Sidang Etik In Absentia untuk Nurul Ghufron
DEWAN dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tetap digelar pada 14 Mei 2024, meski Ghufron tidak hadir. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan jadwal sidang etik tidak akan mundur lagi. Sidang etik Ghufron semestinya digelar pada Kamis, 2 Mei 2024. Tapi Wakil Ketua KPK itu enggan menghadiri panggilan.Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik dengan mengurus proses mutasi kerabatnya yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengurus proses mutasi ASN itu dengan menghubungi eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Albertina Ho mengatakan, setelah Nurul Ghufron mangkir dari panggilan pertama sidang etik, Dewas KPK akan memanggilnya kembali untuk hadir dalam sidang kedua yang dijadwalkan pada 14 Mei 2024. “Sidang berikutnya tanggal 14 Mei 2024," kata Albertina kepada Tempo, Ahad, 5 Mei 2024. Albertina memastikan sidang etik Ghufron tak akan ditunda lagi. Dewas akan tetap melakukan sidang meski tanpa kehadiran Ghufron atau secara in absentia. "Ya," ujarnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan Dewas KPK memang tetap bisa melanjutkan sidang etik terhadap Nurul Ghufron apabila dalam panggilan kedua nanti mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu tetap mangkir. “Diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Perdewas KPK Nomor 3 Tahun 2021,” kata Kurnia. Aturan yang sama ditemukan pada Pasal 11 ayat 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023