “Mereka takut mendapat tekanan kalau rapat terbuka,” ujar Wisnu. Tempo sudah menghubungi juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie; serta Hasan Affandi soal ketidakhadiran mereka. Tapi keduanya tidak merespons pesan ataupun mengangkat sambungan telepon Tempo saat dihubungi.(Yetede)


KPU Merusak Kreadibilitasnya

KT1 02 Sep 2024 Tempo
KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta meloloskan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah merusak kredibilitas pemilihan kepala daerah Jakarta 2024. Indikasi pelanggaran pencatutan data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai bukti syarat dukungan maju dari jalur independen, yang semestinya bisa membatalkan pencalonan mereka, diabaikan begitu saja.

Pasangan Dharma-Kun diduga mencuri sejumlah besar data pribadi warga Jakarta dan daerah lain di antara 1,5 juta kartu tanda penduduk yang dikumpulkan hanya dalam waktu dua bulan. Dari total 1,5 juta KTP dukungan tersebut, yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU di tahap verifikasi faktual ialah 677.468 KTP. Semuanya diserahkan ke KPU dalam dua tahap dengan dua kali perbaikan di tahap verifikasi faktual yang juga tergolong kilat.

Sebelumnya sudah terlihat upaya mengelabui masyarakat lewat manipulasi tampilan layar hasil pengecekan pendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan di website KPU. Ada pengaturan di display pemilik KTP Jakarta dengan keterangan "tidak mendukung paslon mana pun", padahal di database belakangnya ada.  Semua kejadian itu bukan sebuah kebetulan. Sedari awal Dharma-Kun memang sengaja disiapkan sebagai kandidat abal-abal melawan Ridwan Kamil-Suswono, pasangan yang didukung Presiden Joko Widodo dan komplotan partai politik pendukungnya. Langkah ini ditempuh sebagai alternatif setelah skenario kotak kosong kadung menyebar ke publik. (Yetede)


Drama Politik Jokowi

KT1 31 Aug 2024 Tempo
BELASAN wartawan berkumpul di press room, Istana Negara, Jakarta, pada Selasa sore, 27 Agustus 2024. Mereka baru saja melakukan doorstep atau wawancara cegat dengan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi di pilar pintu depan Istana Negara. Namun mereka terkejut manakala baru mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo mengeluarkan keterangan pers setelah Biro Pers Istana membagikan tayangan melalui siniar di YouTube Sekretariat Presiden pada pukul 18.55 WIB.

Spekulasi muncul bahwa hal tersebut merupakan wawancara settingan. Salah satunya terlihat pada mic yang tidak dilabeli identitas perusahaan media massa seperti yang umumnya terjadi. Hal lain, tidak terdengar wartawan yang biasa berdesakan dan suara yang bersahutan mengajukan pertanyaan kepada Jokowi. Beberapa pewarta Istana berspekulasi orang yang melontarkan pertanyaan kepada Jokowi adalah pegawai Biro Pers dan Media Kepresidenan.

Dalam tayangan video itu, Jokowi memberikan keterangan perihal aksi demonstrasi menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ia memuji langkah cepat DPR membatalkan pengesahan tersebut.  Presiden pun menagih langkah cepat DPR dalam membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. “Misalnya RUU Perampasan Aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita,” ucap Jokowi melalui siniar tersebut. (Yetede)

Janji Manis Jokowi Percepat RUU Perampasan Aset Bolak-Balik Kandas

KT1 31 Aug 2024 Tempo

Sejumlah kalangan menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dipercepat hanyalah pepesan kosong. Peneliti dari Pusat Studi Anti-Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, jika Jokowi benar-benar mau merampungkan RUU tersebut, hal itu semestinya dilakukan sejak dulu.

Apalagi, kata Herdiansyah, Jokowi memiliki mayoritas koalisi di parlemen. “Dari dulu RUU itu seharusnya dibahas dan disahkan. Kan dia punya koalisi mayoritas di parlemen. Jadi, kalau dia punya niat, dalam semalam bisa selesai,” ujar Herdiansyah kepada Tempo pada Jumat, 30 Agustus 2024. Dia sangsi Jokowi benar-benar punya niat menyelesaikan RUU tersebut. Herdiansyah menduga isu itu sengaja digelindingkan sebagai pengalihan isu dari revisi Undang-Undang Pilkada.

Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada untuk merevisi putusan Mahkamah Konstitusi. Dampak putusan MK ditengarai menutup peluang anak Jokowi, Kaesang Pangarep, maju dalam pilkada 2024. Upaya DPR itu mengundang kemarahan publik, yang berujung demonstrasi di berbagai wilayah. DPR akhirnya menunda pengesahan revisi tersebut. (Yetede)

Mengusut Harta Keluarga Pejabat

KT1 28 Aug 2024 Tempo

APARATUR hukum kini punya sumber awal menelusuri dugaan gratifikasi pejabat negara dan keluarganya: media sosial. Berniat membela kepergian anak Joko Widodo dan menantunya, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, ke Amerika Serikat naik pesawat jet pribadi, seorang selebritas Instagram membuka borok pejabat Kejaksaan Agung yang terbiasa mendapat fasilitas mewah dari pengusaha jika berpelesir.

Selebritas Instagram itu, Jelita Jeje, menceritakan pengalamannya sebagai istri dan menantu pejabat tinggi Kejaksaan Agung jika bervakansi sekeluarga. Menurut dia, pejabat dan keluarga terbiasa mendapat fasilitas transportasi dan akomodasi jika bepergian ke luar negeri. Informasi warganet yang mengulik gaya hidup selebritas itu dan kepergian Kaesang bisa menjadi modal awal Komisi Pemberantasan Korupsi, misalnya, mengusut dugaan gratifikasi.

Menurut Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bentuk-bentuk gratifikasi bisa berupa pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, fasilitas, serta pengobatan cuma-cuma. Jika terbukti, hukumannya 4-20 tahun penjara.Gratifikasi tak mesti diterima oleh pejabat negara. Keluarga dan kerabat yang menikmatinya bisa menjerat para pejabat negara yang terbukti menerima fasilitas. Sebab, delik hukum dalam gratifikasi adalah perdagangan pengaruh dari pejabat negara tersebut yang dinikmati oleh pemberi gratifikasi. Meski bukan penyelenggara negara, Kaesang bisa masuk kategori ini karena ia anak presiden. (Yetede)

Perubahan Iklim Diikuti Dengan Perubahan Kebijakan Pendidikan yang Tidak Sinkron

KT1 27 Aug 2024 Tempo

PERUBAHAN iklim dianggap sebagai ancaman terbesar bagi umat manusia di abad ke-21. Dampaknya tidak hanya berhubungan dengan permasalahan lingkungan, tapi juga permasalahan sosial dan ekonomi. Indonesia merupakan salah satu negara yang berisiko tinggi terkena dampak perubahan iklim. Sialnya, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menyebut Indonesia sebagai negara yang tidak siap menghadapi dampak tersebut.

Pada saat yang sama, Indonesia sudah merasakan berbagai fenomena akibat perubahan iklim, seperti banjir dan kekeringan yang berkepanjangan, pergeseran pola curah hujan, peningkatan suhu, serta naiknya permukaan air laut. Komunitas internasional melalui UNESCO menyepakati salah satu cara mempersiapkan masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim, terutama generasi muda, adalah melalui pendidikan. Pendidikan perubahan iklim (climate change education) dikumandangkan UNESCO sebagai pendidikan formal, nonformal, dan informal yang membantu orang-orang memahami serta menghadapi dampak krisis iklim, juga memberdayakan mereka dengan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang dibutuhkan.

Penelitian yang saya lakukan, yang terbit di seri Nature Partner Journals Climate Action edisi 8 Juli 2024, tentang posisi dan kondisi pendidikan perubahan iklim di Indonesia menunjukkan pendidikan perubahan iklim di Tanah Air belum menjadi prioritas, baik dari segi kebijakan perubahan iklim maupun kebijakan pendidikan. Terdapat ketidaksinkronan gagasan pendidikan perubahan iklim dalam kedua kebijakan tersebut. (Yetede)

Konstitusi Yang Terinjak-Injak

KT1 27 Aug 2024 Tempo

PARA anggota DPR RI periode 2019-2024 kembali membuat publik marah. Menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, para wakil rakyat ini malah menunjukkan manuver politik dengan mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Selain dilakukan secara tergesa-gesa, upaya ini merupakan perlawanan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

Pembahasan undang-undang secara kilat sering kali menghasilkan produk hukum yang bermasalah, baik secara materiil dengan masuknya pasal kontroversial maupun secara formil yang tidak tertib prosedur dan tak transparan. Ujung-ujungnya, aturan itu kembali lagi diuji dan dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan lain dari pembahasan undang-undang yang terburu-buru adalah kecacatan formil karena tak sesuai dengan asas pembentukan peraturan yang baik. Terutama dalam hal keterbukaan sebagaimana Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Aspek lain yang juga bakal sulit dipenuhi adalah partisipasi publik. Bagaimana mungkin dalam waktu pembahasan yang singkat selama beberapa jam, DPR dapat melibatkan partisipasi publik secara bermakna? DPR dan pemerintah tidak boleh bermain-main dalam memenuhi aspek formil pembentukan undang-undang. Lembaga legislatif dan eksekutif harus berkaca pada Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang membatalkan UU Cipta Kerja karena dinyatakan cacat formil, tidak transparan, terburu-buru, dan minim partisipasi publik. (Yetede)

DPR Mengangkangi Konstitusi

KT1 26 Aug 2024 Tempo
SIASAT pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkangi konstitusi memperlihatkan dengan gamblang bagaimana penyusunan regulasi bisa dimanipulasi demi kepentingan elite. Padahal kepastian regulasi merupakan faktor penting bagi pelaku usaha mencurahkan investasi. Akal-akalan merevisi undang-undang, yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bisa membuat investor balik badan.

