Sia-sia Kewajiban Menulis Jurnal Ilmiah
Inilah buntut kewajiban menulis jurnal ilmiah bagi profesor. Kumba Digdowiseiso, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional, Jakarta, diduga mencatut nama banyak akademikus, termasuk dari Malaysia, sebagai mitra penulis di jurnal predator. Sepanjang tahun ini, yang baru berjalan 105 hari per kemarin, nama Kumba Digdowiseiso tercatat sebagai penulis di 160 jurnal di Google Scholar. Angka ini jelas di luar nalar.
Meski berbeda makna di berbagai negara, profesor mengacu pada gelar tertinggi di dunia akademis. Di Indonesia, profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis. Hanya dosen yang memenuhi syaratlah yang bisa menjadi profesor, yang meliputi jam mengajar, penelitian dan penerbitan publikasi ilmiah, serta pengabdian masyarakat.
Ketentuan soal publikasi ilmiah di jurnal internasional tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2013 tentang Guru dan Dosen. Dalam enam tahun terakhir, produktivitas publikasi internasional dosen Indonesia melonjak enam kali lipat menjadi 50 ribuan per tahun. Angka ini seolah-olah menggambarkan bahwa orang-orang pintar di Indonesia makin banyak. Masalahnya, yang dikejar adalah kuantitas, bukan kualitas.
Pada praktiknya, banyak akademikus yang menghalalkan segala cara untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dari titip nama ke mahasiswa sampai dugaan pencatutan nama di jurnal predator seperti kasus di atas. Sepanjang namanya muncul di terbitan, integritas akademis menjadi urusan nomor sekian. Padahal keilmuan guru besar sejatinya diukur dari sumbangsih mereka lewat karya-karya yang memperbaiki kehidupan masyarakat. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023