;

Mengusut Harta Keluarga Pejabat

Mengusut  Harta Keluarga Pejabat

APARATUR hukum kini punya sumber awal menelusuri dugaan gratifikasi pejabat negara dan keluarganya: media sosial. Berniat membela kepergian anak Joko Widodo dan menantunya, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, ke Amerika Serikat naik pesawat jet pribadi, seorang selebritas Instagram membuka borok pejabat Kejaksaan Agung yang terbiasa mendapat fasilitas mewah dari pengusaha jika berpelesir.

Selebritas Instagram itu, Jelita Jeje, menceritakan pengalamannya sebagai istri dan menantu pejabat tinggi Kejaksaan Agung jika bervakansi sekeluarga. Menurut dia, pejabat dan keluarga terbiasa mendapat fasilitas transportasi dan akomodasi jika bepergian ke luar negeri. Informasi warganet yang mengulik gaya hidup selebritas itu dan kepergian Kaesang bisa menjadi modal awal Komisi Pemberantasan Korupsi, misalnya, mengusut dugaan gratifikasi.

Menurut Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bentuk-bentuk gratifikasi bisa berupa pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, fasilitas, serta pengobatan cuma-cuma. Jika terbukti, hukumannya 4-20 tahun penjara.Gratifikasi tak mesti diterima oleh pejabat negara. Keluarga dan kerabat yang menikmatinya bisa menjerat para pejabat negara yang terbukti menerima fasilitas. Sebab, delik hukum dalam gratifikasi adalah perdagangan pengaruh dari pejabat negara tersebut yang dinikmati oleh pemberi gratifikasi. Meski bukan penyelenggara negara, Kaesang bisa masuk kategori ini karena ia anak presiden. (Yetede)

Tags :
#Berita
Download Aplikasi Labirin :