;

Peringatan Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan Menyisakan Catatan Tersendiri

Peringatan Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan Menyisakan Catatan Tersendiri
PERINGATAN Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan yang jatuh pada 25 November-10 Desember menyisakan catatan. Sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai penegakan hukum terkait dengan kekerasan seksual terhadap perempuan masih belum maksimal. Direktur Nurani Perempuan Women Crisis Center (WCC) Rahmi Meri Yenti mengatakan satu masalah yang terlihat jelas adalah minimnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh aparatur hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim. Meri mengatakan sejak aturan itu berlaku hingga hari ini, belum ada putusan pengadilan menggunakan UU TPKS sebagai alat mengadili pelaku kekerasan seksual, walaupun beberapa penyidikan aparat kepolisian sudah menggunakannya. "Belum ada putusan pengadilan dalam kasus kekerasan seksual yang menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022," katanya kepada Tempo pada Selasa, 10 Desember 2024.

Dari kepolisian, menurut Meri, sebenarnya sudah ada upaya menjerat pelaku dengan UU TPKS. Menurut catatan Nurani Perempuan WCC, lembaga swadaya masyarakat berbasis di Sumatera Barat, dari total 128 kasus kekerasan seksual yang terjadi sejak 2022 di provinsi ini, 45 persen disidik dengan UU TPKS. Sisanya, penyidik memakai Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami terus mendorong kepolisian resor dan kepolisian sektor se-Sumatera Barat mau menggunakan pasal UU TPKS, tapi ada masalah di pengadilan lagi," ujarnya.

UU TPKS sebenarnya bisa mempermudah kerja aparat penegak hukum dalam mengungkap kekerasan seksual. Hal itu tak terlepas dari perluasan alat bukti yang tercantum dalam Pasal 24 dan 25 undang-undang tersebut. Pasal 24 ayat 2 memperluas alat bukti tindak pidana kekerasan seksual seperti yang tercantum dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut memasukkan keterangan korban sebagai salah satu bukti yang sah. Pasal 24 ayat 3 pun menyatakan surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater atau dokter spesialis kejiwaan bisa menjadi alat bukti yang sah. (Yetede)
Tags :
#Berita #Varia
Download Aplikasi Labirin :