Menakar Peluang Pemilihan Presiden Ulang
DUA pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md., menggugat hasil pemilihan presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Kedua pasangan ini menduga terjadi kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka—pasangan calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju.
Di antara dugaan kecurangan pemilu itu adalah mengenai pencalonan Gibran. Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut dapat memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden setelah ketentuan batas minimal usia peserta pemilihan presiden pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu diubah lewat putusan uji materi Mahkamah Konstitusi.
Paman Gibran, Anwar Usman, berperan dalam mengabulkan permohonan uji materi batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden tersebut. Akibat putusan itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar melakukan pelanggaran berat kode etik. MKMK lantas memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Dugaan kecurangan pemilu lainnya, yaitu distribusi bantuan sosial secara masif oleh pemerintah. Pemerintah pusat mulai mendistribusikan bantuan sosial senilai Rp 496 triliun itu pada masa kampanye pemilihan presiden. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023