Sejak Kamis, 22 Agustus 2024, demonstrasi mahasiswa dan kelompok sipil prodemokrasi merebak di sejumlah kota. Mereka menentang siasat busuk DPR yang berniat mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah demi melanggengkan dinasti Joko Widodo. Salah satu isi revisi undang-undang ini mengadopsi putusan Mahkamah Agung perihal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi yang belum genap 30 tahun, diuntungkan dengan perubahan undang-undang ini. Semula ia hendak berlaga dalam pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Walhasil, maraknya protes langsung menggembosi sentimen positif di pasar. Indeks Harga Saham Gabungan jeblok 0,87 persen ke level 7.488,68 dan menjadi yang terburuk di Asia-Pasifik pada hari itu. Padahal, sehari sebelumnya, indeks menembus rekor tertinggi sepanjang masa di level 7.554. (Yetede)

Praktik Guru Besar Sesat Makna

KT1 22 Aug 2024 Tempo
SECARA normatif dan praktik baik universal, profesor atau guru besar adalah jabatan akademik yang diberikan kepada seorang akademikus karena kelayakannya sesuai dengan kaidah dan capaian akademik yang relevan. Jabatan akademik ini dikreasikan relevan dengan misi fundamental dan reputasi perguruan tinggi yang bersangkutan. Realitasnya, ada saja orang yang ingin mendapatkan jabatan akademik ini dengan jalan pintas untuk beragam alasan dan kepentingan. Mereka bersedia melakukan trade-off atau kompromi yang mendistorsi tata kelola, standar mutu, etika, dan reputasi akademik, yang semestinya dirawat serta dipertahankan institusi pendidikan tinggi. 

Praktik semacam ini membuka ruang bagi perolehan jabatan profesor yang tidak autentik dan tak bertanggung jawab, bahkan menjustifikasi pelanggaran etika ataupun hukum, seperti pemalsuan karya akademik serta “jual-beli” karya akademik. Jabatan profesor akhirnya diperoleh tanpa mematuhi kaidah, proses, dan standar capaian akademik yang autentik, melainkan atas dasar proses manipulatif dan transaksional yang merusak tata kelola serta ekosistem pendidikan tinggi. 

Perolehan jabatan akademik melalui proses instan dan tidak patut, serta mengabaikan nalar, etika, dan kaidah akademik, patut diduga melibatkan kepentingan-kepentingan non-akademik, menggadaikan reputasi, serta merusak sistem pendidikan tinggi yang bermutu dan kredibel.  Hal ini terkonfirmasi oleh fakta tentang praktik obral gelar dan jabatan akademik kehormatan oleh beberapa kampus. Praktik seperti ini tak jarang melibatkan pejabat dan politikus dengan alasan yang sulit dipahami akal sehat serta tak relevan dengan misi fundamental pendidikan tinggi ataupun visi tentang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. (Yetede)

Bahlil Lahadalia Menteri ESDM Baru

KT1 20 Aug 2024 Tempo
PRESIDEN Joko Widodo merombak jajaran Kabinet Indonesia Maju di sisa dua bulan terakhirnya menjabat. Kocok ulang alias reshuffle kabinet dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin kemarin, 19 Agustus 2024. Salah satu yang dilantik Jokowi adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu menggantikan Arifin Tasrif.

Posisi Bahlil sebagai Menteri ESDM menimbulkan kekhawatiran benturan kepentingan. Musababnya, Bahlil memiliki perusahaan tambang. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai potensi terjadinya konflik kepentingan di Kementerian ESDM akan sangat besar. Sebab, kebijakan yang dijalankan Bahlil bisa mempengaruhi kelanjutan usaha perusahaannya sendiri.  "Dia bisa menggunakan kuasanya untuk melayani kepentingan bisnisnya," tutur Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Walhi, Rere Christianto, kepada Tempo, kemarin.

Perusahaan tambang yang dimiliki Bahlil di antaranya PT Meta Mineral Pradana. Berdasarkan data Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, Bahlil tercatat sebagai komisaris awal Meta Mineral. Tapi tidak disebutkan periode Bahlil menjadi komisaris. Dalam susunan perubahan direksi perusahaan, tercantum nama orang lain yang menjabat komisaris terhitung 30 November 2022. (Yetede)