Berita
( 364 )Dugaan Penyimpangan Penyelenggara Haji 2024
KPU Merusak Kreadibilitasnya
Drama Politik Jokowi
Janji Manis Jokowi Percepat RUU Perampasan Aset Bolak-Balik Kandas
Sejumlah kalangan menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dipercepat hanyalah pepesan kosong. Peneliti dari Pusat Studi Anti-Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, jika Jokowi benar-benar mau merampungkan RUU tersebut, hal itu semestinya dilakukan sejak dulu.
Apalagi, kata Herdiansyah, Jokowi memiliki mayoritas koalisi di parlemen. “Dari dulu RUU itu seharusnya dibahas dan disahkan. Kan dia punya koalisi mayoritas di parlemen. Jadi, kalau dia punya niat, dalam semalam bisa selesai,” ujar Herdiansyah kepada Tempo pada Jumat, 30 Agustus 2024. Dia sangsi Jokowi benar-benar punya niat menyelesaikan RUU tersebut. Herdiansyah menduga isu itu sengaja digelindingkan sebagai pengalihan isu dari revisi Undang-Undang Pilkada.
Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada untuk merevisi putusan Mahkamah Konstitusi. Dampak putusan MK ditengarai menutup peluang anak Jokowi, Kaesang Pangarep, maju dalam pilkada 2024. Upaya DPR itu mengundang kemarahan publik, yang berujung demonstrasi di berbagai wilayah. DPR akhirnya menunda pengesahan revisi tersebut. (Yetede)
Mengusut Harta Keluarga Pejabat
APARATUR hukum kini punya sumber awal menelusuri dugaan gratifikasi pejabat negara dan keluarganya: media sosial. Berniat membela kepergian anak Joko Widodo dan menantunya, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, ke Amerika Serikat naik pesawat jet pribadi, seorang selebritas Instagram membuka borok pejabat Kejaksaan Agung yang terbiasa mendapat fasilitas mewah dari pengusaha jika berpelesir.
Selebritas Instagram itu, Jelita Jeje, menceritakan pengalamannya sebagai istri dan menantu pejabat tinggi Kejaksaan Agung jika bervakansi sekeluarga. Menurut dia, pejabat dan keluarga terbiasa mendapat fasilitas transportasi dan akomodasi jika bepergian ke luar negeri. Informasi warganet yang mengulik gaya hidup selebritas itu dan kepergian Kaesang bisa menjadi modal awal Komisi Pemberantasan Korupsi, misalnya, mengusut dugaan gratifikasi.
Menurut Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bentuk-bentuk gratifikasi bisa berupa pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, fasilitas, serta pengobatan cuma-cuma. Jika terbukti, hukumannya 4-20 tahun penjara.Gratifikasi tak mesti diterima oleh pejabat negara. Keluarga dan kerabat yang menikmatinya bisa menjerat para pejabat negara yang terbukti menerima fasilitas. Sebab, delik hukum dalam gratifikasi adalah perdagangan pengaruh dari pejabat negara tersebut yang dinikmati oleh pemberi gratifikasi. Meski bukan penyelenggara negara, Kaesang bisa masuk kategori ini karena ia anak presiden. (Yetede)
Perubahan Iklim Diikuti Dengan Perubahan Kebijakan Pendidikan yang Tidak Sinkron
PERUBAHAN iklim dianggap sebagai ancaman terbesar bagi umat manusia di abad ke-21. Dampaknya tidak hanya berhubungan dengan permasalahan lingkungan, tapi juga permasalahan sosial dan ekonomi. Indonesia merupakan salah satu negara yang berisiko tinggi terkena dampak perubahan iklim. Sialnya, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menyebut Indonesia sebagai negara yang tidak siap menghadapi dampak tersebut.
Pada saat yang sama, Indonesia sudah merasakan berbagai fenomena akibat perubahan iklim, seperti banjir dan kekeringan yang berkepanjangan, pergeseran pola curah hujan, peningkatan suhu, serta naiknya permukaan air laut. Komunitas internasional melalui UNESCO menyepakati salah satu cara mempersiapkan masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim, terutama generasi muda, adalah melalui pendidikan. Pendidikan perubahan iklim (climate change education) dikumandangkan UNESCO sebagai pendidikan formal, nonformal, dan informal yang membantu orang-orang memahami serta menghadapi dampak krisis iklim, juga memberdayakan mereka dengan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang dibutuhkan.
Penelitian yang saya lakukan, yang terbit di seri Nature Partner Journals Climate Action edisi 8 Juli 2024, tentang posisi dan kondisi pendidikan perubahan iklim di Indonesia menunjukkan pendidikan perubahan iklim di Tanah Air belum menjadi prioritas, baik dari segi kebijakan perubahan iklim maupun kebijakan pendidikan. Terdapat ketidaksinkronan gagasan pendidikan perubahan iklim dalam kedua kebijakan tersebut. (Yetede)
Konstitusi Yang Terinjak-Injak
PARA anggota DPR RI periode 2019-2024 kembali membuat publik marah. Menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, para wakil rakyat ini malah menunjukkan manuver politik dengan mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Selain dilakukan secara tergesa-gesa, upaya ini merupakan perlawanan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
Pembahasan undang-undang secara kilat sering kali menghasilkan produk hukum yang bermasalah, baik secara materiil dengan masuknya pasal kontroversial maupun secara formil yang tidak tertib prosedur dan tak transparan. Ujung-ujungnya, aturan itu kembali lagi diuji dan dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan lain dari pembahasan undang-undang yang terburu-buru adalah kecacatan formil karena tak sesuai dengan asas pembentukan peraturan yang baik. Terutama dalam hal keterbukaan sebagaimana Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Aspek lain yang juga bakal sulit dipenuhi adalah partisipasi publik. Bagaimana mungkin dalam waktu pembahasan yang singkat selama beberapa jam, DPR dapat melibatkan partisipasi publik secara bermakna? DPR dan pemerintah tidak boleh bermain-main dalam memenuhi aspek formil pembentukan undang-undang. Lembaga legislatif dan eksekutif harus berkaca pada Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang membatalkan UU Cipta Kerja karena dinyatakan cacat formil, tidak transparan, terburu-buru, dan minim partisipasi publik. (Yetede)
DPR Mengangkangi Konstitusi
Praktik Guru Besar Sesat Makna
Bahlil Lahadalia Menteri ESDM Baru
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
Tren Thrifting Matikan Industri TPT
13 Mar 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023









